Kemen PPPA Dorong Evaluasi Kesiapan Pengasuhan Pasca Tragedi Balita di Bekasi
Pondokkebaikan.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sedang memantau secara ketat jalannya proses hukum yang menimpa seorang ibu tiri. Perempuan tersebut dituduh melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya hingga menyebabkan kematian. Kasus ini terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi dan menjadi perhatian serius dari pemerintah pusat.
Selain fokus pada aspek legal, instansi tersebut juga mendorong dilakukannya penilaian kesiapan pengasuhan bagi calon pasangan yang akan melangsungkan pernikahan. Langkah ini khususnya ditujukan kepada mereka yang telah memiliki anak dari ikatan pernikahan sebelumnya. Tujuannya adalah memastikan bahwa calon orang tua baru mampu memberikan perhatian yang adil kepada semua anak dalam rumah tangga.
Tragedi yang Menjadi Alarm bagi Masyarakat
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyatakan bahwa peristiwa ini merupakan pengingat penting bahwa anak-anak tetap berada dalam risiko mengalami kekerasan. Hal ini bahkan bisa terjadi di dalam lingkungan keluarga sendiri, yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak. Menurut beliau, kejadian tersebut memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat luas.
“Peristiwa ini menjadi alarm sekaligus pembelajaran berharga bagi masyarakat, khususnya bagi pasangan yang memutuskan untuk menikah, baik dengan sesama lajang maupun yang sudah memiliki anak bawaan,” kata Arifah kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Menurut Arifah, setiap anak berhak mendapatkan kasih sayang yang tulus tanpa memandang status mereka. Hal ini juga menjadi catatan penting bagi pemerintah yang menangani urusan pernikahan. Instansi terkait perlu melakukan penilaian terhadap calon pengantin mengenai kesiapan mereka dalam mengasuh anak, terutama jika salah satu pihak sudah memiliki keturunan.
Motif Kekerasan dan Dampak Psikologis
Berdasarkan informasi yang diterima oleh Kemen PPPA, motif di balik kekerasan tersebut diduga kuat dipicu oleh rasa cemburu. Pelaku merasa iri terhadap nenek korban yang dinilai lebih banyak memberikan perhatian kepada anak tirinya dibandingkan dengan anak kandung sendiri dari pernikahan pelaku dengan ayah korban. Korban sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia.
Arifah menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Ia mengajak para orang tua untuk lebih mampu mengatur emosi dan bersikap bijak dalam menghadapi anak-anak. Ketika seseorang memilih untuk menikah dan membangun keluarga, maka ia harus siap menghadapi segala konsekuensi yang datang bersama proses pengasuhan tersebut.
“Kejadian ini merupakan pukulan keras bagi kita semua bahwa di dalam lingkungan keluarga yang dianggap paling aman pun, anak masih rentan menjadi korban. Kami mengajak para orang tua untuk lebih mampu meregulasi emosi dan bersikap bijak terhadap anak. Anak tidak pernah meminta untuk dilahirkan, sehingga ketika kita memilih untuk menikah dan membangun keluarga, kita harus siap dengan segala konsekuensi pengasuhannya,” ujarnya.
Proses Hukum dan Perlindungan Anak Lain
Kemen PPPA memastikan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan terhadap pelaku. Menurut Arifah, perempuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Karena pelaku merupakan orang tua korban, tepatnya ibu tiri, maka ancaman pidananya akan ditambah sebesar sepertiga dari ketentuan umum. Selain itu, Kemen PPPA juga meminta agar perhatian khusus diberikan kepada anak kandung pelaku yang masih berusia 11 bulan. Anak tersebut tidak boleh ikut terdampak secara negatif akibat proses hukum yang sedang berlangsung.
“Jangan sampai anak kandung pelaku yang masih bayi ini ikut menjadi korban, baik kekerasan maupun penelantaran akibat kasus ini,” katanya.
Asesmen psikologis juga perlu dilakukan secara mendalam terhadap pelaku untuk mengetahui motif kekerasan secara komprehensif. Arifah menegaskan bahwa perlu dipastikan bahwa pelaku tidak menerapkan pola pengasuhan yang keliru atau melakukan kekerasan yang sama terhadap anak kandungnya kelak setelah menjalani masa hukumannya. Kemen PPPA menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya seorang anak balita di Kabupaten Bekasi dan mengapresiasi langkah cepat Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bekasi serta Polres Metro Bekasi.



