FKGI Dukung Langkah Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah

Share: X Facebook
khrisna-edit-1784326754-a4be761b6f

FKGI Apresiasi Inisiatif Kementerian Kehutanan untuk Perlindungan Koridor Gajah Melalui Pembangunan Infrastruktur

Pondokkebaikan.com – Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2026 yang bertujuan melindungi populasi serta habitat gajah yang tersebar di wilayah Sumatra dan Kalimantan. Langkah strategis ini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) yang menilai pentingnya integrasi antara pembangunan nasional dengan pelestarian satwa liar.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur nasional harus mengintegrasikan prinsip konektivitas ekologis untuk mendukung pergerakan satwa liar. FKGI menyambut baik kebijakan ini dan menekankan bahwa koordinasi antar sektor menjadi hal yang sangat krusial dalam menciptakan koridor gajah yang efektif di tengah pesatnya aktivitas pembangunan di seluruh Indonesia.

Integrasi Konservasi dalam Perencanaan Infrastruktur

Menurut Ketua FKGI Doni Gunaryadi, perlindungan habitat gajah harus dimulai sejak tahap awal perencanaan berbagai proyek infrastruktur. Ia menjelaskan bahwa setiap pembangunan jalan, jalan tol, jaringan energi, bendungan, maupun infrastruktur strategis lainnya yang melintasi atau berdekatan dengan habitat gajah perlu mengakomodasi prinsip konektivitas ekologis.

“Di sisi pembangunan infrastruktur nasional, FKGI memandang bahwa setiap pembangunan jalan, jalan tol, jaringan energi, bendungan, maupun infrastruktur strategis lainnya yang melintasi atau berdekatan dengan habitat gajah perlu sejak tahap perencanaan mengakomodasi prinsip konektivitas ekologis,” kata Doni Gunaryadi saat dihubungi di Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Doni menambahkan bahwa pembangunan jalan, bendungan, jaringan energi, hingga infrastruktur strategis lainnya harus memperhatikan konektivitas habitat gajah agar pembangunan dan konservasi dapat berjalan beriringan. Menurutnya, penyediaan koridor satwa liar, lintasan satwa atau wildlife crossing, zona perlindungan koridor, pengaturan kecepatan, sistem peringatan dini, serta berbagai bentuk mitigasi lainnya harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan pembangunan.

Tantangan Implementasi Kebijakan

Menurut Doni, tantangan implementasi kebijakan akan semakin besar karena sebagian besar kantong populasi gajah saat ini telah berhimpitan dengan berbagai aktivitas pembangunan. Ia menjelaskan bahwa kondisi kantong-kantong gajah saat ini sudah berhimpitan dengan sektor-sektor pembangunan lain, sehingga menciptakan ruang dan koridor satwa yang cukup sambil tetap menjamin pembangunan akan membutuhkan koordinasi yang intensif dan saling menghargai antar kepentingan.

Doni menilai koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar pembangunan nasional tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian habitat gajah. Hal ini sejalan dengan visi Menteri Kehutanan yang menginginkan keterlibatan berbagai sektor dalam penyelamatan populasi dan habitat gajah.

Keterlibatan Multi-Sektor dalam Penyelamatan Gajah

Inpres Nomor 8 Tahun 2026 mengatur keterlibatan sembilan menteri dalam penyelamatan populasi dan habitat gajah. Para menteri tersebut meliputi Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, Menteri ATR/BPN, Menteri ESDM, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Keuangan, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM. Selain itu, Kepolisian RI bersama jajaran Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di wilayah Sumatra serta Kalimantan Utara juga ikut serta dalam instruksi ini.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni juga menyampaikan pesan emosional saat melakukan video call dengan Anak Gajah bernama Nona Seroja di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Ia menyebutkan bahwa tanggal 10 Juli merupakan hari ulang tahun Nona Seroja dan menyampaikan kabar gembira tentang terbitnya Instruksi Presiden untuk penyelamatan populasi Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan.

“Hari ini tanggal 10 Juli ulang harinya Nona Seroja, selamat ulang hari untuk Nona Seroja, ada kabar gembira untuk Nona Seroja, Bang Domang, Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan telah terbit Instruksi Presiden untuk penyelamatan populasi Gajah dan habitat Gajah Sumatra dan Kalimantan,” ujar Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Raja Juli menjelaskan bahwa apabila pembangunan infrastruktur seperti jalan melintasi kawasan jelajah gajah (home range), maka harus disiapkan koridor satwa agar pergerakan gajah tidak terputus. Ia juga menyebutkan bahwa apabila ada perkebunan yang masuk ke jalur jelajah gajah, harus ada ruang yang dikosongkan bahkan diperkaya menjadi area preservasi supaya gajah tetap bisa bergerak di habitatnya dengan makanan yang cukup.

Dengan adanya Inpres ini, semua kementerian yang mendapat amanat mempunyai kewajiban menjaga rumah Nona Seroja, Bang Domang, dan kawan-kawannya. Insyaallah nanti kita akan melihat hasil nyata dari kolaborasi ini dalam melindungi satwa-satwa berharga Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *