Announced: Tan Kian Dimintai Keterangan Sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Besar
Pondokkebaikan.com – Announced – Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan bahwa pengusaha properti Tan Kian telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam tiga perkara korupsi yang nilainya sangat besar. Announced juga bahwa proses pemeriksaan intensif terhadap Tan Kian ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh untuk mengungkap jaringan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan berbagai pihak penting. Bersama Tan Kian, terdapat empat belas saksi lain yang juga telah dimintai keterangan oleh penyidik selama beberapa hari terakhir.
Selama proses penggeledahan yang dilakukan di belasan lokasi berbeda, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti bernilai tinggi. Announced bahwa barang bukti tersebut mencakup emas batangan dengan berat mencapai 74 kilogram serta uang tunai yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Pengamanan barang bukti ini dilakukan secara sistematis untuk memastikan kelancaran proses hukum selanjutnya.
Peran Jampidsus dalam Rangkaian Kasus Korupsi
Pihak kepolisian telah menetapkan jadwal pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah, yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Announced bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami lebih lanjut temuan-temuan barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Meskipun jadwal resmi pemanggilan belum diumumkan secara terbuka, penyidik diyakini sedang mempersiapkan seluruh materi perkara dan alat bukti yang diperlukan.
Kombes Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa Tan Kian merupakan salah satu dari lima belas saksi yang telah diperiksa oleh penyidik gabungan. Penyidik gabungan ini terdiri dari Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus. Dalam pernyataannya yang disampaikan di kantor Polda Metro Jaya pada malam hari Jumat, 10 Juli 2026, Budi menegaskan bahwa hingga saat ini Tan Kian masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. Announced juga bahwa status saksi ini akan dipertahankan hingga proses hukum selesai.
Detail Saksi dan Barang Bukti yang Diperiksa
Selain Tan Kian, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi lain yang memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Di antaranya terdapat dua karyawan dari Cafe de’CLAN, empat orang yang bekerja di Koin Money Changer, serta seorang saksi dengan inisial DR yang merupakan pemilik rumah di Gandaria yang sempat digeledah. Terdapat pula saksi dengan inisial MIL yang turut dimintai keterangan. Announced bahwa semua saksi ini memberikan keterangan yang saling melengkapi.
Tim penyidik juga meminta keterangan dari dua petugas keamanan dengan inisial R dan A. Kedua petugas ini bertugas di rumah Febrie Adriansyah yang berlokasi di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan dengan tujuan untuk mengungkap secara utuh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki. Announced bahwa keterangan dari para saksi ini menjadi kunci dalam membangun kasus.
Dalam proses penyidikan yang melibatkan Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri, telah dilakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda. Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik berhasil menyita barang bukti dengan nilai yang sangat fantastis. Di rumah Jampidsus di kawasan Sentul, ditemukan emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam berbagai mata uang senilai sekitar Rp476 miliar. Announced bahwa nilai total barang bukti yang disita mencapai ratusan miliar rupiah.
Selain itu, dari Cafe de’CLAN di Cipete disita uang sekitar Rp60 miliar, sementara dari sebuah money changer ditemukan mata uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar. Rumah di Sentul telah dikonfirmasi sebagai milik pribadi Febrie. Namun, hingga saat ini Febrie belum memberikan penjelasan mengenai siapa pemilik emas dan uang tunai yang ditemukan di rumahnya. Announced bahwa penjelasan ini akan diminta dalam tahap selanjutnya.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap keterkaitan sebuah bingkai berisi foto keluarga yang turut disita dalam proses penggeledahan. Seluruh barang bukti yang telah dikumpulkan kini masih ditelusuri lebih lanjut untuk mengungkap dugaan korupsi dalam tiga perkara yang sedang diusut oleh pihak berwenang. Announced bahwa proses penyidikan ini diperkirakan akan berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Salah satunya adalah pihak yang tadi ditanyakan (Tan Kian). Jadi sampai saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi, ujar Budi di Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026) malam.
Kasus-kasus yang sedang diselidiki mencakup dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara yang melibatkan PT PLN dan PT Asabri, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI). Announced bahwa proses hukum untuk ketiga perkara ini diperkirakan akan berlangsung dalam waktu yang cukup lama mengingat kompleksitas kasus dan banyaknya pihak yang terlibat. Hingga saat ini, Announced bahwa tidak ada perubahan status bagi Tan Kian yang tetap berstatus sebagai saksi dalam kasus korupsi jumbo ini.



