Catatan Kritis Pukat UGM soal RUU Perampasan Aset: Ancaman Macan Kertas hingga Korupsi Aparat

Pondokkebaikan.com – Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman mengkritik DPR pada Jumat (28/8/2026) karena menyusun RUU Perampasan Aset tanpa transparansi publik.

Zaenur menilai RUU tersebut harus memuat konsep hukum jelas, pengawasan pengadilan, serta lembaga pengelola aset independen untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Pemerintah diingatkan agar tidak terburu-buru mengesahkan RUU Perampasan Aset akhir tahun demi mengejar target tanpa memperhatikan kualitas substansi hukumnya.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman , memberikan sederet catatan kritis terhadap janji pimpinan DPR untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada akhir tahun nanti.

Ia mengingatkan DPR agar tidak sekadar mengejar target penyelesaian dan mengabaikan sejumlah poin krusial dalam upaya pemberantasan korupsi .

Menurut Zaenur, kualitas substansi dan proses pembahasan harus menjadi perhatian utama. Sebab, aturan tersebut akan memberikan kewenangan besar kepada aparat untuk merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Catatan pertama yang disorot Zaenur adalah transparansi DPR dalam menyusun draf RUU Perampasan Aset . Pasalnya, hingga kini, kata dia, publik belum dapat mengakses draf terbaru beserta perubahan-perubahan yang dilakukan selama proses penyusunan.

"Jadi soal RUU Perampasan Aset itu, yang pertama sangat dibutuhkan transparansi draf dari DPR. Sampai sekarang DPR belum menyampaikan drafnya kepada publik," kata Zaenur saat ditemui awak media di Bundaran UGM, Jumat (28/8/2026).

Keterbukaan draf menjadi penting agar masyarakat sipil dapat mengetahui arah pengaturan yang tengah disusun. Terlebih, RUU tersebut memiliki konsekuensi besar terhadap mekanisme perampasan aset dan perlindungan hak warga negara.

Bagaimana publik dapat memberikan masukan secara bermakna apabila draf yang sedang dibahas DPR tidak tersedia secara terbuka?

Selain transparansi, Zaenur menyoroti konsep hukum yang akan digunakan dalam RUU Perampasan Aset.

Ia menjelaskan terdapat dua konsep utama terkait perampasan aset hasil kejahatan atau aset yang berkaitan dengan kejahatan, yakni non-conviction based asset forfeiture atau in rem, serta illicit enrichment atau pengayaan yang tidak wajar.

Bela Puan Maharani, Hasto Tegaskan Komitmen PDIP Garap RUU Perampasan Aset Tak Perlu Diragukan

Konsep in rem berfokus pada aset dan tidak menjadikan pelaku sebagai objek pemidanaan. Berdasarkan kerangka Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC), mekanisme tersebut hanya dapat digunakan dalam kondisi tertentu, seperti ketika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat dituntut secara pidana.

Ia mencontohkan buron Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebagai salah satu situasi yang dapat menggunakan mekanisme tersebut ketika keberadaan pelaku sudah tidak diketahui.

"Kalau hanya non-conviction based asset forfeiture atau in rem, maka hanya bisa digunakan untuk kasus-kasus yang sangat spesifik," ucapnya.

Namun, mekanisme itu berbeda dengan perkara yang pelakunya masih hidup dan berada di Indonesia serta dapat diproses melalui jalur pidana.

"Misal, Rafael Alun. Loh, Rafael Alun orangnya ada, hidup di Indonesia, bisa diproses secara pidana, itu enggak bisa dengan non-conviction based asset forfeiture," ujarnya.

Maka dari itu, konsep kedua berupa illicit enrichment atau pengayaan yang tidak wajar menjadi penting untuk dibahas. Berbeda dengan in rem yang berfokus pada aset, in personam melalui konsep illicit enrichment menjerat orang atau pelakunya.

Frequently Asked Questions

What is Catatan Kritis Pukat UGM soal RUU Perampasan?

Catatan Kritis Pukat UGM soal RUU Perampasan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Catatan Kritis Pukat UGM soal RUU Perampasan matter?

Catatan Kritis Pukat UGM soal RUU Perampasan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *