43 Ribu Anak Jadi Korban, Amnesty Desak Usut Pidana
Pondokkebaikan.com – 43 Ribu Anak Jadi Korban keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi kenyataan pahit yang tak bisa lagi diabaikan. Data yang dirilis Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat total 43.838 kasus tersebar di 36 provinsi. Di balik angka tersebut, ribuan pelajar kehilangan hari sekolah, harus menjalani pemeriksaan medis, dan dalam kasus tertentu menghadapi risiko permanen terhadap kemampuan kognitif mereka.
Menyikapi eskalasi yang terus berlangsung, Amnesty International Indonesia mengeluarkan pernyataan tegas pada Selasa (8/9/2026). Lembaga hak asasi manusia itu mendesak kepolisian dan kejaksaan membuka penyelidikan pidana secara menyeluruh terhadap dugaan kelalaian serta tindak pidana yang melatarbelakangi keracunan massal tersebut. Penanganan yang dinilai lambat selama ini, menurut Amnesty, tidak sebanding dengan jumlah korban yang terus bertambah.
Kasus Karo: Siswa SMK Kehilangan Daya Ingat
Salah satu insiden paling mengguncang publik terjadi pada 13 Agustus 2026 di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Seorang siswa SMK berinisial FBP dilaporkan mengalami gangguan memori berat setelah menyantap menu yang didistribusikan melalui program MBG. Kondisi tersebut membuatnya tidak lagi mengenali orang-orang di sekitar, termasuk anggota keluarga terdekat. Hingga berita ini disusun, pihak keluarga masih menunggu hasil pemeriksaan medis lanjutan untuk memastikan tingkat kerusakan dan prognosis pemulihan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut insiden yang menimpa FBP sebagai bukti nyata kegagalan negara menjalankan kewajiban melindungi warganya, khususnya kelompok paling rentan.
“Menghancurkan daya ingat seorang anak jelas mengancam masa depannya, bukan hanya melanggar hak atas pangan yang sehat dan hak pendidikan layak, tapi juga hak atas masa depan,” ujar Usman.
Desakan Penghentian Program dan Akuntabilitas Penyelenggara
Usman menegaskan bahwa akumulasi puluhan ribu korban di 36 provinsi harus dibaca sebagai alarm keras bagi pemerintah pusat maupun daerah. Dalam pandangannya, tata kelola MBG yang berjalan saat ini tidak lagi layak untuk diteruskan. Ia menyerukan penghentian segera agar tidak ada anak Indonesia lagi yang menjadi korban kelalaian sistemik.
“Demi menyelamatkan kesehatan dan nyawa anak-anak Indonesia, negara harus segera menghentikan program MBG,” tambahnya.
Lebih jauh, Amnesty International Indonesia menyatakan bahwa seluruh pihak penyelenggara — mulai dari penyedia katering, distributor logistik, hingga pejabat pengawas di tingkat kabupaten dan provinsi — wajib dimintai pertanggungjawaban penuh. Tata kelola yang diterapkan dinilai minim akuntabilitas dan transparansi, sehingga membuka ruang bagi distribusi makanan tidak layak konsumsi kepada anak-anak sekolah.
Desakan penyelidikan pidana ini memiliki landasan hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengatur kewajiban menjamin keamanan pangan yang beredar di masyarakat, sementara Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mewajibkan setiap penyelenggara layanan pangan memenuhi standar higiene dan keamanan. Apabila terbukti ada unsur kelalaian berat atau kesengajaan, pelaku dapat dijerat pasal-pasal terkait kelalaian yang mengakibatkan luka berat atau kematian, serta ketentuan KUHP tentang kejahatan terhadap kesehatan masyarakat.
FAQ: Hal yang Perlu Diketahui
Siapa yang merilis data 43.838 korban? Data tersebut dirilis oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan mencakup kasus keracunan di 36 provinsi.
Apa yang dituntut Amnesty International Indonesia? Amnesty mendesak pembukaan penyelidikan pidana oleh kepolisian dan kejaksaan, penghentian sementara program MBG, audit independen terhadap rantai pasok, serta mekanisme kompensasi bagi korban yang mengalami dampak kesehatan jangka panjang.
Apakah ada dasar hukum untuk penyelidikan pidana? Ya. UU No. 18/2012 tentang Pangan dan UU No. 36/2009 tentang Kesehatan menjadi landasan utama. Selain itu, ketentuan KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan luka berat atau kematian dapat diterapkan apabila unsur-unsur pidananya terpenuhi.
Bagaimana keluarga korban dapat mengakses bantuan medis? Keluja korban disarankan menghubungi dinas kesehatan kabupaten/kota setempat untuk rujukan pemeriksaan lanjutan. Untuk kasus dengan dampak neurologis seperti gangguan memori, konsultasi ke fasilitas kesehatan yang memiliki unit neurologi anak sangat dianjurkan.



