Pertikaian Tanah Kedoya Memicu Perselisihan Hukum
Topics Covered – Sengketa hak atas tanah di Jalan Kedoya Raya, Jakarta Barat, kembali memicu perdebatan dalam sidang dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) Nomor 452/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt. Tergugat III, yang berinisial A, melalui tim kuasa hukumnya mengajukan pertanyaan mengenai kelayakan kuasa hukum pihak penggugat, dengan diduga melanggar ketentuan rangkap jabatan profesi. Kuasa hukum Tergugat III, Ferry Gustaf, S.H., Karyani, S.H., dan Diantori, S.H., mempertanyakan status profesi penggugat berinisial BA yang aktif sebagai PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) sekaligus menjalankan tugas sebagai advokat.
Potensi Pelanggaran Aturan Rangkap Jabatan
Menurut tim kuasa hukum Tergugat III, BA yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk menjalankan fungsi kuasa hukum dalam perkara ini. Hal ini karena pihak tersebut masih tercatat aktif sebagai PPAT di ATR/BPN. Dalam pernyataan tertulis, Ferry Gustaf menjelaskan bahwa berdasarkan investigasi yang dilakukan pada 16 dan 17 Maret 2026, BA ditemukan masih memiliki status operasional di luar jabatan advokat.
“Dari hasil penelusuran kami melalui situs resmi ATR/BPN, kami menemukan bahwa BA tetap aktif sebagai PPAT, sementara dalam perkara ini ia menjalankan peran sebagai kuasa hukum penggugat,” ujar Ferry Gustaf.
Klaim dugaan rangkap jabatan ini dianggap berpotensi merusak keabsahan tindakan hukum. Kuasa hukum Tergugat III menekankan bahwa adanya peran ganda profesi bisa memengaruhi keandalan saksi atau dokumentasi yang dibawa dalam persidangan. Mereka meminta majelis hakim untuk melakukan verifikasi lebih lanjut sebelum proses penyidikan digulirkan ke tahap utama.
Asas Nebis In Idem sebagai Alasan Utama
Tim kuasa hukum Tergugat III juga mengajukan argumen bahwa gugatan penggugat berpotensi terkena asas nebis in idem. Asas ini menyatakan bahwa jika seseorang sudah pernah terlibat dalam kasus serupa dan mendapatkan putusan, maka ia tidak bisa mengajukan gugatan yang sama tanpa alasan baru. Hal ini terkait dengan riwayat sengketa tanah yang sebelumnya telah diputus oleh pengadilan.
Ferry Gustaf menambahkan bahwa investigasi yang dilakukan menunjukkan BA masih menjalankan tugas di luar profesi advokat. Dengan status PPAT yang aktif, pihak tersebut dianggap belum benar-benar memenuhi kriteria kuasa hukum yang sah, sehingga mengurangi kepercayaan publik terhadap representasinya dalam perkara ini. Mereka mengusulkan agar pihak berwenang memastikan kelayakan BA sebelum dilanjutkan ke proses hukum pokok.
Klaim Kepemilikan Tanah Berdasarkan SHM 1975
Dalam perkara ini, Tergugat III berargumen bahwa tanah sengketa telah memiliki dasar hukum yang kuat sejak tahun 1975. Mereka menyebut bahwa sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada masa itu diakui oleh negara dan telah memperkuat status kepemilikan hingga saat ini.
Kuasa hukum Tergugat III menjelaskan bahwa transaksi jual beli tanah yang terjadi pada Maret 2017 sudah dilakukan secara sah. Pihak pembeli saat itu, A, mendapatkan SHM yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanpa adanya konflik dengan pihak lain. Dalam keterangan, Ferry Gustaf menyatakan bahwa kondisi ini mengindikasikan bahwa kepemilikan tanah tersebut sudah dipastikan oleh lembaga resmi selama lebih dari lima dekade.
Riwayat Kepemilikan Tanah Sejak 1973
Menurut kuasa hukum Tergugat III, kepemilikan tanah di Kedoya Raya tidak terjadi secara tiba-tiba. Sebelumnya, tanah tersebut dimiliki oleh Ny. Rosalina, yang membelinya dari seorang berinisial US pada tahun 1973. Setelah melalui proses administrasi, status tanah ditingkatkan menjadi SHM pada Januari 1975.
Dengan catatan kepemilikan yang jelas, Tergugat III menegaskan bahwa tidak ada kelemahan dalam pernyataan mereka mengenai kepemilikan tanah. Mereka berpendapat bahwa SHM yang berlaku hingga saat ini menjadi bukti bahwa tanah tersebut telah sah secara hukum, sehingga gugatan dari pihak penggugat tidak memiliki dasar yang meyakinkan.
Dokumen Letter C sebagai Alasan Gugatan
Gugatan yang dilayangkan oleh pihak yang mengaku ahli waris Mnt berdasarkan Letter C Nomor 1643 menjadi sumber perbedaan pendapat. Tergugat III berpendapat bahwa dokumen ini tidak cukup memperkuat klaim kepemilikan tanah, terutama karena tidak menunjukkan keterlibatan mereka dalam transaksi sebelumnya.
“Kami menilai Letter C tersebut tidak mampu menggantikan SHM yang telah berlaku sejak 1975,” kata Ferry Gustaf. Ia menambahkan bahwa selama lebih dari 50 tahun, tanah tersebut diakui oleh negara sebagai milik Tergugat III, sementara pihak penggugat hanya mengajukan dokumen baru yang diragukan keabsahannya.
Kelanjutan Persidangan dan Peran BPN
Tim kuasa hukum Tergugat III mengajukan permohonan agar majelis hakim memverifikasi status profesi BA sebelum melanjutkan proses hukum. Mereka menekankan bahwa BPN memiliki peran penting dalam memastikan keabsahan sertifikat tanah, sehingga keputusan lembaga tersebut harus menjadi acuan dalam sidang.
Proses investigasi terhadap BA juga mencakup pelacakan data resmi di ATR/BPN. Hasilnya menunjukkan bahwa BA masih tercatat aktif sebagai PPAT. Hal ini, menurut Ferry Gustaf, menjadi alasan kuat untuk mempertanyakan kemampuan pihak tersebut dalam memperkuat klaim gugatan.
Klaim kepemilikan tanah Tergugat III dianggap sudah memenuhi standar hukum. Mereka menegaskan bahwa transaksi 2017 dilakukan setelah semua prosedur administrasi selesai, termasuk pengecekan status tanah oleh BPN. Dengan adanya SHM yang tetap berlaku, Tergugat III berharap majelis hakim dapat memutuskan berdasarkan fakta yang telah dipastikan oleh lembaga pemerintah.
Dalam kesimpulan, Tergugat III meminta persidangan untuk memprioritaskan verifikasi status kuasa hukum penggugat sebelum melanjutkan ke tahap utama. Mereka yakin bahwa adanya pelanggaran aturan rangkap jabatan akan memengaruhi keadilan perkara, terutama jika BA tetap diberi kepercayaan untuk berperan sebagai pengacara.



