DPR RI Selesaikan Rapat Paripurna ke-26 dengan Fokus pada RUU Pusat Finansial dan Kerjasama Pertahanan
Pembukaan Sidang dan Penguatan Kuorum
Pondokkebaikan.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Puan Maharani, secara resmi membuka Rapat Paripurna ke-26 pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026. Acara ini diselenggarakan di kawasan Kompleks Parlemen yang terletak di Senayan, Jakarta. Sidang ini merupakan bagian dari Masa Persidangan V untuk Tahun Sidang 2025-2026 yang telah berlangsung selama beberapa bulan dengan berbagai agenda penting.
Dalam sambutannya, Puan Maharani menyampaikan bahwa rapat telah memenuhi syarat kuorum sesuai ketentuan. Jumlah kehadiran anggota dewan telah dikonfirmasi oleh Sekretariat Jenderal DPR RI. Sebanyak 291 orang anggota dari berbagai fraksi telah menandatangani daftar hadir pada permulaan sidang, menunjukkan partisipasi aktif seluruh perwakilan.
“Menurut catatan dari Setjen DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh 291 orang anggota dari semua fraksi. Sehingga forum telah tercapai,” ujar Puan saat memimpin persidangan.
Agenda Utama: RUU Pusat Finansial Internasional
Poin paling krusial dalam rapat kali ini adalah Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan final terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia. RUU ini dirancang untuk memperkuat posisi Indonesia di tengah ekosistem keuangan global yang semakin kompetitif. Pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional ini berlangsung relatif cepat.
Proses pembahasan hanya membutuhkan waktu 18 hari saja. Dengan kesepakatan yang tercapai, RUU ini akan segera dibawa ke dalam Rapat Paripurna berikutnya untuk pengesahan resmi. Keberadaan pusat finansial internasional diharapkan dapat menarik investasi asing dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional. Langkah ini sejalan dengan visi Indonesia menjadi hub keuangan regional.
Penguatan Kerja Sama Pertahanan dan Keamanan
Selain fokus pada sektor ekonomi, DPR RI juga menaruh perhatian besar terhadap penguatan kedaulatan melalui kerja sama internasional di bidang pertahanan. Rapat paripurna kali ini menjadwalkan pengesahan dua dokumen penting yang berkaitan dengan pertahanan. Pertama adalah pengesahan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Malaysia.
Kedua, pengesahan Persetujuan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Turki mengenai kerja sama di bidang pertahanan. Kedua perjanjian ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk memperluas jaringan kerjasama pertahanan dengan negara-negara mitra strategis. Komisi I DPR RI juga menyampaikan laporan hasil pembahasan mengenai penerimaan hibah alat peralatan pertahanan dan keamanan dari luar negeri.
Laporan ini akan diputuskan dalam rapat paripurna sebagai bagian dari upaya modernisasi alat utama sistem senjata nasional. Modernisasi ini penting untuk menjaga kesiapan pertahanan negara di tengah dinamika regional yang terus berkembang.
Uji Kelayakan Anggota KPI Pusat
Dalam bidang penyiaran, rapat mendengarkan laporan Komisi I DPR RI terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. Proses ini dilakukan terhadap calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat periode 2026-2029. Setelah melalui serangkaian evaluasi, rapat kemudian melanjutkan dengan pengambilan keputusan penetapan anggota terpilih.
Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif
DPR RI juga mendorong dua rancangan regulasi baru untuk menjadi RUU usul inisiatif. Pertama adalah RUU tentang Satu Data Indonesia yang merupakan usulan dari Badan Legislasi. Kedua adalah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diusulkan oleh Komisi V.
Penutup Sidang dan Dimulainya Masa Reses
Rapat Paripurna Ke-26 ini sekaligus menjadi penutup rangkaian Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026. Agenda resmi diakhiri dengan pidato Ketua DPR RI Puan Maharani pada penutupan masa persidangan. Dengan berakhirnya rapat tersebut, anggota DPR RI akan memasuki masa reses.
Selama masa reses, para anggota dewan akan kembali ke daerah pemilihan masing-masing guna menyerap aspirasi masyarakat. Masa reses merupakan periode penting bagi anggota dewan untuk melakukan pendekatan langsung dengan konstituen mereka. Melalui kegiatan ini, para legislator dapat memahami kebutuhan riil masyarakat dan merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran.




