Important Visit: UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

Share: X Facebook
46976-direkturlbh-medan-irvan-saputra

UU Peradilan Militer Dinilai Menjadi Tameng Impunitas TNI; Aktivis Minta Revisi Total

Important Visit – Di tengah sorotan terhadap sistem peradilan militer di Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengemukakan kebutuhan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. Menurut organisasi ini, aturan tersebut dianggap memberikan perlindungan yang berlebihan bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terlibat dalam kasus pidana umum. Perubahan ini diharapkan dapat mengurangi kesan bahwa TNI sering kali terlepas dari konsekuensi hukum yang seharusnya.

Praktik Peradilan Militer yang Tidak Memberikan Efek Jera

Kebijakan peradilan militer saat ini, kata aktivis, dinilai tidak efektif dalam menciptakan rasa takut pada pelaku kejahatan. Banyak kasus yang menimpa warga sipil, termasuk pembela Hak Asasi Manusia (HAM), justru diproses secara cepat di lingkungan TNI, dengan hukuman yang dianggap ringan. Hal ini memicu kesan bahwa hukum tidak berlaku adil bagi masyarakat non-militer.

Menurut peneliti Imparsial, Annisa Yudha, kelemahan dalam sistem hukum ini juga berdampak pada keselamatan para advokat HAM. Ia menyatakan, adanya “kekosongan perlindungan” karena belum ada regulasi khusus yang secara tegas menjamin keamanan mereka saat menjalankan tugas. “Negara tidak memiliki komitmen politik untuk menjamin adanya hukum bagi pelindung HAM,” tegas Annisa, yang menyoroti bagaimana aturan seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bisa dimanipulasi untuk menjerat kritik.

Peradilan Militer Dinilai Memberi Keistimewaan untuk Impunitas

Peradilan militer di Indonesia kembali menjadi topik kontroversial karena dinilai menguntungkan TNI dalam kasus-kasus pidana umum. Dalam beberapa kejadian, pelaku dari unsur militer tidak hanya mendapat hukuman ringan, tetapi juga tidak dipecat, sehingga dinilai tidak mengakibatkan efek jera. Dengan demikian, sistem ini dianggap sebagai bentuk tameng yang memungkinkan anggota TNI terus beroperasi tanpa takut dihukum secara tegas.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menjelaskan bahwa kondisi ini berakar dari masih berlakunya UU Peradilan Militer yang sudah tidak relevan dengan tuntutan reformasi hukum saat ini. Irvan menekankan bahwa mekanisme peradilan bagi prajurit yang melakukan kejahatan terhadap warga sipil, seperti pembunuhan, penyiksaan, atau penyerangan, harus diperbaiki. “Undang-Undang Peradilan Militer sudah dua puluh sembilan tahun, jadi waktunya untuk direvisi dengan tagline reformasi Peradilan Militer,” ujarnya, Selasa (23/6/2026), di Jakarta.

Kasus Pembunuhan dan Penyiksaan TNI dalam Peradilan Umum

Irvan juga memberikan contoh konkret dari beberapa kasus yang pernah ditangani. Dalam satu kasus, pelaku dari TNI disebut hanya mendapat hukuman minimal tanpa konsekuensi pemecatan, sehingga keadilan tidak tercapai. “Kasus-kasus seperti itu harus diproses di peradilan umum agar prinsip keadilan terpenuhi,” tambahnya, menyoroti pentingnya keadilan yang bersifat universal.

Irvan menambahkan bahwa keberadaan UU Peradilan Militer yang berlaku sejak 1997 membuat anggota TNI memiliki kewenangan yang lebih luas dalam memproses kasus. Hal ini dianggap memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk tidak memperhatikan perbuatan mereka terhadap warga sipil. “Sistem ini seperti alat yang bisa digunakan untuk menutupi kesalahan atau menghindari hukuman yang lebih berat,” lanjutnya, menjelaskan bahwa keadilan tidak bisa terwujud jika hukum militer tetap diterapkan secara membabi buta.

Reformasi Hukum sebagai Solusi untuk Impunitas

Menurut Irvan, revisi UU Peradilan Militer harus menjadi prioritas utama dalam proses reformasi hukum. Ia menyebut, banyak tuntutan masyarakat sipil terhadap TNI berujung pada penegakan hukum yang tidak memadai. “Perlu adanya mekanisme yang lebih transparan dan mengakomodasi prinsip-prinsip hukum internasional,” imbuhnya, menyoroti bagaimana peradilan militer saat ini masih menyisakan ruang untuk diskriminasi.

Irvan juga menyebutkan bahwa revisi ini bukan hanya untuk menjamin keadilan, tetapi juga untuk meningkatkan kredibilitas institusi TNI sendiri. Ia menilai bahwa jika hukum militer tidak diubah, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut akan terus tererosi. “Masyarakat perlu melihat bahwa TNI juga bisa dikenai hukum jika melakukan pelanggaran serius,” ujarnya, meminta publik untuk terus mengawasi penerapan UU tersebut.

Kasus Maut dalam Latihan Militer

Di sisi lain, sorotan terhadap UU Peradilan Militer juga datang dari kasus nyata yang menimpa warga sipil. Dalam sebuah insiden, dua calon pengelola Kementerian Dalam Negeri (KDMP) meninggal dunia saat mengikuti latihan militer. Kasus ini memicu pertanyaan tentang tanggung jawab TNI dalam kejadian yang berujung pada kematian.

“Kasus seperti ini harus menjadi contoh bagaimana UU Peradilan Militer bisa dimanfaatkan untuk menghindari hukuman yang lebih berat,” kata Irvan. Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut menggambarkan bagaimana kekuasaan militer bisa menjadi alasan bagi penyimpangan hukum. “Jika UU ini tidak diperbaiki, maka kasus serupa akan terus terjadi, bahkan dengan akibat yang lebih berat,” tambahnya.

Imparsial: Regulasi Militer Berdampak Negatif pada Pembela HAM

Sementara itu, Annisa Yudha dari Imparsial mengungkapkan bahwa penegakan hukum terhadap pembela HAM juga dipengaruhi oleh UU Peradilan Militer. Ia menyatakan, pelaku kejahatan dari TNI kerap terlepas dari konsekuensi pemecatan, sehingga mendorong kebiasaan tidak adil dalam penerapan hukum. “Ini berdampak langsung pada perlindungan pembela HAM yang seharusnya jadi prioritas,” ujarnya, menyoroti perlunya perlindungan khusus bagi para pelaku advokasi.

Annisa menambahkan bahwa pasal-pasal karet dalam beberapa regulasi, seperti UU ITE dan KUHP baru, bisa dimanfaatkan untuk menjerat kritikus. “Dengan adanya pasal yang mudah dipakai, TNI bisa lebih leluasa dalam menuntut warga sipil tanpa bukti yang kuat,” jelasnya. Ia menilai bahwa keadaan ini memperkuat kesan bahwa impunitas masih jadi kebijakan yang berlaku luas dalam sistem hukum Indonesia.

Upaya Reformasi Total untuk Memperkuat Keadilan

Sebagai bagian dari upaya reformasi, Irvan Saputra mengajak publik untuk terus mengawasi proses penegakan hukum. “Revisi UU Peradilan Militer adalah langkah awal, tetapi penerapan hukum harus benar-benar transparan,” katanya. Ia menekankan bahwa perubahan hanya akan efektif jika diiringi pengawasan yang ketat dari masyarakat.

Annisa menyetujui pandangan ini, menyoroti bahwa regulasi harus diperbaiki secara total, bukan hanya sebagian kecil. “Kalau hanya mengubah UU Peradilan Militer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *