Penjual Es Teh di Demak Jadi Kedok Edarkan Sabu, Terungkap sebagai Residivis dan DPO!
Latest Program – Operasi Satresnarkoba Polres Demak berhasil menangkap SR, residivis narkoba, di Kecamatan Sayung pada Senin, 8 Juni 2026. Pria berusia 33 tahun ini menggunakan identitas penjual es teh sebagai alibi untuk mengedarkan sabu dengan cara tersembunyi. Penangkapan dilakukan setelah petugas intensif menyelidiki aktivitas SR di sekitar jalan raya Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Modus Operandi Sabu yang Tersembunyi di Balik Bisnis Es Teh
SR menawarkan barang dagangan dengan sistem “tempel” dan “cash on delivery” (COD), sehingga transaksi narkoba semakin sulit terdeteksi. Aktivitasnya terjadi di kawasan trotoar yang sering terjadi kemacetan, memanfaatkan kepadatan lalu lintas untuk menghindari perhatian masyarakat. Modus ini dipilih karena bisa menarik konsumen tanpa mencurigakan.
“Saat ditangkap, SR sedang berjualan es teh di trotoar Sayung. Lokasi itu dipilih karena mudah menarik calon pembeli dan memudahkan pengiriman sabu secara sembunyi,” tambah Kasat Narkoba Polres Demak, Iptu Yusup, dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (12/6/2026).
Operasi Terbaru: Sabu Disembunyikan dalam Wadah Biasa
Penyidik menemukan satu paket sabu 0,5 gram di saku pakaian SR saat operasi berlangsung. Setelah pemeriksaan awal, mereka mengembangkan penyelidikan dengan menyisir data di telepon genggam pelaku, yang berujung pada penggeledahan rumah tinggalnya. Hasilnya, barang bukti tambahan ditemukan tersembunyi dalam kardus susu.
SR sudah tercatat sebagai residivis narkoba sejak 2019 dan masuk ke daftar pencarian orang (DPO) hingga akhir 2025. Meski sebelumnya dianggap sebagai wirausaha biasa, ia kembali aktif dengan keahlian memanipulasi identitas untuk menghindari pemeriksaan. Latest Program ini menunjukkan betapa kreatifnya pelaku dalam mengelabui masyarakat.
“SR merupakan pemain lama dalam dunia narkoba. Ia telah melakukan kejahatan serupa sebelumnya dan masih aktif hingga sekarang,” jelas Yusup dalam pernyataan resmi.
Kasus SR bukan yang pertama di wilayah tersebut. Sejak Januari 2026, Satresnarkoba Demak telah mengungkap 29 kasus narkotika, dengan total 33 tersangka ditangkap. Mayoritas barang bukti berupa sabu, menunjukkan keberlanjutan kegiatan penyelundupan yang menggunakan modus ini. Latest Program menjadi contoh bagaimana narkoba bisa mengalir di tengah aktivitas sehari-hari.
Barang bukti yang ditemukan mencapai total sekitar tujuh gram sabu, tersembunyi dalam wadah umum. Yusup menegaskan bahwa petugas berkomitmen untuk memburu semua pengedar, termasuk yang menggunakan strategi serupa. “Kita tidak hanya mengejar pelaku utama, tetapi juga menyelidiki Latest Program mereka,” tegasnya.
Penangkapan SR mengilustrasikan penggunaan Latest Program yang canggih dalam mengedarkan narkoba. Dengan sistem COD, pelaku memperoleh keuntungan tanpa langsung terlibat dalam transaksi. Ini menjadi bukti betapa intensifnya upaya kepolisian untuk menegakkan hukum di tengah modus yang terus berubah.



