Historic Moment: Polri waspadai pergeseran wilayah operasi pelaku scammer lintas negara

Polri Waspadai Pergeseran Wilayah Operasi Pelaku Scammer Lintas Negara

Historic Moment – Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperkuat pengawasan terhadap keberadaan pelaku penipuan daring (scammer) yang berasal dari luar negeri dan mulai beroperasi di wilayah Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperketat kerja sama dengan instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam konferensi pers yang dipantau daring dari Jakarta, Jumat, Sekretaris Biro Pusat Nasional (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, menyampaikan bahwa meskipun upaya pencegahan telah dilakukan, scammers tetap mampu memasuki wilayah Indonesia.

Upaya Pencegahan dan Peningkatan Kesigapan

Untung mengungkapkan, meskipun Polri telah menerapkan strategi pencegahan secara preemtif dan preventif, celah yang ada masih dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber lintas negara. “Kami melakukan berbagai upaya pencegahan, namun scammers tetap masuk. Berkat kesigapan dan kesadaran dari imigrasi, serta dukungan satuan kewilayahan, kita berhasil mengungkap lebih dari 200 warga negara asing yang mencoba melakukan tindak pidana penipuan,” jelasnya.

“Kami sudah melakukan upaya-upaya pencegahan preemtif maupun preventif ternyata juga kemasukan. Namun, berkat kesigapan dan awareness dari imigrasi dibantu satuan kewilayahan, bisa didapat 200 lebih warga negara asing yang mencoba melakukan tindak pidana scamming,”

Kasus penangkapan 210 warga negara asing (WNA) di Batam, Kepulauan Riau, menjadi bukti nyata keberhasilan kolaborasi antara Ditjen Imigrasi dan satuan kewilayahan Polda Kepri. Penangkapan ini terkait dengan aktivitas scammer investasi yang menargetkan korban di luar negeri, khususnya di Eropa dan Vietnam.

Lihat Juga :   Solving Problems: KPRP rekomendasikan soal pengamanan massa hingga pelayanan Polri

Penyebaran Scammer ke Wilayah Indonesia

Menurut Untung, fenomena pergeseran operasi scammer lintas negara menunjukkan adanya pola distribusi kejahatan siber yang bergerak ke destinasi baru, seperti Indonesia. “Fenomena ini menunjukkan adanya pola pergeseran wilayah operasi (scammer lintas negara) sebagaimana diketahui bubaran scammer dalam Kamboja, Myanmar, Laos, dan Vietnam akhirnya menyebar juga salah satunya ke Indonesia sebagai destinasi baru,” tambahnya.

Dalam menghadapi perpindahan ini, Polri menegaskan komitmen untuk tidak membiarkan Indonesia menjadi tempat perlindungan bagi pelaku kejahatan. Untung menegaskan bahwa pihaknya bersinergi dengan NCB Interpol Indonesia serta jajaran penyidik dari Ditjen Imigrasi dan satuan kewilayahan untuk mencegah dan menindak tegas kegiatan penipuan transnasional.

Kasus Serupa di Wilayah Lain

Penangkapan di Batam bukanlah kejadian isolasi. Sebelumnya, Polri dan Ditjen Imigrasi telah berhasil mengungkap kasus serupa di berbagai kota seperti Denpasar, Surabaya, Surakarta, Sentul Bogor, dan Sukabumi, Jawa Barat. “Kasus yang diungkap di Batam memiliki kaitan dengan serangkaian penangkapan di wilayah lain,” ujar Untung.

Selain itu, informasi terbaru menyebutkan bahwa penangkapan serupa juga dilakukan di Jakarta, yang melibatkan ratusan WNA. Hal ini menegaskan bahwa skala operasi scammer lintas negara semakin membesar dan melibatkan lebih banyak pelaku yang bergerak di berbagai titik strategis.

