Hakim Ungkap Rincian Suap Rp91,77 Miliar Blueray Cargo ke Pejabat Bea Cukai

Share: X Facebook
khrisna-edit-1783708331-3b2211f9b1

Kejahatan Korupsi Bea Cukai: Rincian Lengkap Suap Rp91,77 Miliar dari Blueray Cargo

Pondokkebaikan.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru-baru ini mengungkap secara rinci bagaimana perusahaan jasa kepabeanan Blueray Cargo mengalirkan uang suap kepada para pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jumlah total yang diserahkan mencapai Rp91,77 miliar selama kurun waktu 2025 hingga 2026. Proses suap ini dilakukan di Jakarta dengan tujuan utama mempercepat pengeluaran barang-barang impor milik perusahaan tersebut dari pengawasan kepabeanan. Hakim Ungkap Rincian Suap Rp91 77 Miliar dalam sidang yang berlangsung pada hari Jumat, memberikan gambaran jelas tentang mekanisme pembayaran yang dilakukan.

Proses Sidang dan Vonis Terhadap Terdakwa

Dalam sidang putusan yang berlangsung pada hari Jumat, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien telah menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa. Ketiga orang tersebut adalah pemilik Blueray Cargo, John Field, serta dua stafnya yang berperan penting dalam operasional perusahaan. Dedy Kurniawan yang menjabat sebagai Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo, dan Andri sebagai Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap.

“Penyerahan uang dari Blueray Cargo kepada pejabat dan pegawai Bea Cukai di dalam dokumen bertuliskan total biaya bonus bulan Juli 2025 sampai Januari 2026 sejumlah Rp91,77 miliar,” ujar Hakim Ketua dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.

Struktur dan Komposisi Suap yang Diserahkan

Hakim menjelaskan bahwa nilai suap sebesar Rp91,77 miliar tersebut terdiri dari berbagai komponen yang berbeda. Sebagian besar berupa uang dalam mata uang dolar Singapura yang setara dengan sekitar Rp61,3 miliar. Selain itu, terdapat uang tunai senilai Rp30 miliar yang diserahkan secara langsung. Sisanya berupa fasilitas hiburan dan barang-barang mewah yang nilainya mencapai Rp1,85 miliar.

Fasilitas hiburan yang dicatatkan bernilai Rp1,45 miliar diberikan kepada para pejabat Bea Cukai. Sementara untuk barang mewah, terdapat satu unit jam tangan merek Tag Heuer dengan nilai Rp65 juta yang diserahkan kepada Orlando. Tidak hanya itu, satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta juga menjadi bagian dari suap yang diberikan kepada pejabat terkait. Rincian ini menunjukkan betapa besar nilai yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Pejabat Bea Cukai yang Menduga Menerima Suap

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyebutkan nama-nama sejumlah pejabat Bea Cukai yang diduga menerima suap dari Blueray Cargo. Nama-nama tersebut antara lain Rizal, Orlando Hamonangan, dan Sisprian Subiaksono. Ketiganya saat ini masih menjalani proses persidangan dalam perkara yang terpisah dari kasus Blueray Cargo. Proses hukum terhadap mereka sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peradilan yang berlaku. Hakim Ungkap Rincian Suap Rp91 77 Miliar juga menyebutkan bahwa para pejabat ini menerima berbagai bentuk pembayaran selama periode tertentu.

Hukuman yang Dijatuhkan kepada Para Terdakwa

Atas perbuatannya dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada periode 2025-2026, John Field dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Selain itu, ia juga harus membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari sebagai sanksi pengganti.

Sementara itu, Dedy Kurniawan dan Andri masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Vonis ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang terjadi di sektor kepabeanan Indonesia.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana perusahaan swasta menggunakan berbagai cara untuk mendapatkan kemudahan dalam proses bisnis mereka. Dengan memberikan suap dalam bentuk uang tunai, mata uang asing, maupun barang mewah, Blueray Cargo berhasil mempercepat proses pengeluaran barang impor mereka. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap praktik-praktik suap di instansi pemerintah, terutama yang berkaitan dengan perdagangan internasional dan kepabeanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *