Kasus Penyekapan dan Pencurian Pelat Besi di Percetakan Mau Print
Pondokkebaikan.com – Pemilik percetakan Mau Print, yang berlokasi di Jakarta Pusat, baru-baru ini mengajukan laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat terhadap tiga karyawan mereka. Laporan ini terkait dugaan pencurian pelat besi yang diduga mengakibatkan kerugian mencapai Rp230 juta. Kejadian ini tidak hanya memicu tindakan hukum, tetapi juga menyoroti masalah penganiayaan dan penyekapan yang dialami para korban.
Dilansir dari Suara.com, laporan resmi atas kerugian perusahaan sebesar Rp230 juta tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian pada 30 Juni 2026. Menurut informasi yang diterima, objek yang hilang berupa pelat besi yang digunakan untuk kebutuhan produksi cetakan. Dalam pernyataannya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, menjelaskan bahwa laporan tersebut tercatat secara formal pada hari Selasa, 30 Juni 2026.
“Betul, laporan dibuat per tanggal 30 Juni 2026. Laporannya terkait pencurian pelat besi senilai Rp230 juta yang kemarin sempat dipaparkan di rilis,” ujar Erlyn.
Menurut Erlyn, tiga orang yang dilaporkan merupakan karyawan percetakan Mau Print dan seluruhnya dituduh melakukan pencurian. Pihak pelapor menyatakan bahwa para terlapor memang sempat menjadi korban penyekapan sebelum mengklaim mereka melanggar hukum. “Keterangannya (pelapor) pemilik ‘Mau Print’. Berarti terlapornya tiga orang karyawannya,” tambah Erlyn.
Polisi Sedang Investigasi untuk Pastikan Unsur Tindak Pidana
Unit Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat kini sedang melakukan penelusuran terhadap bukti dan keterangan yang relevan terkait dugaan pencurian pelat besi tersebut. Proses investigasi ini mencakup pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta pemeriksaan terhadap para terlapor. Dalam pernyataannya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, membenarkan adanya laporan yang diajukan oleh pihak manajemen percetakan.
“Iya benar, (laporannya terkait) pencurian,” kata Roby.
Roby menjelaskan bahwa pihak kepolisian saat ini sedang memeriksa apakah ada unsur tindak pidana dalam kasus ini. Pencurian pelat besi dianggap sebagai dasar untuk mengungkap tindakan penyekapan dan penganiayaan yang diduga melibatkan ketiga karyawan tersebut. “Kami sedang mengumpulkan bukti dan keterangan terkait peristiwa ini,” tambah Roby.
Kasus Meningkatkan Tuntutan dari Pemilik Percetakan
Kasus penyekapan yang sebelumnya hanya mengarah pada tuduhan penganiayaan kini memperluas jangkauan hukum ke arah pencurian. Pemilik percetakan mengklaim bahwa tiga karyawannya tidak hanya melakukan penyekapan, tetapi juga mencuri aset perusahaan. Alasannya berdasarkan perhitungan nilai pelat besi yang hilang, yaitu sekitar Rp230 juta.
Reynold, Kapolres Metro Jakarta Pusat, mengungkap bahwa tuduhan pencurian pelat besi menjadi titik awal dari kasus penyekapan dan penganiayaan. “Alibinya, ketiga orang karyawan percetakan ini adalah pelaku yang menghilangkan atau diduga mencuri pelat besi untuk dasar cetak sablon,” ujar Reynold.
Konteks Pencurian dan Penyekapan yang Terkait
Dalam menjelaskan kasus ini, pihak kepolisian menekankan pentingnya pengumpulan bukti yang komprehensif untuk menentukan kebenaran tindakan terlapor. Selain itu, mereka juga memeriksa apakah ada indikasi bahwa pelaku menyembunyikan motif lain di balik pencurian tersebut. Menurut Reynold, pengusaha percetakan bersama sejumlah pelaku lainnya berdalih bahwa korban harus bertanggung jawab atas hilangnya aset perusahaan.
Kerugian mencapai Rp230 juta menurut perhitungan pelaku merupakan nilai yang signifikan. Karena itu, kepolisian memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Sebagai contoh, mereka mengecek apakah pelat besi yang hilang dapat digunakan untuk keperluan tertentu yang berdampak pada operasional percetakan.
Pengembangan Kasus dan Tanggung Jawab Pihak Terlapor
Pelaku penyekapan dan penganiayaan, yang sebelumnya dikaitkan dengan konflik antara pemilik dan karyawan, kini mengalami perubahan arah. Dengan adanya laporan pencurian, kasus ini dianggap memiliki dampak lebih luas. Polisi berencana untuk menginvestigasi apakah tindakan penyekapan dilakukan secara sengaja atau karena pertengkaran internal.
Berdasarkan data yang dikumpulkan, tiga karyawan percetakan yang dilaporkan sempat menjadi perhatian publik setelah mengaku sebagai korban penyekapan. Mereka menyatakan bahwa mereka diperbudak oleh pemilik percetakan selama beberapa hari sebelum kehilangan pelat besi. Namun, pemilik percetakan menegaskan bahwa kejadian tersebut terjadi akibat keputusan para karyawan untuk membawa pelat besi ke luar tanpa izin.
Kasus Pencurian Pelat Besi sebagai Pemicu Penyekapan
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan bahwa tuduhan pencurian pelat besi senilai Rp230 juta menjadi pemicu dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap ketiga karyawan tersebut. “Pemilik usaha percetakan bersama sejumlah pelaku lainnya berdalih para korban harus bertanggung jawab atas hilangnya aset perusahaan,” ujar Reynold.
Menurut informasi yang disampaikan, pelat besi yang hilang digunakan untuk kebutuhan produksi cetakan. Pemilik percetakan mengklaim bahwa para karyawan memanipulasi pelat besi sebagai alat bukti untuk keperluan operasional. Selain itu, kepolisian juga memeriksa apakah ada indikasi bahwa pelaku menyembunyikan kepentingan pribadi dalam kasus ini.
Kasus penyekapan dan pencurian yang berlangsung di percetakan Mau Print menjadi contoh nyata tentang bagaimana konflik internal bisnis dapat mengarah ke tindakan hukum. Dalam penjelasannya, pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka sedang berupaya maksimal untuk menelusuri seluruh aspek kasus, termasuk kemungkinan adanya peran aktif dari pemilik atau manajemen dalam memperumit situasi.
Sebagai penutup, Polres Metro Jakarta Pusat menyerukan kejelasan dalam penanganan kasus ini. Mereka berharap investigasi dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terkait dugaan pencurian dan penyekapan. “Kami berharap melalui laporan ini, para terlapor dapat memberikan penjelasan yang jelas dan transparan,” tutur Kasat Reskrim Roby Saputra.
Kasus Serupa: Akal Bulus Maling Motor di PIK 2
Sebelumnya, kepolisian juga mengungkap kasus serupa yang terjadi di kawasan PIK 2. Dalam kasus tersebut, pelaku maling motor menggunakan akal bulus dengan mengganti pelat sesuai kartu parkir dashboard untuk



