Key Discussion: Akademisi Binus Ingatkan Kudeta
Pondokkebaikan.com – Muhammad Reza Zaki, akademisi Universitas Bina Nusantara, menyampaikan peringatan penting mengenai potensi risiko akibat penempatan prajurit militer aktif dalam jabatan sipil dan perusahaan milik negara. Dalam Key Discussion yang diselenggarakan di Jakarta pada Rabu, 8 Juli 2026, ia menyoroti tren global peningkatan intervensi militer terhadap pemerintahan sipil.
Key Discussion ini menekankan urgensi menjaga supremasi sipil sebagai fondasi stabilitas politik nasional. Para peserta sepakat bahwa Indonesia perlu memperkuat tata kelola pemerintahan dan demokrasi guna mencegah kemungkinan intervensi militer serupa dengan yang terjadi di berbagai negara lain di dunia.
Tren Kudeta Militer Global dan Posisi Indonesia
Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara, dalam Key Discussion-nya menekankan pentingnya Indonesia mencermati tren meluasnya kudeta militer di berbagai belahan dunia, termasuk Asia Tenggara. Fenomena ini bukan hanya terjadi di negara berkembang, tetapi juga mulai mengkhawatirkan stabilitas politik di beberapa negara maju.
Reza juga menyoroti semakin luasnya penempatan prajurit militer aktif pada jabatan sipil maupun badan usaha milik negara. Praktik ini dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi serius terhadap posisi Indonesia di mata komunitas internasional, terutama dalam hal citra sebagai negara demokrasi yang menghormati prinsip-prinsip pemerintahan sipil.
Hal tersebut disampaikan Reza dalam diskusi publik bertajuk “Militer, Bisnis, dan Politik: Pelajaran dari Kudeta Militer di Berbagai Negara” yang digelar di Jakarta Pusat. Key Discussion ini menghadirkan berbagai pakar untuk membahas implikasi perkembangan politik global terhadap stabilitas nasional Indonesia.
Prinsip Hukum Internasional dan ASEAN
Menurut Reza, perkembangan hukum internasional menunjukkan adanya keseimbangan yang semakin kompleks antara penghormatan terhadap kedaulatan negara dan perlindungan terhadap nilai-nilai demokrasi serta hak asasi manusia. Ia menjelaskan bahwa Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa secara tegas melarang penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara.
Sementara itu, Pasal 2 ayat (7) Piagam PBB menegaskan bahwa organisasi tersebut tidak boleh melakukan intervensi terhadap urusan domestik negara anggotanya. Namun, prinsip-prinsip ini tidak berdiri sendiri dan harus dipahami dalam konteks yang lebih luas.
“Di tingkat internasional terdapat prinsip non-intervensi, tetapi pada saat yang sama komunitas internasional juga semakin memberikan perhatian terhadap praktik demokrasi, supremasi sipil, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujar Reza dalam Key Discussion.
Ia menambahkan bahwa prinsip serupa juga tercermin dalam ASEAN yang selama ini menjunjung tinggi asas non-intervensi terhadap urusan dalam negeri negara anggota. Meski demikian, perkembangan politik kawasan menunjukkan adanya dinamika baru yang perlu diperhatikan.
Sebagai contoh, Reza menyinggung penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN, ketika Myanmar tidak diundang untuk diwakili oleh pemimpin junta militer menyusul krisis politik yang terjadi di negara tersebut. Perkembangan itu menunjukkan bahwa komunitas regional mulai memberikan respons terhadap kondisi politik domestik yang dinilai berdampak pada stabilitas kawasan.
Implikasi bagi Indonesia
Menurut Reza, Indonesia perlu berhati-hati agar tidak mengalami penurunan kepercayaan dari komunitas internasional apabila praktik penempatan militer aktif pada jabatan-jabatan sipil terus meluas tanpa dasar hukum yang jelas. Ia menilai, perlu ada konsistensi dalam menjalankan prinsip supremasi sipil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Undang-Undang TNI pada dasarnya telah mengatur mengenai ruang penugasan prajurit aktif. Karena itu, apabila terdapat penempatan di ruang-ruang sipil, termasuk sebagai komisaris BUMN atau jabatan strategis lainnya, harus dipastikan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan prinsip profesionalisme TNI,” ujarnya dalam Key Discussion.
Reza juga mengingatkan bahwa perluasan peran militer di sektor sipil berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang memadai. Negara harus memastikan bahwa institusi militer tetap profesional sesuai fungsi pertahanan negara.
“Jika tidak, kondisi tersebut berpotensi dimanfaatkan sebagai instrumen politik oleh pihak-pihak tertentu, sementara beban sosialnya justru ditanggung oleh masyarakat,” katanya.
Dengan demikian, Key Discussion ini memberikan gambaran jelas bahwa Indonesia perlu waspada terhadap gejala kudeta yang mulai muncul di berbagai negara. Meluasnya militer di jabatan sipil menjadi indikator penting yang harus terus dipantau untuk menjaga stabilitas demokrasi nasional.



