KPK Selidiki Ketua DPRD dan Sekda Kuansing Soal Amplop Raja Juli
Pondokkebaikan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pendalaman kasus yang melibatkan Ketua DPRD dan Sekda Kuansing. Dugaan pengembalian uang amplop yang semula diserahkan oleh Bupati Nonaktif Kuansing, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjadi fokus pemeriksaan. Proses ini melibatkan empat saksi kunci pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Uang Disita dari Pejabat Daerah
Penyidik KPK mengamankan sejumlah uang hasil pengumpulan dana dari petani KUD. Jumlah yang disita mencapai SGD 12 ribu dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, serta Rp 15 juta dari Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kuansing periode 2024-2025, Fahdiansyah. Uang-uang ini berasal dari sisa hasil usaha (SHU) petani untuk mengurus pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektar.
Penyidik melakukan pendalaman terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak Kemenhut dan pengembaliannya, ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Sabtu, 15 Agustus 2026.
Tiga Tersangka dan Empat Saksi
KPK telah resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Suhardiman Amby sebagai Bupati Nonaktif Kuansing, Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing, serta Ardiles yang merupakan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant. Dalam proses pendalaman, KPK juga memeriksa Novianti sebagai marketing pihak swasta serta Rama Andre Nugroho sebagai Koordinator Kelompok Kerja Wilayah Sumatera di Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut.
Menurut keterangan KPK, Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari 914 anggota KUD di wilayahnya. Pengumpulan dana ini dilakukan dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan HPT. Uang yang dikumpulkan kemudian ditukar dalam bentuk SGD dan diserahkan kepada Menhut Raja Juli Antoni. Namun, sebagian uang tersebut kemudian dikembalikan oleh pihak Kemenhut.
JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh bupati dari para anggota KUD. Uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut, jelas Budi kepada wartawan pada Kamis, 9 Juli 2026.
Masa Penahanan dan Dasar Hukum
KPK menahan Suhardiman dan Zulkarnain selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, masa penahanan Ardiles dihitung sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2026 karena ia lebih dulu diamankan.
Suhardiman selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Konteks Kasus dan Implikasi
Kasus ini menjadi perhatian serius di wilayah Kuansing karena menyangkut kepentingan petani yang tergabung dalam KUD. Pelepasan kawasan HPT seluas 1.828 hektar memiliki dampak langsung terhadap kehidupan ekonomi masyarakat setempat. Ketidakjelasan mengenai sisa SGD 2 ribu yang seharusnya menjadi bagian dari uang yang diserahkan kepada Menhut Raja Juli Antoni juga menjadi misteri yang perlu dipecahkan.
FAQ: Pertanyaan Umum Tentang Kasus KPK Kuansing
Apa yang menjadi dugaan utama dalam kasus ini?
Dugaan utama adalah pengembalian uang amplop yang semula diserahkan oleh Bupati Nonaktif Kuansing kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Uang tersebut dikumpulkan dari petani anggota KUD untuk keperluan pelepasan kawasan HPT.
Siapa saja tersangka dalam kasus ini?
Terdapat tiga tersangka, yaitu Suhardiman Amby (Bupati Nonaktif Kuansing), Zulkarnain (Sekda Kuansing), dan Ardiles (Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant).
Berapa jumlah uang yang disita dari Ketua DPRD dan Sekda Kuansing?
Dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, disita SGD 12 ribu. Sementara dari Penjabat Sekda, Fahdiansyah, disita Rp 15 juta.
Apakah ada uang yang belum ditemukan?
Ya, terdapat sisa SGD 2 ribu yang seharusnya menjadi bagian dari uang yang diserahkan kepada Menhut Raja Juli Antoni namun keberadaannya masih menjadi misteri.



