Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal – Tiga Tersangka Segera Disidang

Share: X Facebook
khrisna-edit-1783545967-e78bc807c2

Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal

Pondokkebaikan.com – Badan Reskrim Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menyelesaikan penyusunan berkas perkara terkait dugaan impor handphone ilegal yang berasal dari Tiongkok. Proses ini menandai langkah penting dalam penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan yang merugikan negara. Tiga tersangka akan segera menjalani proses persidangan, sementara satu tersangka lainnya masih tercatat sebagai daftar pencarian orang atau DPO. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan nilai barang bukti yang sangat besar dan keterlibatan berbagai pihak.

Polri telah mengamankan barang bukti dengan nilai mencapai Rp253,07 miliar. Selain itu, penyelidikan terus dikembangkan untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para penyelenggara negara dalam kasus ini. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik ilegal yang terjadi di sektor perdagangan internasional.

Profil Tersangka dan Peran Mereka

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, memberikan penjelasan lengkap mengenai keempat tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini. Masing-masing tersangka memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda dalam rangkaian kegiatan impor ilegal tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan yang komprehensif.

“Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan importasi barang elektronik dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026).

MT ditetapkan sebagai tersangka dengan jabatan Direktur PT TSL. TW merupakan Direktur PT TSI dan saat ini masih berstatus buron karena diduga melarikan diri ke luar negeri. Dua tersangka lainnya adalah warga negara Tiongkok dengan inisial DCP alias PR dan SJ. Setiap tersangka memiliki kontribusi unik dalam jaringan penyelundupan yang beroperasi selama beberapa tahun terakhir.

Menurut hasil penyelidikan, TW memiliki peran penting dalam memfasilitasi masuknya barang hasil impor ilegal ke wilayah pabean Indonesia. Sementara itu, DCP alias PR dan SJ diduga mengendalikan seluruh rangkaian kegiatan impor ilegal, mulai dari pengadaan barang di luar negeri hingga distribusinya ke Indonesia. MT diduga berperan membantu pembuatan dan pengurusan dokumen agar barang impor dapat masuk ke kawasan pabean dan selanjutnya diedarkan di Indonesia.

Barang Bukti dan Nilai Ekonomi

Dalam proses penyidikan, Bareskrim berhasil menyita sekitar 50.000 unit telepon seluler iPhone dan Android beserta suku cadangnya. Nilai barang bukti ini mencapai sekitar Rp250 miliar. Selain perangkat seluler, penyidik juga mengamankan sekitar 256.300 unit perlengkapan bayi senilai sekitar Rp3 miliar. Total nilai barang bukti yang disita dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp253,07 miliar.

Angka ini mencerminkan skala besar dari kegiatan impor ilegal yang dilakukan oleh para tersangka. Barang-barang tersebut masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Proses penyitaan dilakukan secara bertahap untuk memastikan tidak ada barang bukti yang hilang atau rusak.

Dugaan Korupsi dan Proses Hukum

Ade menambahkan bahwa penyidikan kasus penyelundupan tersebut turut berkembang ke dugaan tindak pidana korupsi yang kini ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Hal ini menunjukkan bahwa kasus tidak hanya melibatkan pelanggaran impor, tetapi juga keterlibatan pejabat negara. Perkembangan ini menambah kompleksitas kasus dan menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas.

“Perkara penyelundupan ditangani penyidik Bareskrim, sedangkan dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam tindak pidana korupsi ditangani oleh Kortastipidkor sesuai kewenangannya,” ujar Ade.

Proses persidangan bagi tiga tersangka yang akan segera diadili diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai mekanisme dan alur kegiatan impor ilegal yang terjadi. Para tersangka yang akan menjalani persidangan adalah MT, DCP alias PR, dan SJ setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap oleh penyidik. Untuk mempercepat proses penegakan hukum, penyidik memisahkan penanganan perkara keempat tersangka ke dalam berkas perkara yang berbeda.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat karena melibatkan barang-barang elektronik dan perlengkapan bayi dalam jumlah besar yang masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dan menjadi contoh bagi penanganan kasus serupa di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *