Operasi Pembersihan Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Tegakkan Disiplin Lalu Lintas
Visit Agenda – Pada Jumat (26/6/2026), Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama aparat penegak aturan lalu lintas seperti Satpol PP, TNI, dan Polri melakukan operasi pembersihan parkir liar di Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur. Kebijakan ini bertujuan memastikan jalur lalu lintas tetap terbuka dan fungsional bagi seluruh masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya ini, petugas mengambil tindakan derek terhadap empat kendaraan yang tidak berpindah meskipun diberi waktu sepuluh menit untuk mematuhi peraturan. Kebijakan penderekan diambil setelah pemilik kendaraan menolak menggerakkan mobilnya sesuai instruksi.
Keterangan dari Kepala Dishub
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan langkah untuk menegakkan ketertiban di jalan raya. “Kami melakukan penertiban dengan pendekatan persuasif namun tetap tegas sesuai peraturan,” jelas Budi, yang memimpin langsung tindakan di lokasi tersebut.
“Sebelum penderekan dilakukan, petugas memberikan kesempatan 10 menit kepada pemilik kendaraan untuk menggeser mobilnya. Tujuan utama adalah agar fungsi jalan tidak terganggu dan kepadatan lalu lintas bisa dikurangi,” katanya.
Budi menegaskan bahwa operasi serupa akan berlangsung secara bertahap di berbagai titik strategis, sesuai evaluasi lapangan dan laporan masyarakat. “Penertiban ini tidak memandang bulu, semua kendaraan—baik roda dua maupun roda empat—yang melanggar ketentuan akan diperbaiki secara adil dan konsisten,” tukasnya.
Aturan Parkir di Jalan Mayjen Sutoyo
Dalam pembersihan tersebut, petugas memberlakukan aturan parkir yang berbeda di dua sisi jalan. Di sisi barat, arah Tanjung Priok, parkir serong 45 derajat diperbolehkan kecuali pada jam sibuk 06.00–10.00 WIB. Sementara di sisi timur, arah Cililitan, parkir paralel dilarang pada waktu 16.00–20.00 WIB di hari kerja. Kebijakan ini dirancang untuk mengoptimalkan penggunaan ruang jalan sekaligus mengurangi risiko kecelakaan.
Masalah parkir liar di sekitar Jalan Mayjen Sutoyo terus menjadi sorotan karena memengaruhi kelancaran lalu lintas. Jalan tersebut menjadi jalur utama yang sering dilalui pengguna transportasi umum dan mobil pribadi. Kondisi ini berpotensi memicu kemacetan, terutama di jam-jam sibuk pagi dan sore hari.
Pembersihan kali ini bukanlah tindakan spontan, melainkan hasil evaluasi keberlanjutan dari kegiatan sebelumnya. Dishub DKI Jakarta menjelaskan bahwa penyebab utama parkir liar di kawasan tersebut adalah kurangnya kesadaran masyarakat akan aturan lalu lintas. Dengan menerapkan disiplin yang ketat, diharapkan masyarakat dapat lebih mematuhi pedoman penggunaan ruang parkir.
Call to Action untuk Masyarakat
Dishub DKI Jakarta mengimbau warga sekitar untuk memanfaatkan lahan parkir resmi yang tersedia. “Kita mendorong penggunaan fasilitas parkir yang telah disediakan pemerintah, agar meminimalkan gangguan terhadap fungsi jalan,” kata Budi. Ia juga menyebut bahwa berpindah ke transportasi umum dapat menjadi solusi alternatif untuk mengurangi kepadatan kendaraan di kawasan tersebut.
Selain itu, petugas memberikan penjelasan lebih lanjut tentang konsekuensi dari melanggar aturan parkir. “Kendaraan yang dibiarkan parkir liar selama 10 menit akan langsung diderek, sementara kendaraan yang mematuhi aturan tetap diperbolehkan berada di jalur yang ditentukan,” lanjut Budi. Ia menambahkan bahwa pengendara yang melanggar aturan akan diberi kesempatan tiga kali sebelum diambil tindakan lebih lanjut.
Di sisi lain, tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga kebersihan dan keamanan jalan raya. Budi menyatakan bahwa keterlibatan beberapa instansi seperti TNI dan Polri membantu menegakkan disiplin secara lebih efektif. “Kolaborasi ini memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam menjaga keselamatan lalu lintas,” ujarnya.
Daftar 11 Rusun yang Akan Dibangun Jakarta pada 2027
Selain penertiban parkir, Jakarta juga sedang berencana membangun 11 rusun (rumah susun sederhana) di berbagai wilayah. Rencana ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah. Rusun yang akan dibangun didistribusikan di area kota yang strategis, termasuk di sekitar kawasan jalan raya utama.
Kebijakan pengembangan rusun tersebut bertujuan mengurangi beban transportasi umum dan mempercepat akses ke layanan publik. Budi menegaskan bahwa penggunaan lahan parkir resmi sekaligus pendirian rusun bisa menjadi solusi dua dalam satu. “Dengan adanya rusun yang memadai, masyarakat tidak perlu memarkir kendaraan di jalur umum, sehingga meminimalkan risiko kecelakaan dan kemacetan,” jelasnya.
Dalam konteks ini, penertiban parkir liar di Jalan Mayjen Sutoyo menjadi contoh nyata penerapan kebijakan yang sejalan dengan tujuan pengembangan rusun. Budi menyebut bahwa pemerintah terus berupaya memberikan kesempatan kepada warga untuk memenuhi kebutuhan perumahan sekaligus memperbaiki kondisi jalan raya. “Kami menekankan keseimbangan antara kenyamanan warga dan kelancaran transportasi,” katanya.
Upaya penegakan disiplin ini juga didukung oleh keterlibatan masyarakat. Budi menyebut bahwa laporan dari warga menjadi acuan penting dalam menentukan titik-titik penertiban. “Dengan partisipasi masyarakat, kami bisa lebih cepat mengidentifikasi masalah dan menyelesaikannya secara bersama,” tambahnya.
Sebagai bentuk keberlanjutan, Dishub DKI Jakarta berencana memperluas program penertiban parkir liar ke area lain yang serupa. Rencana ini akan beriringan dengan pengembangan rusun guna menjaga kepadatan lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. “Kami optimis langkah ini akan memberikan dampak signifikan dalam jangka panjang,” ujar Budi, menutup pernyataannya.



