Desakan Legislasi Anti-Spionase: BIN Minta Payung Hukum Baru di Tengah Ketegangan Geopolitik
Pondokkebaikan.com – Di tengah persaingan kekuatan besar yang semakin memanas di kawasan Asia-Pasifik, Indonesia menghadapi pertanyaan mendasar: apakah instrumen hukum yang ada saat ini cukup untuk melindungi kedaulatan dari aktivitas intelijen asing yang beroperasi di celah regulasi? Pertanyaan itulah yang menjadi inti diskusi ketika Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn.) Muhammad Herindra tampil di hadapan akademisi, pejabat negara, dan pakar internasional dalam sebuah forum kebijakan di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Herindra secara tegas menyatakan bahwa Indonesia memerlukan sebuah undang-undang khusus yang mengatur penanggulangan spionase dan intervensi asing. Menurutnya, kerangka hukum yang berlaku saat ini belum mampu menjangkau seluruh spektrum ancaman, terutama aktivitas yang bergerak di wilayah abu-abu—zona di mana tindakan intelijen asing tidak sepenuhnya memenuhi unsur tindak pidana konvensional, namun tetap berpotensi menggerus kepentingan strategis nasional.
“Indonesia jangan terlalu naif. We harus tetap terbuka, tetapi keterbukaan itu harus disertai kewaspadaan dan ketegasan dalam menjaga kepentingan nasional.”
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional bertajuk “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing,” yang diselenggarakan oleh ASEAN Study Center (ASC) FISIP Universitas Indonesia di Hotel JW Marriott, Jakarta Selatan. Forum ini dirancang untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang dapat diadopsi pemerintah dalam merespons eskalasi ancaman asing.
Urgensi Regulasi di Era Persaingan Global
Herindra menekankan bahwa dinamika geopolitik global—mulai dari rivalitas Amerika Serikat dan Tiongkok hingga ekspansi pengaruh Rusia di kawasan—telah mengubah lanskap ancaman bagi negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Posisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan di persimpangan jalur pelayaran strategis menjadikan ruang udara, laut, dan digitalnya semakin rentan terhadap penetrasi intelijen asing.
Ia menilai bahwa gagasan pembentukan undang-undang penanggulangan spionase dan intervensi asing perlu dikaji secara komprehensif oleh pembentuk peraturan perundang-undangan. Namun, Herindra juga mengingatkan bahwa penyusunan regulasi semacam itu tidak boleh mengabaikan prinsip keseimbangan. Ia menegaskan bahwa setiap ketentuan harus mempertimbangkan secara proporsional kepentingan keamanan negara, nilai demokrasi, serta hak-hak kebebasan sipil warga. Tanpa keseimbangan tersebut, undang-undang yang lahir justru berpotensi menjadi alat pembatasan yang melampaui batas.
Penguatan Kontraintelijen dan Koordinasi Antarlembaga
Selain aspek legislasi, Herindra menyoroti kebutuhan mendesak untuk memperkuat kapasitas kontraintelijen nasional. Ia menyebut bahwa deteksi dini terhadap berbagai bentuk pengaruh asing—baik yang bersifat politik, ekonomi, maupun siber—memerlukan sinergi lintas lembaga. Koordinasi antara BIN, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Polri, dan instansi terkait lainnya dinilai krusial agar tidak ada celah pengawasan yang dapat dieksploitasi oleh pihak asing.
Langkah-langkah penguatan tersebut, menurut Herindra, bukan sekadar urusan teknis operasional, melainkan menyangkut keselamatan warga negara dan integritas kedaulatan secara keseluruhan.
Perspektif Akademik: Perguruan Tinggi sebagai Ruang Diskursus Kebijakan
Dekan FISIP UI Prof. Evi Fitriani yang turut membuka forum tersebut menilai bahwa pembahasan ancaman spionase dan intervensi asing sangat relevan dengan kondisi global terkini. Ia menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk berkontribusi dalam perumusan kebijakan publik melalui kajian akademis yang rigor dan rekomendasi berbasis bukti.
“Untuk apa menjadi menara gading kalau tidak ada gunanya bagi masyarakat dan negara?”
Evi berharap forum semacam ini mampu menghasilkan pandangan konstruktif dari berbagai disiplin—politik, ekonomi, keamanan, dan sosial—sehingga rekomendasi yang dihasilkan tidak terjebak pada satu sudut pandang sempit.
Komposisi Peserta dan Cakupan Diskusi
Seminar tersebut mempertemukan spektrum luas pemangku kepentingan: akademisi dari dalam dan luar negeri, praktisi intelijen dan pertahanan, pejabat pemerintah, perwakilan parlemen, serta pakar internasional. Di antara pembicara yang hadir antara lain Hj. Nurul Arifin, Mayjen TNI Ari Yulianto, Andi Widjajanto, Ardi Sutedja, Christopher Hariman Rianto, Nobuhiro Aizawa, dan Ken Conboy. Kehadiran pembicara lintas negara dan lintas sektor mencerminkan kompleksitas isu yang dibahas.
Melalui forum ini, ASC FISIP UI mendorong dialog lintas pemangku kepentingan yang bertujuan merumuskan kebijakan responsif terhadap perkembangan spionase, intervensi asing, keamanan siber, serta dinamika geopolitik—dengan tetap berpegang pada prinsip demokrasi dan kepentingan nasional sebagai batas normatif.
Implikasi bagi Pembentuk Undang-Undang
Desakan dari BIN untuk membentuk undang-undang khusus anti-spionase menambah daftar panjang isu legislasi strategis yang menunggu penanganan di parlemen. Dalam konteks Indonesia, di mana Undang-Undang Intelijen Negara tahun 2011 telah menjadi payung hukum utama bagi BIN, pertanyaan tentang apakah perlu instrumen terpisah yang lebih spesifik untuk menangani spionase dan intervensi asing masih terbuka untuk perdebatan publik. Forum di JW Marriott ini menjadi salah satu ruang di mana perdebatan tersebut dimulai secara terbuka, melibatkan bukan hanya aparat negara tetapi juga dunia akademik dan masyarakat sipil.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kepala BIN Dorong UU Penanggulangan Spionase?
Kepala BIN Dorong UU Penanggulangan Spionase is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kepala BIN Dorong UU Penanggulangan Spionase matter?
Kepala BIN Dorong UU Penanggulangan Spionase matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.



