Key Strategy: Bukan Pemain Baru, Istri Pemilik WO Marwah Ternyata Residivis Penipuan Kelas Kakap

Share: X Facebook
82948-kasat-reskrim-polres-metro-jakarta-timur-akp-bayu-kurniawan

Bukan Pemain Baru, Istri Pemilik WO Marwah Ternyata Residivis Penipuan Kelas Kakap

Key Strategy – Kepolisian berhasil mengamankan pasangan suami istri yang mengelola Wedding Organizer (WO) Marwah, berinisial RM dan ER, atas dugaan tindak pidana penipuan. Penangkapan terjadi di Cililin, Jawa Barat, pada 29 Mei 2026, setelah keduanya berusaha menghindari pengejaran petugas. Kasus ini menarik perhatian publik setelah terungkap bahwa salah satu pelakunya, ER, sebelumnya pernah terlibat dalam skema penipuan serupa di wilayah Jawa Barat.

Skema Penipuan yang Terungkap

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Bayu Kurniawan, pemilik WO Marwah yang diduga melakukan penipuan adalah residivis. “Dari hasil pemeriksaan, terbukti bahwa ER (istri) merupakan pelaku ulang tindak pidana serupa di wilayah Jawa Barat,” jelas Bayu, Senin (1/6/2026). Penyidik menyebutkan bahwa ER telah melibatkan diri dalam kejahatan serupa sebelumnya, sehingga kasus ini tergolong kompleks.

“Memang setelah ramai pemberitaan kemarin di media sosial, kedua tersangka ini berusaha untuk melarikan diri ke suatu tempat dan bersembunyi,” ujar Bayu, menjelaskan bahwa tindakan pelarian pelaku terjadi setelah kasus tersebut menjadi sorotan. Polisi menyatakan bahwa keberadaan RM dan ER berhasil diidentifikasi setelah dilakukan pencarian intensif di Cililin, Bandung Barat.

Kasus ini mengakibatkan kerugian hingga Rp2,6 miliar, dengan 58 pasangan calon pengantin menjadi korban. Para klien WO Marwah menyetorkan dana untuk berbagai paket pernikahan, namun layanan yang dijanjikan tidak terlaksana sesuai rencana. Akibatnya, calon pengantin mengalami kerugian besar yang berdampak pada rencana pernikahan mereka.

Tersangka yang Berupaya Melarikan Diri

Kedua pelaku diduga sengaja berusaha kabur setelah kasus menjadi viral di media sosial. “Benar, penangkapan terhadap RM dan ER dilakukan pada Jumat, 29 Mei 2026, di sebuah kontrakan di Cililin, Bandung Barat,” terang Bayu, merujuk pada laporan Antara. Penyidik mengungkapkan bahwa tindakan melarikan diri tersebut dilakukan sebagai upaya menghindari proses hukum.

“Kami terus selidiki, tidak menutup kemungkinan nanti ada penambahan,” tambah Bayu, menambahkan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih banyak fakta. Sebelumnya, terdapat rumor pelaku berencana melarikan diri ke luar negeri, meski polisi belum menemukan bukti kuat terkait dugaan itu.

Mekanisme Penipuan dan Pengelolaan Dana

Kepolisian menyebutkan bahwa skema penipuan yang dilakukan RM dan ER tergolong canggih. Mereka menggali lubang di satu titik dan menutup lubang di titik lain, sehingga para korban merasa tertipu. “Kami terus selidiki, tidak menutup kemungkinan nanti ada penambahan,” kata Bayu, menjelaskan bahwa penipuan ini terjadi secara bertahap, dengan klien menyetorkan uang secara bertingkat.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa kedua pelaku mengelola dan mengendalikan operasional WO Marwah secara bersama. Namun, kegiatan mereka dianggap tidak transparan, dengan layanan pernikahan yang tidak selaras dengan kontrak yang ditandatangani. Pemilik WO Marwah mengjanjikan berbagai fasilitas, tetapi pada akhirnya menarik dana tanpa memberikan janji tersebut.

Proses Penyelidikan dan Keterlibatan Lainnya

Sejumlah korban mulai melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib setelah merasa kecewa. Polisi menekankan bahwa hingga saat ini, tersangka dalam kasus ini masih terbatas pada pasangan RM dan ER. “Penyidik belum menemukan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan maupun dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh WO Marwah,” papar Bayu.

Pembuktian terhadap keduanya tergantung pada data yang dikumpulkan dari pelanggan. Dalam pendataan sementara, tercatat 58 klien yang diduga menjadi korban. Namun, penyidik masih membuka kemungkinan adanya korban tambahan yang belum melapor. “Makanya, kita melakukan pencarian, dan Alhamdulillah, kami bisa mengidentifikasi keberadaan pelaku serta melakukan penangkapan,” lanjut Bayu.

Hukuman yang Diancam

Kasus ini dijerat dengan Pasal 492 KUHP, yang menyangkut perbuatan curang, dan Pasal 486 KUHP, terkait penggelapan. Kedua tersangka bisa terancam hukuman penjara maksimal empat tahun jika terbukti bersalah. Bayu menjelaskan bahwa upaya menghindari proses hukum oleh RM dan ER memperlihatkan kesengajaan mereka dalam melakukan kejahatan.

Kepolisian juga menyatakan bahwa kejadian ini menjadi contoh bagaimana kecurangan bisa terjadi di industri jasa pernikahan. “Kami masih terus memperluas penyelidikan untuk memastikan tidak ada korban yang terlewat,” kata Bayu, yang menambahkan bahwa pihaknya berharap masyarakat lebih waspada dalam memilih penyelenggara pernikahan.

Analisis dan Dampak Sosial

Kasus penipuan ini menggambarkan bagaimana kepercayaan masyarakat bisa dirusak dengan skema yang terlihat menarik. RM dan ER mengelola WO Marwah secara profesional, tetapi di balik layar, mereka melakukan tindakan penipuan secara sistematis. Para korban awalnya terkesan dengan layanan yang ditawarkan, tetapi setelah pencairan dana, pelayanan tidak seperti yang dijanjikan.

Berdasarkan laporan, jumlah korban terus bertambah seiring penyelidikan berjalan. Polisi menyarankan bahwa korban yang belum melapor bisa memberikan informasi lebih lanjut untuk memperkuat kasus. “Kami memastikan masih ada ruang bagi korban lain untuk melaporkan kejadian tersebut,” ujar Bayu, yang menekankan bahwa tindakan penipuan ini menimbulkan kerugian finansial dan emosional bagi para calon pengantin.

Langkah Selanjutnya

Penyidik berencana mengumpulkan lebih banyak bukti untuk memperkuat peran RM dan ER dalam kasus ini. Dalam investigasi, mereka menelusuri transaksi keuangan, bukti komunikasi, serta testimoni korban. Polisi juga memantau apakah ada keterlibatan pihak ketiga dalam skema penipuan ini.

Berbagai penjelasan diberikan oleh Bayu kepada awak media, bahwa kejahatan ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga merusak reputasi industri WO. “Kami harap masyarakat lebih teliti dalam memilih penyelenggara pernikahan, terutama yang memiliki riwayat penipuan sebelumnya,” tegasnya. Penyidikan akan terus dilakukan hingga semua aspek kecurangan terungkap secara lengkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *