DPRD DKI Dorong Gugus Tugas untuk Menangani Sengketa Lahan Warga
Pondokkebaikan.com – Penyelesaian sengketa tanah yang telah berlangsung lama kembali menjadi perhatian DPRD DKI Jakarta. Panitia Khusus Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (RA-PTSL) mendorong pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria untuk membahas persoalan lahan yang melibatkan warga, institusi militer, serta badan usaha milik negara.
Usulan ini mengemuka setelah Pansus RA-PTSL menerima audiensi warga di gedung parlemen pada Kamis, 10 September 2026. Keluhan yang disampaikan mencakup sengketa di Kebon Sayur, Ciracas, Jakarta Timur, serta kawasan Kwini, Senen, Jakarta Pusat.
Ketua Pansus RA-PTSL DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan bahwa langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat penanganan persoalan pertanahan dan agraria yang melibatkan banyak pihak. Sengketa semacam ini membutuhkan penelaahan yang cermat karena menyangkut klaim kepemilikan, riwayat penguasaan tanah, serta kepastian tempat tinggal warga.
“Berkaitan dengan penanganan masalah pertanahan dan agraria,” ujarnya.
Sengketa di Kebon Sayur dan Kwini
Di Kebon Sayur, Ciracas, warga menghadapi sengketa tanah dengan Perum PPD. Persoalan yang dibawa ke DPRD berkaitan dengan klaim kepemilikan atas lahan yang ditempati masyarakat di wilayah tersebut.
Sementara itu, warga Kwini di Senen bersengketa dengan Kodam Jaya mengenai hak atas tanah. Kedua kasus itu menggambarkan persoalan agraria yang tidak bisa diputuskan hanya melalui satu sudut pandang, terutama ketika terdapat riwayat panjang penghunian warga dan klaim dari institusi lain.
Warga menyatakan tanah yang dipersoalkan telah ditempati secara turun-temurun sejak masa sebelum Indonesia merdeka. Riwayat tersebut menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperiksa melalui dokumen, data pertanahan, dan keterangan dari pihak-pihak yang terkait.
“Jadi, sudah dari puluhan tahun yang lampau,” beber Rio.
Bagi warga, sengketa tanah tidak sekadar berkaitan dengan batas bidang atau status administrasi. Persoalan ini juga berhubungan langsung dengan rasa aman untuk tinggal, keberlanjutan kehidupan keluarga, dan kepastian mengenai tempat yang telah dihuni dalam jangka panjang. Karena itu, proses penyelesaiannya diharapkan mampu memberi ruang yang seimbang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan bukti dan argumentasi.
Melibatkan BPN, Pemda, dan Pakar Agraria
Pansus DPRD DKI menilai Gugus Tugas Reforma Agraria dapat menjadi wadah lintas sektor untuk mengurai kasus-kasus tersebut. Struktur yang melibatkan lembaga pertanahan, pemerintah daerah, pakar agraria, serta unsur Pansus RA-PTSL diharapkan membuat proses kajian lebih menyeluruh.
“Yang isinya terdiri dari BPN, Pemda, dan tokoh-tokoh pakar agraria bersama Pansus RA dan PTSL,” jelas Rio.
Kehadiran unsur lintas lembaga penting agar penanganan sengketa tidak bertumpu pada satu institusi saja. Badan Pertanahan Nasional dapat berperan dalam penelaahan data dan administrasi pertanahan, pemerintah daerah berkaitan dengan kepentingan warga serta tata kelola wilayah, sedangkan pakar agraria dapat membantu memberikan pandangan yang objektif atas kompleksitas kasus.
Melalui mekanisme tersebut, setiap perkara diharapkan diperiksa dengan mempertimbangkan sejarah penguasaan lahan, dokumen yang tersedia, posisi para pihak, dan dampaknya terhadap warga. Pendekatan seperti ini juga diperlukan untuk mencegah penyelesaian yang dinilai sepihak.
Gugus tugas yang didorong DPRD bukan hanya dimaksudkan untuk mengumpulkan keluhan. Forum itu diharapkan dapat menghasilkan arah penanganan yang jelas, termasuk langkah pembahasan bersama jajaran eksekutif. Kepastian proses menjadi penting agar warga mengetahui perkembangan atas persoalan yang mereka ajukan.
Harapan Kepastian Hak Warga
Rio menyatakan DPRD DKI akan membicarakan persoalan tersebut dengan jajaran eksekutif. Fokusnya adalah mencari kejelasan mengenai hak warga atas tempat tinggal yang selama ini mereka tempati.
Pembahasan ini dapat menjadi titik awal untuk mempertemukan kepentingan warga dengan pihak institusi yang memiliki klaim atas tanah. Namun, pembentukan gugus tugas tetap perlu diikuti kerja pengumpulan data, pemeriksaan dokumen, serta dialog yang terbuka agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi masyarakat yang menghadapi sengketa serupa, proses ini menunjukkan pentingnya menyimpan dan menyiapkan dokumen terkait penguasaan atau riwayat tanah. Keterangan keluarga, bukti administrasi, dan data lain yang relevan dapat membantu memperjelas posisi warga ketika perkara dibahas oleh lembaga yang berwenang.
DPRD DKI berharap perkembangan penanganan dua sengketa tersebut dapat disampaikan kepada masyarakat. Keterbukaan informasi diperlukan agar warga tidak hanya mengetahui bahwa aduan telah diterima, melainkan juga memahami tahapan yang sedang ditempuh untuk mencari penyelesaian.
“Mudah-mudahan nanti ada progresnya, yang akan selalu kami report kepada publik,” pungkas Rio.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is DPRD Bentuk Gugus Tugas Selesaikan Sengketa?
DPRD Bentuk Gugus Tugas Selesaikan Sengketa is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does DPRD Bentuk Gugus Tugas Selesaikan Sengketa matter?
DPRD Bentuk Gugus Tugas Selesaikan Sengketa matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.



