Hinca Panjaitan Jelaskan Proses Penyerahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung
Pondokkebaikan.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, memberikan klarifikasi resmi mengenai perkembangan terbaru dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurut legislator tersebut, mekanisme pengalihan kasus ini telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Hinca menekankan bahwa proses yang terjadi bukanlah pelimpahan berkas perkara secara lengkap atau yang dikenal dengan istilah P21, melainkan penyerahan penanganan perkara dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada Kejaksaan Agung. Perbedaan terminologi ini menjadi sangat krusial dalam memahami alur hukum yang ditempuh kedua lembaga penegak hukum tersebut.
Perbedaan Terminologi Hukum dalam Proses Kasus
Salah satu poin penting yang disampaikan oleh Hinca adalah penjelasan mengenai perbedaan mendasar antara pelimpahan dan penyerahan dalam konteks hukum acara pidana. Ia menjelaskan bahwa pelimpahan berkas perkara (P21) terjadi ketika seluruh dokumen dan bukti telah lengkap dan diserahkan secara final kepada pihak penerima. Sementara itu, penyerahan lebih mengarah pada proses diteruskannya penanganan perkara oleh lembaga lain.
“Bukan dilimpahkan kok, dilimpahkan berkas lengkap, namanya P21. Tapi, diserahkan. Nah, jadi nanti yang melanjutkan itu kejaksaan,” ujar Hinca di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Klarifikasi ini disampaikan untuk menjawab kebingungan sebagian masyarakat yang mungkin mengira terjadi perubahan yurisdiksi yang signifikan dalam penanganan kasus Febrie Adriansyah. Hinca menegaskan bahwa proses ini tidak melanggar ketentuan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mengatasi Kekhawatiran “Jaksa Memeriksa Jaksa”
Salah satu kekhawatiran publik yang muncul adalah potensi konflik kepentingan dalam kasus ini, khususnya terkait fenomena “jaksa memeriksa jaksa”. Hinca memberikan penjelasan yang meyakinkan mengenai hal ini dengan menyoroti status terkini dari Febrie Adriansyah.
“Ketika Pak Febrie tak lagi Jampidsus, kan dia bukan jaksa. Ya kan? Begitu. Sehingga kalau ada kita keraguan, ‘Wah, jaksa periksa jaksa,’ lebih bagus ada tambahan sedikit, jaksa periksa mantan jaksa. Bukan jaksa periksa jaksa kan? Setelah dia tidak posisi itu,” jelas Hinca.
Penjelasan ini menunjukkan bahwa status mantan Jampidsus menjadi faktor penting yang membedakan kasus ini dari kasus-kasus sebelumnya. Dengan demikian, kekhawatiran akan adanya bias dalam proses pemeriksaan dapat diminimalisir.
Peran KPK dalam Supervisi Kasus
Hinca juga memastikan bahwa fungsi pengawasan tetap berjalan optimal meskipun kasus tersebut kini ditangani oleh Kejaksaan Agung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan masih aktif melakukan supervisi untuk menjamin transparansi dan profesionalitas dalam penanganan perkara. Hal ini menjadi jaminan bagi masyarakat bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik dan adil.
Proses ini juga didasarkan pada koordinasi antar-lembaga penegak hukum yang memang dimungkinkan dalam aturan hukum acara pidana, sepanjang ada kesepakatan dan koordinasi yang baik di antara para pihak terkait.
“Dalam KUHAP, karena ini sudah tindak pidana korupsinya, nah, kemarin itu bukan dilimpahkan, tapi diserahkan untuk diteruskan. Kalau kita sudah bersepakat seperti itu, kan tinggal koordinasi, tinggal dikasihkan, diserahkan,” tambahnya.
Konteks Penerimaan Kasus oleh Kejaksaan Agung
Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menerima penyerahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi besar yang sebelumnya diusut oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa penetapan dua tersangka dalam kasus tersebut telah lama dinantikan oleh masyarakat.
Dua tersangka yang ditetapkan adalah DR dan F. Bahkan menurut Habiburokhman, inisial F merujuk pada bekas Jampidsus, yaitu Febrie Adriansyah. Ia menilai bahwa nama ini sudah seharusnya secara gamblang diketahui oleh publik mengingat pentingnya kasus ini bagi penegakan hukum di Indonesia.
Hinca kembali menekankan perbedaan mendasar antara pelimpahan dan penyerahan saat diminta untuk mempertegas legalitas proses tersebut. Ia menegaskan bahwa dalam kasus ini, berkas perkara belum lengkap sepenuhnya, sehingga mekanisme penyerahan lebih tepat digunakan dibandingkan pelimpahan.
“Bukan pelimpahan. Kalau… Makanya, kalau pelimpahan, dia sudah lengkap berkasnya kan. Nah, kan tadi diserahkan,” pungkasnya.
Dengan penjelasan yang komprehensif ini, Hinca Panjaitan berharap masyarakat dapat memahami dengan baik proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak terpengaruh oleh informasi yang kurang akurat mengenai kasus Febrie Adriansyah.



