Kena OTT KPK Bupati Lombok Barat: Harta Rp25,5 Miliar Terungkap
Pondokkebaikan.com – Kena OTT KPK Bupati Lombok Barat menjadi sorotan publik setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin, 20 Juli 2026 berhasil menjaring Lalu Ahmad Zaini. Pejabat yang memimpin Kabupaten Lombok Barat tersebut diduga terlibat dalam berbagai praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Kasus ini mencakup benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, pemberian suap untuk proyek-proyek pemerintah, serta penerimaan gratifikasi yang melanggar etika pemerintahan.
Detail Harta Kekayaan Tanpa Utang
Berdasarkan data yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN, Lalu Ahmad Zaini tercatat memiliki akumulasi aset senilai Rp25.567.639.655. Jumlah ini diperoleh tanpa adanya beban utang yang harus dibayarkan kepada pihak manapun. Laporan tersebut diserahkan secara resmi kepada KPK pada tanggal 26 Januari 2026, beberapa bulan sebelum operasi tangkap tangan dilakukan.
Komponen terbesar dari harta kekayaan bupati tersebut berasal dari properti. Ia memiliki 12 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di tiga wilayah berbeda, yaitu Mataram, Lombok Barat, dan Surabaya. Nilai keseluruhan properti ini mencapai Rp14.592.030.000. Selain itu, masih ada 12 bidang tanah tambahan yang berada di Mataram, Lombok Barat, serta Lombok Tengah yang juga masuk dalam perhitungan total aset.
Dari sisi kendaraan, Lalu Ahmad Zaini memiliki koleksi yang cukup beragam. Ia menaiki mobil Toyota Avanza, Toyota Alphard, dan Honda HR-V. Untuk transportasi harian, ia juga menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Total nilai dari seluruh kendaraan yang dimilikinya mencapai Rp1.280.000.000.
Bagian lain dari harta kekayaan meliputi harta bergerak senilai Rp557.500.000 dan kas serta setara kas sebesar Rp9.138.109.655. Dengan tidak adanya utang, maka total kekayaan bersih bupati tersebut mencapai angka Rp25,5 miliar. Angka ini menjadi salah satu yang tertinggi di antara pejabat daerah yang terjaring OTT KPK tahun ini.
Konteks Operasi KPK Tahun 2026
Penangkapan bupati Lombok Barat ini menandai operasi tangkap tangan ke-17 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Rangkaian OTT tahun ini dimulai dengan kasus yang melibatkan pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk periode 2021 hingga 2026. KPK menunjukkan konsistensi dalam memberantas korupsi di berbagai tingkat pemerintahan daerah.
Tidak lama setelah itu, KPK juga menangkap Wali Kota Madiun, Maidi, dalam kasus pemerasan. Modus yang digunakan meliputi fee proyek, dana Corporate Social Responsibility, dan gratifikasi. Kemudian, Bupati Pati, Sudewo, juga terjaring dalam kasus serupa yang melibatkan pemerasan terhadap calon perangkat desa.
KPK kemudian melanjutkan serangkaian operasi dengan menangkap dua pejabat Pengadilan Negeri Depok, yaitu Ketua I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Bambang Setyawan. Mereka tertangkap dalam kasus suap terkait pengurusan sengketa lahan. Selain itu, Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, juga terjaring dalam operasi senyap terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya untuk tahun anggaran 2023-2026.
Operasi KPK terus berlanjut dengan penangkapan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobar, dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait ijon proyek. Selanjutnya, Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, bersama Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono, terjaring dalam kasus pemerasan modus tunjangan hari raya Lebaran.
Pada bulan April 2026, KPK juga menangkap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, melalui operasi tangkap tangan. Kasus yang menjeratnya melibatkan dugaan pemerasan dan penerimaan lain di Kabupaten Tulungagung untuk periode 2025-2026. Dengan penangkapan bupati Lombok Barat ini, KPK menunjukkan konsistensinya dalam memberantas korupsi di berbagai tingkat pemerintahan daerah.




