Keputusan PTUN Jakarta Mengukuhkan Status Hukum Pemprov Jawa Barat atas Aset SMAN 1 Bandung
Pondokkebaikan.com – Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta telah resmi menetapkan bahwa gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah Kementerian Hukum tidak dapat diterima. Keputusan ini diumumkan melalui sistem elektronik pada pertengahan Juli 2026 dan memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait kepemilikan aset negara yang berlokasi di kawasan Dago 93. Kawasan tersebut saat ini difungsikan sebagai gedung sekolah SMAN 1 Kota Bandung.
Alasan Hukum di Balik Penolakan Gugatan
Hakim dalam sidang tersebut memberikan pertimbangan mendasar bahwa organisasi penggugat tidak memiliki legal standing yang sah. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen telah dibubarkan sejak tahun 1984. Dengan demikian, organisasi tersebut secara hukum tidak lagi eksis dan tidak berhak mengajukan gugatan dalam bentuk apapun kepada pengadilan.
Putusan yang menyatakan Niet Ontvankelijk Verklaard atau NO ini merupakan angin segar bagi seluruh pemangku kepentingan di lingkungan sekolah. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah konsisten memperjuangkan lahan tersebut selama ini. Ia menilai sikap hakim yang objektif memungkinkan pengelolaan sekolah berjalan lebih baik dan memberikan ketenangan bagi para siswa.
“Ya terima kasih ya, hakim sudah bersikap objektif sehingga kita bisa mengelola sekolah itu dengan baik dan anak-anak bisa tenang,” ujar Dedi Mulyadi pada Rabu, 15 Juli 2026.
Posisi Hukum yang Diperkuat
Jutek Bongso, yang menjabat sebagai Tim Kuasa Hukum Jabar Istimewa sekaligus kuasa hukum Gubernur Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa hasil putusan di PTUN Jakarta memperkuat secara hukum bahwa upaya perebutan lahan oleh PLK tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, badan hukum ini seharusnya sudah mati sehingga tidak bisa melakukan gugatan dalam bentuk apa pun.
Menurut Jutek Bongso, kekalahan PLK secara hukum dari Kementerian Hukum sudah memperlihatkan bahwa organisasi ini terlarang dan dibubarkan, tidak ada legal standing-nya. Ia juga menambahkan bahwa lembaga peradilan bakal melihat secara jelas bahwa lembaga ini memang sudah seharusnya tidak ada, meskipun PLK masih bersikeras ingin badan ini berdiri secara sah.
Rencana Langkah Hukum Selanjutnya
Ihwal rencana menyeret pihak yang menggunakan nama PLK, Jutek menuturkan bahwa pihaknya kini masih menunggu keputusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Ada kemungkinan besar PLK bakal melakukan upaya banding karena masih bersikeras ingin badan ini berdiri secara sah. Ketika semua keputusan pengadilan sudah memiliki kejelasan penuh, barulah tim Jabar Istimewa bakal melakukan langkah hukum yang tegas.
“Kami masih menunggu untuk membawa mereka ke ranah hukum pidana karena dugaan saya mereka akan melakukan banding atas putusan PTUN Jakarta kemarin. Kalau kami buat LP (Laporan Polisi) sekarang, hasilnya tidak akan maksimal karena nantinya harus menunggu lagi jika mereka melakukan kasasi dari putusan di PTUN Jakarta kemarin,” jelas Jutek.
Sejarah Sengketa dan Dasar Hukum
Sebelumnya, putusan terkait sengketa lahan SMAN 1 Bandung yang diumumkan secara elektronik pada Rabu, 8 Juli 2026, menetapkan bahwa lahirnya Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0000204.AH.01.08 Tahun 2017 Tanggal 10 April 2017 Tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Lyceum Kristen tertanggal 28 Agustus 2025 adalah berasal dari adanya putusan pengadilan.
Dengan begitu, objek sengketa dapat dikategorikan dalam kategori Keputusan Tata Usaha Negara yang dikecualikan sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 2 huruf (e) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Keputusan ini memberikan kepastian hukum yang kuat bagi Pemprov Jawa Barat dan seluruh komunitas pendidikan di SMAN 1 Bandung untuk melanjutkan aktivitas belajar mengajar tanpa gangguan dari pihak yang mengklaim hak atas lahan tersebut.



