PondokKebaikan
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Historic Moment: Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

Published Juni 9, 2026 · Updated Juni 9, 2026 · By Joko Setiawan

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

Historic Moment - Sebuah gugatan hukum telah dilayangkan oleh tujuh pengacara aktif dari Balikpapan terhadap Otto Hasibuan, yang menjabat sebagai Ketua Umum DPN PERADI. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Balikpapan pada Senin (8/6/2026), dengan dasar utama bahwa Otto masih menjalankan peran sebagai pemimpin organisasi meski telah menempati posisi Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) di pemerintah pusat.

Basis Gugatan: Putusan MK tentang Kepastian Hukum

Gugatan ini menyasar prinsip kebebasan profesi advokat yang diamanatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 16/PUTusan MK/2025. Dalam dokumen tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pimpinan organisasi advokat harus nonaktif saat menjabat sebagai pejabat negara. Tujuan gugatan adalah mengingatkan Otto untuk mematuhi putusan ini, agar tidak mengakibatkan konflik kepentingan atau mengurangi kemandirian profesi advokat.

Para penggugat menyatakan bahwa Otto tetap aktif dalam mengambil keputusan organisasi, seperti menandatangani dokumen resmi, memberikan instruksi, serta memimpin kegiatan rutin. Hal ini dianggap melanggar asas kepastian hukum yang menjadi landasan utama bagi peran advokat di Indonesia. "Dengan menjabat sebagai pejabat negara, Otto harus menghindari pengambilan keputusan yang memengaruhi fungsi organisasi advokat," ujar kuasa hukum penggugat dari Kantor Lembaga Kajian & Advokasi Hukum (LKAH) Kharisma Insan Cita.

Penggugat: Kumpulan Profesional yang Mewakili Kepastian Hukum

Dalam gugatan, nama-nama pengacara yang terlibat dijelaskan secara rinci. Mereka adalah Wawan Sanjaya, Yotam Wijaya, Sapto Hadi Pamungkas, Marthen Enos Dance Worang, Rinto, Sangga Aritya Ukkasah, serta Hilmi Azhar. Para penggugat menekankan bahwa tindakan Otto mengganggu kepastian hukum bagi anggota organisasi di daerah, yang seharusnya bisa memperoleh perlindungan terhadap marwah profesi.

Mereka juga mengungkapkan bahwa dokumen-dokumen seperti sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), surat keputusan pengangkatan anggota baru, serta pengesahan kepengurusan DPC PERADI di berbagai wilayah masih ditandatangani oleh Otto. Hal ini menunjukkan bahwa ia tetap menjalankan tugas secara aktif meski memiliki tugas pemerintahan.

Doktrin Injuria Sine Damno: Mekanisme Hukum yang Mengakibatkan Dampak

Para penggugat menegaskan bahwa gugatan ini menggunakan doktrin Injuria Sine Damno, yang berarti tindakan Otto dianggap melanggar hukum meskipun tidak menimbulkan kerugian materiil. Mereka menilai bahwa keberadaan Otto sebagai pimpinan organisasi tetap menciptakan penindasan terhadap hak advokat lain, terutama dalam menentukan tata kelola organisasi.

"Dengan tetap memimpin DPN PERADI, Otto menciptakan keadaan di mana para pengacara di daerah tidak memiliki kepastian dalam memegang kebijakan organisasi," jelas kuasa hukum tersebut. Gugatan ini diharapkan bisa menjadi peringatan bagi pengambilan keputusan pejabat negara yang juga terlibat dalam dunia advokat.

Putusan MK sebagai Panduan: Konsistensi dalam Pemimpin Organisasi

Putusan MK pada 16 Juli 2025 secara eksplisit memperkuat keharusan pimpinan organisasi advokat untuk tidak aktif ketika menjabat sebagai pejabat negara. Dengan demikian, Otto yang menjabat sebagai Wamenko Kumham Imipas tidak seharusnya menjalankan peran sebagai Ketua Umum PERADI. Tindakan ini dianggap bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang disepakati dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Para penggugat juga menyoroti sejumlah kebijakan organisasi yang dianggap bertentangan dengan putusan MK. Mereka mengkritik pengambilan keputusan sepihak oleh pengurus DPN PERADI, yang dinyatakan cacat dalam putusan kasasi Mahkamah Agung RI No. 997 K/Pdt/2022. Putusan ini menginkracht bahwa tata kelola organisasi advokat harus transparan dan tidak memihak.

Kasus OTT: KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta

Dalam konteks ini, penggugatan terhadap Otto Hasibuan dianggap sebagai bagian dari peringatan lebih luas terhadap ketidakseimbangan kekuasaan dalam tata kelola organisasi advokat. Sementara itu, kasus terpisah juga mencuri perhatian: KPK mengajukan tuntutan terhadap Bupati Muara Enim yang dituduh menerima gratifikasi melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Meski kasus tersebut tidak langsung terkait, namun keduanya mencerminkan kecenderungan pejabat negara yang juga terlibat dalam profesi advokat untuk tidak mematuhi aturan yang telah disepakati.

Kuasa hukum juga menekankan bahwa para penggugat ingin memperkuat peran advokat dalam memastikan keadilan dan transparansi. "Dengan gugatan ini, kami ingin mengingatkan bahwa profesi advokat tidak boleh menjadi alat untuk memperluas wewenang pejabat negara," tambah mereka. Gugatan ini juga menjadi sarana untuk memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum.

Peran Advokat: Menjaga Kebebasan Profesi dan Kemandirian Organisasi

Para penggugat berargumen bahwa kegiatan Otto dalam memimpin PERADI berpotensi mengakibatkan terganggunya kemandirian organisasi. Mereka menegaskan bahwa keputusan tentang tata kelola organisasi advokat harus dibuat secara kolektif dan tidak terpengaruh oleh posisi pemerintahan. "Kepemimpinan seorang anggota organisasi sebagai pejabat negara bisa menyebabkan dominasi kebijakan yang tidak mengakomodir aspirasi pengacara lain," ujar kuasa hukum.

Kasus ini juga mengingatkan bahwa asas kepastian hukum tidak hanya berlaku bagi warga negara tetapi juga bagi profesi. Dengan tetap memimpin organisasi sambil menjabat sebagai pejabat negara, Otto dinilai mengabaikan aturan yang sudah berlaku. Para penggugat menilai bahwa tindakan ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap kelembagaan advokat.

Implikasi dan Harapan: Konsistensi dalam Penerapan Putusan MK

Kehadiran gugatan ini menunjukkan bahwa ada kebutuhan untuk memastikan putusan MK diterapkan secara konsisten. Para penggugat berharap bahwa pengadilan akan mengambil sikap tegas terhadap tindakan Otto, sebagai bentuk penegakan hukum yang menyeluruh. Mereka juga menilai bahwa gugatan ini akan menjadi contoh bagus dalam menjaga transparansi dan kemandirian organisasi advokat.

Sebagai tindak lanjut, para penggugat menambahkan bahwa doktrin Injuria Sine Damno bisa digunakan untuk memperkuat posisi mereka. "Meski tidak ada kerugian materil, tindakan Otto tetap dianggap melanggar prinsip profesionalisme advokat," kata kuasa hukum. Gugatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mengubah kebijakan organisasi advokat yang terkesan inkonsisten.

Terlepas dari kasus OTT