Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan

Share: X Facebook
82781-bupati-kuansing-suhardiman-amby-2

Bupati Kuansing Diduga Terima Suap dari 914 Anggota KUD untuk Izin Pelepasan Hutan

Pondokkebaikan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan tindakan korupsi yang melibatkan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Tersangka diduga menerima uang dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) sebagai imbalan untuk memuluskan pengajuan pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektar. Penyelidikan ini menunjukkan adanya praktik suap yang terkait dengan pengambilan keputusan teknis dalam pemberian izin penggunaan lahan.

Proses Pengumpulan Dana dan Konversi Mata Uang

Menurut informasi yang diungkapkan oleh Jurusita Bicara KPK, Budi Prasetyo, dana yang diterima dari anggota KUD diduga berasal dari potongan Sisa Hasil Usaha (SHU) para petani. Uang tersebut kemudian dikonversi menjadi Dolar Singapura (SGD) oleh pihak yang terlibat dalam skandal ini. Hal ini mengindikasikan bahwa sistem perpindahan dana yang digunakan memiliki tingkat kompleksitas tertentu, dengan penggunaan mata uang asing sebagai bagian dari transaksi.

“Dugaan suap tersebut melibatkan Bupati Kuansing yang diklaim mengumpulkan uang dari 914 anggota KUD. Uang ini diduga digunakan untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan seluas 1.828 hektar,” kata Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Menurut Budi, penyidik masih memerlukan bukti tambahan untuk memastikan adanya keseluruhan proses pengumpulan dana. Ia menjelaskan bahwa dana yang terkumpul selama ini memang diduga terkait dengan pemberian izin untuk mengubah status hutan menjadi lahan produktif. Proses ini biasanya melibatkan pihak yang memiliki wewenang dalam pengambilan keputusan teknis.

KPK Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Suap

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Suhardiman Amby sebagai Bupati nonaktif, Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, dan Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant. Dugaan korupsi ini terkait dengan jual beli jabatan serta pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Dalam proses penahanan, Suhardiman dan Zulkarnain ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026. Sementara itu, Ardiles ditahan sejak 30 Juni hingga 19 Juli karena sudah diamankan lebih dulu sebelum dua tersangka lainnya menyerahkan diri di malam hari pada 30 Juni.

“Pemda memiliki wewenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, tetapi pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas Kementerian Kehutanan,” jelas Ahmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK, Rabu (1/7/2026).

Taufik menambahkan bahwa dalam kasus ini, dana yang diterima dari para petani diduga merupakan bagian dari SHU anggota KUD. SHU adalah penghasilan bulanan yang diperoleh oleh para petani dari kegiatan pertanian mereka. Proses pengumpulan uang ini diperkirakan memotong separuh dari pendapatan bulanan para petani tersebut, menciptakan beban finansial yang signifikan.

Detail Peran Pihak Terlibat dan Dampak Kasus

KPK menyebutkan bahwa Suhardiman Amby, selaku penerima dana, terancam melanggar Pasal 12 huruf a atau b, serta Pasal 12 B Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles, yang dianggap sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini juga menyoroti peran pemerintah daerah dalam proses pelepasan hutan. Meski Pemda bertugas memberikan rekomendasi teknis, keputusan akhir tetap berada di tangan Kementerian Kehutanan. Hal ini membuat Bupati menjadi titik kuncinya dalam upaya mengalirkan dana suap ke proses pengambilan keputusan hutan.

Konteks Aksi dan Penyebab Laporan Menhut

Sebelumnya, KPK menyebutkan bahwa Suhardiman Amby tidak hanya terlibat dalam dugaan suap terkait jual beli jabatan, tetapi juga dalam pelepasan kawasan hutan. Ini menjadi indikasi bahwa korupsi di Kuansing melibatkan berbagai aspek kebijakan publik. Dalam konteks ini, Menhut Raja Juli Baru dianggap mengirimkan laporan terkait amplop yang diterima setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Aksi ini dinamakan “Bersih-bersih” atau “Cari Aman” sebagai upaya untuk menyelamatkan diri dari tindakan korupsi.

Proses ini menunjukkan bagaimana para pelaku korupsi mungkin berusaha menyembunyikan kepentingan mereka dengan mengubah status dana menjadi bentuk yang lebih sulit dilacak. Dengan mengonversi SHU ke SGD, dana tersebut bisa digunakan untuk transaksi lintas batas yang lebih sederhana. Tidak hanya itu, dana ini juga diduga diperoleh melalui mekanisme yang tidak transparan, dengan peran pihak ketiga yang menjadi jembatan antara anggota KUD dan pihak pemerintah.

Potensi Dampak pada Masyarakat Petani

Kasus ini bisa berdampak luas pada masyarakat petani yang tergabung dalam KUD. Jumlah anggota KUD yang terlibat, yaitu 914 orang, menunjukkan bahwa skala suap ini cukup besar. Petani-petani yang menjadi anggota KUD mungkin merasa terpaksa memberikan dana SHU sebagai bagian dari proses pengurusan izin hutan. Hal ini bisa mengurangi pendapatan mereka dan menimbulkan ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

KPK menyatakan bahwa para pelaku dugaan suap ini melakukan manipulasi untuk mempercepat proses pelepasan hutan. Dengan memperoleh uang dari anggota KUD, mereka bisa memengaruhi keputusan teknis yang seharusnya diambil secara objektif. Selain itu, dana ini juga diduga digunakan untuk memperkuat hubungan antara pihak pemerintah dan calon investor yang ingin mengubah hutan menjadi lahan pertanian atau perkebunan.

KPK Terus Memperkuat Bukti dan Meningkatkan Pemantauan

Sebagai langkah lanjutan, KPK sedang berupaya memperkuat bukti-bukti terkait pengumpulan dana oleh Suhardiman. Taufik Husein mengungkapkan bahwa selain dana dari KUD, tersangka ini juga diduga menerima suap dalam bentuk lain. Hal ini memperlihat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *