Kepala Pelaksana Satgas PKH Belum Diganti Usai Febrie Adriansyah Jadi Tersangka
Pondokkebaikan.com – Setelah resmi mengundurkan diri dari jabatan Kepala Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), posisi tersebut kini belum mendapatkan pengganti. Langkah ini diambil setelah Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri. Pengunduran diri tersebut terjadi menyusul serangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh Kortastipidkor bersama Ditreskrimsus Polri terhadap dirinya.
Kekosongan jabatan ini tidak serta merta mengganggu jalannya operasional Satgas PKH. Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa kinerja organisasi tetap berjalan sesuai sistem yang telah ditetapkan. Ia menjelaskan bahwa prinsip organisasi menjadi fondasi utama dalam memastikan pencapaian target tugas yang telah diatur berdasarkan Perpres 5 Tahun 2025.
Perbedaan Status Jabatan Febrie dengan Pengganti Sementara
Sebelumnya, Febrie Adriansyah juga pernah menduduki kursi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Setelah ia mundur dari posisi tersebut, Rudi Margono langsung ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt). Namun, penunjukan Rudi Margono ini tidak memiliki hubungan langsung dengan jabatan Febrie sebagai Kepala Pelaksana Satgas PKH. Kedua posisi tersebut memiliki ranah dan fungsi yang berbeda secara hierarkis maupun operasional.
Barita Simanjuntak menambahkan bahwa kekosongan jabatan ini akan mendapat penjelasan lebih lanjut dari pihak Kejaksaan Agung. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan status kekosongan jabatan.
“Jangan lihat dari aspek kosongnya, tetapi tunggu berkaitan dengan penjelasan dari Kejaksaan ya,” kata Baruta di Kementerian Pertahanan, Senin (13/7/2026).
Operasional Tetap Berjalan Sesuai Prinsip Organisasi
Meskipun terjadi kekosongan pada posisi tertinggi di Satgas PKH, Barita mengklaim bahwa hal tersebut tidak menghalangi atau menghambat kerja-kerja tim. Ia menekankan bahwa sistem organisasi yang telah dibangun memungkinkan jalannya aktivitas secara berkelanjutan. Penekanan pada prinsip organisasi ini juga sejalan dengan arahan dari Menteri Pertahanan yang menjabat sebagai Pengarah Satgas PKH.
Menurut Barita, prinsip organisasi merupakan sistem yang diatur sedemikian rupa agar pencapaian target tugas dapat dilaksanakan dengan baik. Target-target tersebut telah ditetapkan melalui Perpres 5 Tahun 2025 yang menjadi landasan hukum operasional Satgas PKH. Dengan demikian, meskipun ada perubahan struktur kepemimpinan, fondasi operasional tetap kuat dan tidak terganggu.
Latar Belakang Febrie Adriansyah Menjadi Tersangka
Pengunduran diri Febrie Adriansyah terjadi setelah serangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh Kortastipidkor dan Ditreskrimsus Polri. Penggeledahan tersebut dilakukan atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan beberapa perkara besar. Di antaranya adalah perkara Asabri, PLN batubara, dan Krakatau Steel. Kasus-kasus ini menjadi fokus penyidikan karena melibatkan nilai yang signifikan dan kepentingan publik yang luas.
Usai resmi mundur dari jabatannya, Febrie Adriansyah langsung ditetapkan menjadi tersangka. Proses penetapan tersangka ini dilakukan dengan cepat setelah pengunduran diri. Kendati demikian, hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap Febrie. Statusnya tetap sebagai tersangka yang tidak ditahan, memungkinkan ia untuk tetap beraktivitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkembangan kasus ini juga memicu berbagai respons dari masyarakat dan pihak terkait. Beberapa pihak meminta agar Presiden Prabowo turun tangan dan meminta KPK untuk mengambil alih kasus Febrie. Tujuannya adalah untuk menyelamatkan sistem hukum Indonesia dari potensi konflik kepentingan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Sementara itu, kekosongan jabatan Kepala Pelaksana Satgas PKH masih menunggu kepastian dari Kejaksaan Agung. Masyarakat diharapkan menunggu penjelasan resmi sebelum menarik kesimpulan. Sistem organisasi yang telah dibangun diharapkan dapat menjaga stabilitas operasional hingga posisi tersebut diisi oleh pengganti yang sesuai.



