Kajian IESR: Indonesia Punya Potensi 77,8 GW PLTS Terapung, Apa Tantangan Pengembangannya?

Share: X Facebook
84949-plts-terapung-di-indonesia-punya-potensi-yang-mumpuni-dari-segi-finansial-yakni-sebesar-778-gigawatt-di-179-lokasi

Studi Terbaru IESR Ungkap Potensi Luar Biasa PLTS Terapung Indonesia Capai 77,8 GW

Pondokkebaikan.com – Pemanfaatan energi matahari di Indonesia diyakini dapat dipercepat melalui pengembangan pembangkit listrik tenaga surya terapung. Berdasarkan hasil kajian terkini yang dirilis oleh Institute for Essential Services Reform (IESR), negara kepulauan ini memiliki peluang besar untuk mengembangkan kapasitas PLTS terapung hingga mencapai angka 77,8 gigawatt. Angka tersebut tersebar di seluruh 179 lokasi potensial yang telah diidentifikasi.

Hasil penelitian ini resmi dipresentasikan dalam sebuah studi berjudul “The Technological and Economic Potential of Developing Floating Solar Power Plants in the Indonesian Archipelago”. Peluncuran dokumen tersebut dilakukan pada hari kedua penyelenggaraan Indonesia Solar Summit (ISS) 2026 yang berlangsung di kota Denpasar, Bali. Acara ini menjadi momentum penting bagi para pemangku kepentingan energi untuk membahas masa depan tenaga surya nasional.

Detail Potensi Berdasarkan Wilayah

Fabby Tumiwa, selaku Chief Executive Officer IESR, menjelaskan rincian distribusi potensi tersebut. Dari total 77,8 GW, sebanyak 42,5 GW berada di perairan darat atau inland yang mencakup 143 titik lokasi. Sementara itu, sisanya sebesar 35,3 GW berlokasi di wilayah pesisir atau nearshore yang tersebar di 36 tempat berbeda. Pembagian ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki variasi geografis yang mendukung pengembangan teknologi ini di berbagai kondisi perairan.

Metodologi perhitungan yang digunakan IESR sangat komprehensif. Analisis kelayakan ekonomi dilakukan dengan membandingkan indikator equity internal rate of return (EIRR) terhadap weighted average cost of capital (WACC). Selain itu, studi ini juga mengacu pada asumsi harga listrik yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022. Pendekatan ini memastikan bahwa estimasi potensi tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga realistis secara finansial.

Dukungan Terhadap Target Nasional

Pengembangan PLTS terapung dinilai selaras dengan ambisi pemerintah dalam mempercepat adopsi energi terbarukan. Salah satu program unggulan yang didukung adalah rencana pembangunan PLTS dengan total kapasitas 100 GW. Fabby menekankan bahwa jika perancangan dilakukan secara optimal, teknologi ini dapat menjadi solusi integral untuk penyediaan listrik bersih.

“Jika dirancang dengan baik, PLTS terapung dapat menjadi bagian dari solusi untuk menyediakan listrik bersih bagi kawasan industri, kawasan ekonomi khusus, sistem kelistrikan daerah, hingga menggantikan pembangkit berbahan bakar fosil yang memasuki masa pensiun,” ujar Fabby Tumiwa.

Implikasi dari pernyataan tersebut cukup luas. PLTS terapung tidak hanya berfungsi sebagai sumber energi alternatif, tetapi juga berpotensi menggantikan pembangkit konvensional yang sudah tua. Hal ini akan membantu mengurangi emisi karbon sambil memastikan keandalan pasokan listrik untuk berbagai sektor ekonomi.

Rekomendasi Kebijakan dan Mekanisme Pengembangan

IESR menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis untuk memaksimalkan potensi tersebut. Pertama, lokasi-lokasi yang telah diidentifikasi harus dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan energi nasional. Selain itu, integrasi juga diperlukan dalam tata ruang darat maupun tata ruang laut agar tidak terjadi konflik penggunaan lahan dan perairan.

Kedua, lembaga tersebut mendorong pemerintah untuk menerapkan mekanisme lelang terbalik atau reverse auction dalam proses pengembangan PLTS terapung. Dalam skema ini, pemerintah terlebih dahulu menyiapkan kajian kelayakan yang matang. Setelah itu, para pengembang dapat bersaing secara sehat berdasarkan aspek harga, teknologi, serta kemampuan pelaksanaan proyek. Pendekatan ini diyakini dapat menghasilkan tarif listrik yang lebih kompetitif sekaligus mempercepat realisasi proyek-proyek yang sudah siap dikembangkan.

Perspektif Pemerintah dan Pemberdayaan Masyarakat

Sunandar, Asisten Deputi Pengembangan Ketenagalistrikan dan Geologi dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menambahkan bahwa percepatan energi surya tidak semata-mata bergantung pada pembangunan infrastruktur fisik pembangkit. Ia menilai bahwa aspek pemberdayaan masyarakat harus menjadi komponen penting dalam proses pengembangan.

“Selain pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat juga perlu menjadi perhatian. Keberhasilan pengembangan energi surya tidak hanya dilihat dari fasilitas yang dibangun, tetapi juga dari manfaat yang diterima masyarakat,” jelas Sunandar.

Pernyataan ini menyoroti bahwa keberhasilan proyek energi terbarukan harus diukur dari dampak sosial yang dirasakan oleh komunitas lokal. Koordinasi antarpemangku kepentingan menjadi kunci agar rekomendasi kebijakan dan pelaksanaan proyek dapat berjalan lebih terarah. Dengan sinergi yang baik, target pengembangan energi surya nasional diharapkan dapat tercapai secara optimal dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *