Sunarto, Ketua Mahkamah Agung: Kekayaan Rp10,8 Miliar Tanpa Utang, Lebih Besar dari Ketua MA Singapura?
Pondokkebaikan.com – Publik Indonesia kembali menyoroti sosok Sunarto, Ketua Mahkamah Agung yang kini menjadi pusat perhatian setelah pernyataan Presiden Prabowo Subianto. Dalam Sidang Tahunan MPR yang digelar di Gedung Nusantara, Jakarta, pada 14 Agustus 2026, kepala negara menyinggung besaran gaji sang hakim agung. Prabowo mengungkapkan bahwa ia menerima informasi bahwa penghasilan Sunarto dikabarkan melampaui gaji Ketua Mahkamah Agung di Singapura.
Klaim tersebut langsung memancing antusiasme masyarakat untuk menelusuri lebih dalam kondisi finansial pemimpin tertinggi lembaga peradilan di Indonesia. Berapa sebenarnya jumlah kekayaan yang dimiliki oleh Sunarto, seorang hakim agung yang berasal dari Sumenep, Jawa Timur?
Jejak Karier dari Trenggalek ke Puncak Peradilan
Sunarto bukanlah figur baru dalam dunia hukum Indonesia. Lahir pada 11 April 1959, pria ini telah menempuh perjalanan panjang dalam karier kehakiman. Awal mula karirnya dimulai sebagai Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek, kemudian naik pangkat menjadi Hakim Tinggi di Gorontalo. Setiap jenjang karier menunjukkan dedikasi dan konsistensi dalam menjalankan tugas-tugas peradilan.
Kemajuan kariernya semakin pesat setelah dilantik sebagai Hakim Agung pada tahun 2015. Sebelum akhirnya mengambil alih posisi tertinggi sebagai Ketua MA untuk periode 2024 hingga 2029, Sunarto sempat menduduki jabatan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial. Ia menggantikan Muhammad Syarifuddin dalam posisi puncak ini, membawa pengalaman dan visi baru bagi lembaga peradilan nasional.
Prabowo mengaku menerima laporan bahwa gaji Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto disebut-sebut lebih besar dibandingkan dengan Ketua MA Singapura.
Portofolio Kekayaan: Properti sebagai Aset Utama
Berdasarkan data yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sunarto terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 6 Maret 2026 untuk periode tahun 2025. Angka yang tercatat menunjukkan total harta kekayaan sebesar Rp10,8 miliar. Nilai ini dianggap cukup stabil untuk seorang pejabat setingkat Ketua MA.
Yang menarik, laporan tersebut mencatat bahwa Sunarto tidak memiliki utang sama sekali. Kondisi ini menunjukkan manajemen keuangan yang sehat dan disiplin dalam mengelola aset pribadi. Berikut adalah rincian lengkap aset yang dimilikinya:
1. Tanah dan Bangunan: Rp6,2 Miliar
Sebagian besar kekayaan Sunarto tertanam dalam bentuk properti yang tersebar di beberapa wilayah di Jawa Timur. Aset-aset ini merupakan hasil usaha sendiri dan menjadi fondasi utama portofolionya:
Tanah dan bangunan seluas 303 meter persegi dengan luas bangunan 70 meter persegi di Kota Malang, bernilai Rp1,7 miliar. Properti kedua terletak di lokasi yang sama, dengan luas tanah 136 meter persegi dan bangunan 45 meter persegi, dihargai Rp520 juta. Di Kabupaten Sumenep, terdapat tanah seluas 5.872 meter persegi senilai Rp625 juta, serta tanah lainnya berukuran 327 meter persegi dengan nilai Rp62 juta.
Properti terbesar Sunarto berada di Kota Surabaya, berupa tanah dan bangunan seluas 270 meter persegi dengan luas bangunan 100 meter persegi, mencapai nilai Rp3,3 miliar. Kombinasi aset-aset ini membentuk total Rp6,2 miliar untuk kategori tanah dan bangunan.
2. Alat Transportasi dan Mesin: Rp125 Juta
Meski menduduki jabatan tertinggi dalam lembaga peradilan, Sunarto terlihat cukup sederhana dalam hal koleksi kendaraan. Ia hanya melaporkan satu unit mobil dalam LHKPN-nya. Gaya hidup yang sederhana ini menjadi ciri khas yang sering dikaitkan dengan integritas para pejabat publik.
Implikasi Pernyataan Prabowo bagi Publik
Pernyataan Presiden mengenai perbandingan gaji Sunarto dengan Ketua MA Singapura membuka diskusi lebih luas tentang standar kompensasi para pemimpin lembaga negara. Singapura dikenal sebagai negara dengan sistem peradilan yang maju dan gaji para pejabat tinggi yang kompetitif. Jika memang gaji Sunarto lebih besar, hal ini dapat mencerminkan peningkatan standar hidup dan apresiasi terhadap peran hakim agung dalam menjaga keadilan di Indonesia.
Di sisi lain, total kekayaan Sunarto yang mencapai Rp10,8 miliar tanpa utang juga menunjukkan bahwa ia mampu membangun aset secara bertahap selama puluhan tahun karier. Dengan mayoritas aset berupa properti, Sunarto memiliki fondasi keuangan yang kuat dan stabil. Kondisi ini menjadi contoh bagi masyarakat tentang pentingnya menabung dan berinvestasi dalam jangka panjang.
Publik kini semakin kritis terhadap transparansi kekayaan para pejabat publik. Laporan LHKPN menjadi alat penting untuk memastikan bahwa setiap aset yang dimiliki oleh pejabat negara diperoleh secara sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam kasus Sunarto, tidak adanya utang dan proporsi aset properti yang dominan menjadi indikator positif bagi integritas finansialnya.
Sebagai Ketua MA periode 2024-2029, Sunarto tidak hanya bertanggung jawab atas pengelolaan internal lembaga, tetapi juga menjadi simbol kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia. Kekayaan yang dimilikinya, meskipun besar, tidak berlebihan jika dibandingkan dengan tanggung jawab dan peran strategis yang diembannya selama bertahun-tahun.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Harta Kekayaan Ketua MA Sunarto?
Harta Kekayaan Ketua MA Sunarto is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Harta Kekayaan Ketua MA Sunarto matter?
Harta Kekayaan Ketua MA Sunarto matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.



