DPR Desak Pidana Maksimal Korporasi Nakal Pelaku Karhutla Berulang

20271-alex-indra-lukman

DPR Minta Pelaku Karhutla Berulang Dijerat Hukuman Maksimal

Pondokkebaikan.com – Penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan kembali menjadi sorotan setelah sejumlah korporasi dan individu masuk dalam proses hukum. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan bertindak tegas terhadap 125 subjek hukum yang telah diidentifikasi terkait dugaan tindak pidana karhutla.

Subjek hukum tersebut mencakup perusahaan maupun perorangan. Alex menilai langkah hukum tidak semestinya berhenti pada sanksi administrasi, terutama bagi korporasi yang diduga memiliki catatan keterlibatan dalam kejadian kebakaran berulang.

Desakan itu disampaikan menyusul pemaparan penegakan hukum karhutla oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, pada Kamis. Dalam kesempatan tersebut, Polri menyampaikan bahwa 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan.

Perusahaan Asing Masuk Daftar Tersangka

Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat perusahaan disebut merupakan korporasi penanaman modal asing. Keempatnya ialah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI. Perusahaan-perusahaan itu terkait dengan investasi dari Singapura, Malaysia, serta Korea Selatan.

Alex, yang merupakan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Barat I, menekankan bahwa pengusutan perkara harus memperhatikan kemungkinan pola pelanggaran yang terjadi berulang. Ia mendorong penerapan dakwaan yang lebih berat terhadap korporasi yang terbukti kembali terlibat dalam karhutla.

“Ada laporan yang mengungkap, terdapat korporasi yang diduga jadi pelaku Karhutla berulang. Sejatinya, korporasi ini layak dijerat dengan dakwaan kumulatif dan pemberatan maksimum yang disertai pidana tambahan perampasan keuntungan ekonomis korporasi,” tegas Alex kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).

Bagi Alex, penegakan hukum perlu memberikan efek jera yang nyata. Pidana tambahan berupa perampasan keuntungan ekonomi dinilai penting karena kebakaran hutan dan lahan tidak hanya memunculkan persoalan hukum, tetapi juga menimbulkan dampak terhadap ekosistem yang membutuhkan waktu panjang untuk dipulihkan.

Sanksi Administratif untuk 32 Perusahaan

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan. Informasi dalam siaran pers tertanggal 19 Oktober 2026 menyebut total luas area terbakar yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan tersebut mencapai 12.926,74 hektare.

Sebanyak 19 perusahaan dikenai pembekuan izin sekaligus kewajiban pemulihan ekosistem hutan. Luas lahan terbakar pada kelompok perusahaan ini mencapai 9.546,42 hektare. Langkah pemulihan menjadi bagian penting dari sanksi karena kerusakan akibat kebakaran tidak berhenti setelah api berhasil dipadamkan.

Selain itu, delapan subjek hukum dikenakan tindakan pemulihan ekosistem hutan dengan cakupan lahan terbakar 2.211,19 hektare. Untuk lima subjek hukum lainnya, pemerintah telah mengambil langkah pencabutan izin.

Rangkaian sanksi administrasi tersebut memperlihatkan bahwa penanganan karhutla berjalan melalui sejumlah jalur, mulai dari pembekuan dan pencabutan izin hingga proses pidana. Alex meminta agar proses tersebut tidak berjalan sendiri-sendiri, khususnya ketika terdapat perusahaan yang diduga kembali tersangkut kasus serupa.

125 Subjek Hukum dalam Berbagai Tahap Penanganan

Dari total 125 subjek hukum yang telah teridentifikasi, 44 masih berada pada tahap penyelidikan. Sementara itu, 79 subjek hukum memasuki tahap penyidikan. Dalam tahap ini, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi telah berstatus tersangka.

Dua korporasi lainnya telah mencapai tahap P-22, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa. Tahap tersebut menandakan perkara telah bergerak lebih jauh dalam proses penegakan hukum dan memerlukan koordinasi antarlembaga agar penanganannya tidak tersendat.

Alex berharap Kementerian Kehutanan memperkuat koordinasi dengan penyidik Mabes Polri, terutama dalam menelusuri perusahaan yang diduga berulang kali menjadi pemicu kebakaran. Koordinasi dipandang penting untuk menyatukan informasi, mempercepat penyidikan, serta memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan.

“Terungkapnya korporasi yang terindikasi pemicu Karhutla ini, akan jadi ajang pembuktian bahwa penegakan hukum kita memang menari dalam irama gendang yang sama,” tegas Ketua PDIP Sumatera Barat itu.

“Ini sekaligus akan jadi ujian, seberapa bagus kualitas koordinasi di antara sesama lembaga kita,” tambahnya.

Karhutla kerap menuntut respons yang tidak hanya berfokus pada penindakan setelah kejadian. Proses hukum, pemulihan ekosistem, pengawasan perizinan, serta kerja sama antarpenegak hukum menjadi bagian yang saling berkaitan. Ketika dugaan pelanggaran melibatkan korporasi, pemeriksaan juga perlu menjangkau tanggung jawab badan usaha, bukan hanya pihak perorangan di lapangan.

Alex mengingatkan agar masyarakat tidak kembali melihat kesan penegakan hukum yang berbeda antara pelaku kecil dan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi besar. Transparansi penanganan perkara, kejelasan tahapan penyidikan, dan ketegasan terhadap pelaku berulang menjadi unsur penting untuk menjaga kepercayaan publik.

“Jika koordinasi di antara lembaga berjalan berjalan optimal, penyidikan akan lebih cepat tuntasnya. Selain itu, juga akan mampu membuka tabir gelap dibalik Karhutla ini,” pungkasnya.

Frequently Asked Questions

What is DPR Desak Pidana Maksimal Korporasi Nakal?

DPR Desak Pidana Maksimal Korporasi Nakal is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does DPR Desak Pidana Maksimal Korporasi Nakal matter?

DPR Desak Pidana Maksimal Korporasi Nakal matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *