Parlemen Indonesia Dituding Kehilangan Fungsi Pengawasan: Banyak Partai, Satu Suara
Pondokkebaikan.com – Di tengah dinamika politik nasional yang kian kompleks, sorotan tajam terhadap kualitas demokrasi Indonesia kembali mengemuka. Pada Senin (24/8/2026), Forum Intelektual Antar Disiplin (FIAD) yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menjadi panggung bagi kritik keras terhadap arah tata kelola pemerintahan. Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, tampil sebagai pembicara utama yang mengurai bagaimana mekanisme pengawasan legislatif nyaris lumpuh dan bagaimana ruang sipil semakin menyempit.
Pernyataan tersebut bukan sekadar opini akademis. Ia menyentuh inti persoalan yang telah lama menjadi kekhawatiran pengamat konstitusi: apakah lembaga-lembaga negara masih berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan eksekutif, ataukah telah berubah menjadi perpanjangan tangan kepentingan penguasa. Dalam konteks Indonesia yang baru tiga dekade berjalan di jalur demokrasi pasca-Orde Baru, pertanyaan itu menjadi semakin mendesak.
Formalitas Multi-Partai dan Hilangnya Checks and Balances
Usman Hamid menggambarkan kondisi parlemen kontemporer dengan analogi yang tajam. Ia menilai bahwa keberadaan puluhan partai politik di ruang sidang DPR tidak lagi menjamin keberagaman perspektif. Sebaliknya, dinamika pengambilan keputusan di lembaga legislatif menyerupai sistem satu partai yang lazim ditemukan di rezim otoriter.
“Parlemen seperti cuma ada satu partai, seperti di negeri-negeri dengan sistem politik yang fasis, dengan partai tunggal. Ada banyak partai, tapi suaranya satu.”
Pernyataan itu merujuk pada fenomena di mana fraksi-fraksi partai yang seharusnya mewakili spektrum kepentingan rakyat justru bergerak serempak mengikuti garis eksekutif. Akibatnya, fungsi pengawasan yang menjadi tulang punggung sistem presidensial-parlementer Indonesia menjadi sekadar ritual prosedural. Tanpa tekanan legislatif yang efektif, pemerintah dapat mengadopsi kebijakan strategis tanpa melalui proses deliberasi yang memadai.
Pengesahan Regulasi Strategis dalam Waktu Singkat
Dampak paling konkret dari lunturnya fungsi pengawasan terlihat pada kecepatan pengesahan sejumlah undang-undang bernasib besar. Usman Hamid menyoroti bahwa revisi Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri masing-masing disahkan dalam rentang waktu sekitar satu bulan. Kecepatan tersebut, menurutnya, tidak lazim dalam praktik legislasi yang sehat, terlebih untuk regulasi yang menyentuh struktur militer, kewenangan kepolisian, dan hak-hak warga negara.
“Mengesahkan Undang-Undang TNI 1 bulan, mengesahkan Undang-Undang Polri 1 bulan, dan mengesahkan undang-undang apapun yang mereka mau tanpa partisipasi kaum intelektual yang punya pengetahuan, yang punya kajian ilmiah, tanpa partisipasi masyarakat yang terdampak langsung dari kebijakan itu.”
Ketiadaan ruang bagi akademisi untuk menyumbangkan kajian berbasis bukti, serta absennya partisipasi warga yang secara langsung terdampak oleh substansi regulasi, mengindikasikan bahwa proses legislasi telah bergeser dari model deliberatif ke model eksekutif. Dalam tradisi hukum Indonesia, partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ketika jaminan itu diabaikan, legitimasi hukum produk legislasi menjadi rapuh.
Politik Identitas sebagai Alat Pemecah Belah
Di luar persoalan prosedural, Usman Hamid menyoroti strategi komunikasi politik pemerintah yang dinilai sengaja memproduksi aturan diskriminatif dan mengeksploitasi isu identitas. Pengambinghitaman kelompok minoritas, menurutnya, bukan sekadar retorika, melainkan instrumen terencana untuk mengalihkan perhatian publik dari persoalan struktural: ketimpangan ekonomi, penguasaan lahan oleh segelintir oligarki, dan ketidakadilan sosial yang mengakar.
“Jadi kita berhadapan dengan politik pengambinghitaman minoritas supaya kita bisa diadu domba.”
Pola ini bukan fenomena baru dalam sejarah politik Indonesia. Sejak era reformasi, upaya memecah konsolidasi gerakan sipil melalui perselisihan horizontal — antaragama, antaretnis, antarkelas — telah berulang kali menjadi taktik untuk mencegah masyarakat menyatukan tuntutan keadilan konstitusional. Ketika warga sibuk saling menuduh, agenda reformasi struktural kehilangan momentum.
“Padahal itu semua adalah usaha untuk mengalihkan perhatian kita pada problem ketimpangan, problem ketidakadilan sosial. Itu untuk memecah belah kita, suara oposisi atau suara rakyat dari persatuan untuk mengembalikan kembali penyelengaraan yang sesuai dengan prinsip konstitusi.”
Kriminalisasi Oposisi dan Penyalahgunaan Aparat Hukum
Dimensi lain dari kemunduran demokrasi yang disorot Usman Hamid adalah penggunaan instrumen penegakan hukum — kepolisian, kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi — untuk menekan pihak-pihak yang secara konsisten menyuarakan kritik terhadap pemerintah. Oposisi yang berada di luar lingkaran kekuasaan, baik dari masyarakat sipil, lingkungan akademik, maupun partai politik, kerap menghadapi ancaman kriminalisasi dan teror hukum.
“Dan siapapun oposisi, baik dari masyarakat sipil, kampus, apalagi partai politik, kalau berani bicara di hadapan pemerintah yang otoriter, akan berhadapan dengan hukum. Dan di situlah polisi, jaksa bisa disalahgunakan, termasuk KPK, untuk menyerang melemahkan oposisi.”
Ketika aparat penegak hukum kehilangan independensi fungsional dan berubah menjadi perpanjangan tangan eksekutif, prinsip negara hukum yang diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menjadi sekadar slogan. Warga negara kehilangan jaminan bahwa kritik terhadap kekuasaan tidak akan berujung pada proses hukum yang tidak proporsional.
Partai Politik sebagai Arena Transaksi Pragmatis
Usman Hamid menutup paparannya dengan kritik terhadap partai politik itu sendiri. Sikap pasif fraksi-fraksi di DPR yang enggan membela kepentingan konstituen dinilai bukan semata-mata akibat tekanan eksekutif, melainkan cerminan pergeseran fungsi partai dari representasi rakyat menjadi arena transaksi pragmatis di antara elit-elit politik.
“Partai-partai politik hari ini tidak banyak bersuara, bahkan dia menjadi bisnis dari elit-elit politik.”
Ketika partai kehilangan orientasi ideologis dan programatik, ia tidak lagi menjadi saluran aspirasi warga, melainkan menjadi kendaraan bagi kepentingan segelintir aktor. Dalam kondisi demikian, harapan bahwa parlemen akan menjadi benteng terakhir demokrasi menjadi semakin sulit diwujudkan. Tantangan bagi masyarakat sipil, akademisi, dan pemilih untuk menuntut akuntabilitas lembaga-lembaga negara pun menjadi semakin mendesak di tengah lanskap politik yang terus berubah.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi?
Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi matter?
Amnesty International Soroti Kemunduran Demokrasi matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.