Modus Operasi Scammer dan Target Korban

Scammer yang berhasil ditangkap di Batam menggunakan berbagai jenis izin tinggal, antara lain Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa on Arrival (VoA), Visa Kunjungan Indeks D12/B12, dan Izin Tinggal Terbatas Investor. Sebagian besar dari mereka memanfaatkan izin tersebut untuk menjalankan bisnis penipuan di Indonesia.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan bahwa warga negara asing yang diamankan telah ditemukan indikasi aktivitas penipuan investasi daring (scam trading). Modus operasi mereka melibatkan promosi melalui media sosial, komunikasi intensif, dan penipuan terhadap korban yang terutama berada di Eropa serta Vietnam.

“Kami akan mempertimbangkan aspek pidana yang telah dilakukan WNA ini di Indonesia. Apakah ada korban dari warga negara Indonesia atau tidak, tentunya kami akan terus bekerja keras untuk melawan tindak pidana transnasional maupun tindak pidana internasional termasuk scammer,”

Barang Bukti dan Kesiapan Penegakan Hukum

Dalam operasi penangkapan, Imigrasi juga mengamankan barang bukti berupa ratusan perangkat elektronik, termasuk 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, 52 monitor, serta perangkat jaringan lainnya. Selain itu, barang bukti mencakup mesin penghitung uang dan 198 paspor. “Jenis izin tinggal dari mayoritas WNA yang diamankan tidak dapat digunakan untuk aktivitas kerja atau operasional bisnis,” kata Yuldi.

Lihat Juga :   Historic Moment: Imigrasi Bandarlampung amankan seorang WNA di Tanggamus

Untung menambahkan bahwa Polri sedang mendalami kemungkinan pelaku scammer menargetkan warga negara Indonesia sebagai korban. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk mengusut tindak pidana yang melibatkan rakyat asing di wilayah dalam negeri. “Ini untuk membuktikan bahwa tidak ada tempat aman di Indonesia bagi pelaku kejahatan dan praktek kejahatan siber,” ujarnya.

Kerja Sama Data dan Penindakan Internasional

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Interpol Indonesia aktif memberikan data dan bekerja sama dengan jajaran Interpol dari negara asal pelaku kejahatan. Hal ini memungkinkan pelacakan serta penindakan lebih cepat terhadap kegiatan scammer yang menyebar di berbagai wilayah. “Kerja sama ini tidak hanya mencegah masuknya pelaku, tetapi juga memastikan keberhasilan dalam mengungkap jaringan penipuan lintas batas,” jelas Untung.

Polri terus memperluas jaringan kemitraan dengan instansi pemerintah maupun organisasi internasional untuk mengatasi masalah kejahatan siber. Dengan pendekatan kolaboratif, pihaknya berupaya mencegah keberadaan scammers di Indonesia, terutama yang mengandalkan celah administratif untuk beroperasi. “Kami tidak hanya fokus pada pencegahan, tetapi juga penegakan hukum secara menyeluruh,” tutur Untung.

Penegakan Hukum dan Penindakan Terhadap Korban

Upaya penegakan hukum terus berjalan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta institusi penegak hukum lainnya berperan aktif dalam memetakan penyebaran pelaku kejahatan siber lintas negara. “Pengungkapan kasus di Batam merupakan salah satu dari beberapa keberhasilan dalam mengidentifikasi kegiatan kejahatan yang menyebar di wilayah Indonesia,” papar Untung.

Polri juga mendorong masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan daring. “Meskipun korban utama berada di luar negeri, kami tetap mempertimbangkan kemungkinan korban dalam negeri menjadi sasaran,” tambahnya. Dengan peningkatan kesadaran dan tindakan yang terkoordinasi, Polri berharap dapat meminimalisir keberhasilan scammers dalam memperluas operasinya di wilayah Indonesia.

Lihat Juga :   Info Terbaru: KPK: 11 saksi telah dipulangkan ke Tulungagung

Dalam beberapa tahun terakhir, kasus penipuan lintas negara meningkat signifikan. Faktor-faktor seperti migrasi korban ke luar negeri dan perluasan akses teknologi memungkinkan pelaku kejahatan siber menyebar lebih lu