DPR Mulai Menyusun Agenda Pembahasan RUU Pemilu untuk 2029
Pondokkebaikan.com – Pembahasan aturan yang akan menjadi landasan Pemilu 2029 mulai memasuki tahap kerja di DPR RI. Komisi II DPR membentuk Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilu dan menyiapkan ruang konsultasi bagi masyarakat, partai politik, serta kelompok terkait untuk menyampaikan pandangan.
Panja RUU Pemilu akan dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong. Pengumuman susunan kepemimpinan panja disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.
Langkah awal panja diarahkan pada pengumpulan aspirasi sebelum pembahasan rancangan dilanjutkan ke tahapan yang lebih mendalam. Untuk itu, Komisi II menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum selama masa reses.
“Selamat bekerja dan akan mulai menyerap aspirasi masyarakat, partai politik, serta masukan-masukan lain yang dianggap perlu untuk memperkaya Rancangan Undang-Undang Pemilu,” ujar Dasco.
RDP dan RDPU Jadi Jalur Partisipasi
RDP dan RDPU merupakan forum yang memungkinkan DPR mendengarkan pandangan dari pihak di luar parlemen. Dalam pembahasan RUU Pemilu, mekanisme tersebut akan dipakai untuk menjaring masukan dari masyarakat, organisasi, partai politik, dan pemangku kepentingan lain yang dinilai relevan.
Bahtra menyampaikan bahwa agenda kerja Panja RUU Pemilu telah disiapkan. Pemetaan pihak yang akan dilibatkan pun sudah dilakukan, sehingga proses konsultasi publik dapat segera berjalan pada masa reses.
Ia juga menyatakan perkembangan kerja panja dan jadwal kegiatan akan diinformasikan secara terbuka melalui akun media sosial Komisi II DPR RI. Keterbukaan informasi ini penting agar publik dapat mengikuti arah pembahasan sekaligus mengetahui kesempatan untuk terlibat dalam penyusunan regulasi.
Bagi masyarakat, proses ini menjadi tahap awal yang menentukan karena aturan pemilu tidak hanya mengatur teknis pencoblosan. Undang-undang pemilu turut memengaruhi desain kompetisi politik, keterwakilan pemilih, mekanisme pencalonan, hingga kualitas penyelenggaraan demokrasi secara lebih luas.
Dua Panja Dibentuk Komisi II
Komisi II DPR RI membentuk dua panitia kerja setelah melakukan konsultasi dengan pimpinan DPR. Selain Panja RUU Pemilu, Komisi II juga membentuk Panja RUU Administrasi Kependudukan atau Adminduk.
Masing-masing panja dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II. Meski demikian, seluruh unsur pimpinan Komisi II tetap terlibat secara kolektif dalam kepemimpinan kedua panja tersebut.
“Saya sebagai ketua komisi akan memastikan kedua panja ini akan berjalan dengan baik, bisa diselesaikan dalam waktu yang tepat dengan tetap memperhatikan substansi dan meaningful participation,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.
Penekanan terhadap meaningful participation menunjukkan bahwa keterlibatan publik diharapkan bukan hanya bersifat formalitas. Masukan yang disampaikan dalam forum-forum konsultasi perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan norma, terutama pada isu yang berdampak langsung terhadap pemilih dan peserta pemilu.
Perbaikan Kualitas Pemilu Menjadi Arah Pembahasan
Bahtra menyebut pembahasan RUU Pemilu ditujukan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pemilu sekaligus memperkuat kualitas demokrasi. Aspirasi yang dihimpun nantinya diharapkan dapat memperkaya rancangan aturan sebelum menjadi dasar pelaksanaan Pemilu 2029.
“Tentu kita juga ingin agar kualitas pemilu kita makin baik, agar kualitas demokrasi kita juga sebagaimana apa yang menjadi harapan seluruh masyarakat,” tutur Bahtra.
Sejumlah pokok persoalan terkait Pemilu 2029 akan dibuka untuk memperoleh pandangan publik. Salah satu isu yang disebut adalah ketentuan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. Ketentuan ini berkaitan dengan upaya menjaga keterwakilan perempuan dalam proses politik dan menjadi bagian penting dari pembicaraan mengenai desain pemilu.
Pembahasan juga berlangsung di tengah perhatian terhadap representasi daerah pemilihan di DPR. Salah satu isu yang mengemuka adalah wacana penambahan 11 kursi DPR serta pengaturan minimal empat kursi pada setiap daerah pemilihan dalam RUU Pemilu. Isu representasi semacam ini memiliki kaitan langsung dengan bagaimana suara pemilih diterjemahkan menjadi kursi di parlemen.
Karena itu, penyusunan RUU Pemilu tidak semata-mata berkaitan dengan jadwal atau prosedur pemungutan suara. Regulasi tersebut akan menjadi kerangka bagi peserta, penyelenggara, pemilih, dan institusi politik dalam menghadapi Pemilu 2029.
Masukan Publik Akan Menjadi Bagian Proses Penyusunan
Dengan mulai bekerja, Panja RUU Pemilu membawa pembahasan keluar dari ruang internal DPR. Partai politik, masyarakat, dan pihak terkait lainnya akan memperoleh jalur untuk menyampaikan gagasan, catatan, maupun usulan terhadap rancangan regulasi.
Proses konsultasi selama masa reses menjadi kesempatan bagi DPR untuk mengidentifikasi kebutuhan pembaruan aturan sejak awal. Pandangan yang muncul dapat mencakup aspek keterwakilan, penyelenggaraan, kepastian aturan, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu.
Keberhasilan penyusunan RUU Pemilu akan sangat bergantung pada kemampuan panja menjaga pembahasan tetap substantif, terbuka, dan tepat waktu. DPR menempatkan forum RDP serta RDPU sebagai salah satu instrumen untuk memastikan rancangan aturan Pemilu 2029 disusun dengan melibatkan suara publik.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas DPR Buka?
RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas DPR Buka is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas DPR Buka matter?
RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas DPR Buka matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.



