Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal – Dua Tersangka Ditetapkan

Share: X Facebook
50432-sianida-ilegal

Dittipideksus Bareskrim Polri Tahan 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Diidentifikasi

Pondokkebaikan.com – Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan kimia berbahaya dengan menyita 18,1 ton sianida ilegal yang bernilai Rp14,5 miliar. Barang bukti ini ditemukan di dua wilayah, yaitu Bekasi dan Jakarta, pada Selasa (30/6/2026). Aksi penyitaan berawal dari penyelidikan terhadap aliran sianida ilegal yang diduga dipasok kepada para penambang emas tanpa izin di berbagai daerah Indonesia.

Penyidikan Terhadap Jaringan Peredaran Sianida

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa penyelidikan ini mengarah pada penemuan sianida yang diimport dari Tiongkok. “Peredaran sianida ilegal yang diperkirakan merupakan hasil impor dari China tersebut terjadi di beberapa lokasi di Indonesia, termasuk kepada penambang emas tanpa izin,” jelas Ade Safri di Tangerang pada hari yang sama.

“Kasus ini terungkap setelah petugas memperoleh informasi tentang distribusi bahan kimia yang tidak memenuhi standar izin resmi dan berjalan di luar pengawasan pemerintah,” tegas Ade Safri.

Pembongkaran jaringan penyelundupan sianida dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan terhadap penyimpanan dan distribusi bahan kimia tersebut. Hasilnya, tiga lokasi di Bekasi dan Jakarta menjadi target pemeriksaan. Di satu dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 54 drum sianida dengan nilai sekitar Rp38,54 juta per drum.

Perkembangan Penyitaan di Dua Lokasi Utama

Di sisi lain, penyidik menemukan 160 drum sianida di gudang kawasan Kebon 200, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat. Barang tersebut diperkirakan bernilai Rp40,5 juta per drum. Selain itu, 148 drum ditemukan di gudang ekspedisi Jalan Raya Perjuangan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. “Total barang bukti yang diamankan mencapai 362 drum atau sekitar 18,1 ton sodium cyanide dengan nilai taksiran mencapai Rp14.555.268.000,” tambah Ade Safri.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sianida ilegal ini diperdagangkan ke berbagai daerah. Dua tersangka yang diidentifikasi dalam kasus ini adalah S (59) dari Jakarta Timur dan DW (40) dari Jakarta Barat. S diduga bertindak sebagai penyalur sianida ke penambang emas tanpa izin di Sumatera Barat. Sementara DW, yang berada di Jakarta Barat, terlibat dalam distribusi bahan kimia tersebut ke Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.

Kepolisian masih memperluas investigasi untuk mengidentifikasi jalur distribusi sianida, termasuk sumber impor dan pihak yang menerima pasokan. Analisis terhadap jaringan perdagangan ini juga mencakup kemungkinan keterlibatan anggota lain dalam operasi ilegal tersebut. Pihak berwenang mengungkapkan bahwa sianida merupakan bahan beracun yang sering digunakan dalam proses ekstraksi emas, tetapi penggunaannya tanpa izin bisa mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Pidana yang Mengancam Tersangka

Perbuatan kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp10 miliar, kedua individu tersebut kini menjadi fokus penyidikan.

Penambang emas tanpa izin (PETI) sering kali mengandalkan sianida untuk mengolah bijih emas secara efisien. Namun, penggunaan bahan tersebut tanpa persetujuan resmi bisa menyebabkan pencemaran lingkungan dan risiko keracunan bagi pekerja. Dittipideksus Bareskrim Polri menyatakan bahwa sianida ilegal ini masuk ke Indonesia melalui jalur khusus, kemungkinan besar untuk memenuhi kebutuhan industri kecil menengah yang tidak terdaftar.

Peristiwa ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memerangi perdagangan bahan kimia berbahaya secara illegal. Ade Safri menekankan bahwa pengawasan terhadap penggunaan sianida tetap menjadi prioritas, terutama di sektor pertambangan. “Kasus ini tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Keberhasilan penyitaan ini membuktikan bahwa jaringan perdagangan sianida ilegal tidak hanya beroperasi di daerah tertentu, tetapi juga mengalir ke berbagai provinsi. Penyidik memperkirakan bahwa sianida ini masuk ke Indonesia dalam bentuk impor, lalu didistribusikan ke pelaku usaha kecil. Proses penyelidikan yang berlangsung terus-menerus juga mencakup pemeriksaan terhadap keberadaan sumber daya manusia dan alat-alat yang digunakan dalam operasi tersebut.

Di samping itu, penyidik Bareskrim Polri juga memastikan bahwa sianida ilegal ini diperjualbelikan tanpa memenuhi standar keselamatan. “Barang yang diamankan menunjukkan adanya praktik penjualan sianida yang tidak terpantau oleh lembaga terkait,” tambah Ade Safri. Dengan penemuan ini, pihak berwenang berharap dapat menutup akses penambang emas ilegal ke bahan kimia beracun yang berpotensi merusak ekosistem lokal.

Kasus ini menegaskan pentingnya regulasi yang ketat terhadap penggunaan bahan kimia. Ade Safri menyebutkan bahwa pihaknya akan terus mengejar pihak-pihak terlibat, termasuk pengusaha yang terlibat dalam pasokan sianida ke daerah-daerah yang tidak memiliki izin. Selain itu, pihak berwenang juga sedang menginvestigasi apakah ada keterlibatan pihak luar, seperti perusahaan pemasok atau pengawas lingkungan, dalam proses distribusi ini.

Dengan total barang bukti yang disita sebanyak 18,1 ton, kasus ini menjadi salah satu yang terbesar dalam bidang perdagangan bahan kimia berbahaya. Penyidik menekankan bahwa pemberantasan praktik ilegal ini membutuhkan kerja sama lintas sektor, termasuk instansi terkait dan masyarakat setempat. “Kita harus memastikan bahwa sianida digunakan secara bijak dan sesuai aturan,” pungkas Ade Safri, menyoroti peran penting pemerintah dalam melindungi lingkungan dan menjaga kualitas air serta tanah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *