Periksa Pejabat ESDM, KPK Usut Produksi Metrik Ton Batu Bara hingga Setoran PNBP dalam Kasus Kukar
Important Visit – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara, Asep Permana, dalam rangka mengusut kasus dugaan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (15/6/2026). Pemeriksaan ini bertujuan memperjelas data produksi batu bara serta kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kegiatan transportasi dan penggunaan dermaga, yang menjadi fokus penyelidikan dalam kasus tersebut.
Keterlibatan Tiga Perusahaan Tersangka
Tim penyidik tengah menggali informasi mengenai volume produksi batu bara serta kewajiban pembayaran PNBP yang muncul dari proses pengangkutan dan penggunaan dermaga. Pemeriksaan saksi ini juga bertujuan melengkapi penyidikan terhadap tiga perusahaan yang disebut sebagai tersangka korporasi, yaitu PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Bara Pratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Dalam kasus ini, selain perusahaan, juga terlibat korporasi eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
“Hari ini AP ya dipanggil dan secara kooperatif hadir dan memberikan keterangan, di mana penyidik di antaranya meminta soal data produksi metrik ton batu bara yang berkaitan untuk tersangka para korporasi,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Budi menjelaskan bahwa Asep diperiksa karena data tersebut menjadi penting untuk memvalidasi klaim kewajiban pembayaran PNBP yang harus dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan yang terlibat. “Keterangan hari ini juga melengkapi keterangan-keterangan sebelumnya di mana penyidik juga mengonfirmasi, membandingkan data-data PNBP dari produksi metrik ton batu bara tersebut,” tambah Budi.
Pembayaran PNBP dari Kegiatan Hauling dan Dermaga
Di samping data produksi, penyidik juga menggali informasi terkait pembayaran PNBP dari kegiatan hauling, yaitu pengangkutan batu bara, serta penggunaan dermaga atau jetty. Budi mengungkapkan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di sektor pertambangan wajib memenuhi kewajiban pembayaran PNBP sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Termasuk juga PNBP dari pekerjaan holing, kemudian pekerjaan jetty atau dermaga yang digunakan untuk mengangkut batu bara tersebut, karena memang ada PNBP yang harus dibayarkan oleh perusahaan yang melakukan aktivitas di sektor pertambangan,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara. Dalam kasus ini, Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara, menjadi tersangka utama yang terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan. Asep Permana, yang juga diperiksa dalam kasus tersebut, berperan sebagai saksi yang membantu penyidik mengungkap alur dana dan proses penerbitan IUP yang diduga tidak transparan.
Dalam pemeriksaan, Asep mengaku tidak pernah bertemu dengan Rita Widyasari, meskipun dia adalah salah satu tersangka yang terlibat dalam perkara ini. “Gak pernah ketemu,” ucap Asep setelah selesai diperiksa oleh KPK.
Kasus Lain yang Ditangani KPK
Di sisi lain, KPK juga sedang mengusut kasus korupsi lainnya dengan nilai Rp622 miliar terkait pengelolaan dana haji. Dalam kasus tersebut, pengelola apartemen menjadi salah satu pihak yang diperiksa. Meskipun kasus ini terpisah dari kasus Kukar, KPK tetap menunjukkan komitmen untuk memeriksa berbagai aspek yang berkaitan dengan penggunaan dana publik.
KPK menekankan bahwa dalam kasus dugaan korupsi, baik itu terkait IUP atau dana haji, semua aspek keuangan dan administratif harus diperiksa secara menyeluruh. Pemeriksaan terhadap Asep Permana dianggap sebagai bagian dari upaya KPK untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan produksi batu bara dan setoran PNBP yang dilakukan perusahaan-perusahaan yang terlibat.
Dalam beberapa hari terakhir, KPK telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pejabat ESDM dan perusahaan tambang di Kukar. Langkah ini dilakukan untuk memvalidasi laporan yang menyebutkan adanya penggelapan dana dari kegiatan tambang batu bara. Selain Asep, tim penyidik juga menyasar pihak-pihak terkait seperti pengusaha batu bara dan manajemen perusahaan yang terlibat dalam kontrak IUP.
Pemeriksaan terhadap data produksi dan setoran PNBP tidak hanya memfokuskan pada volume batu bara yang dihasilkan, tetapi juga memeriksa keakuratan laporan keuangan yang diserahkan ke pemerintah. PNBP, sebagai pendapatan negara yang diperoleh dari pengusahaan sumber daya alam, dianggap sebagai indikator penting dalam menilai ketaatan perusahaan terhadap aturan yang berlaku.
Terlepas dari pernyataan Asep yang menyangkal hubungan langsung dengan Rita Widyasari, KPK masih berupaya mengungkap keterlibatan korporasi dalam skandal ini. Pemeriksaan terhadap



