Historic Moment: Imigrasi Bandarlampung amankan seorang WNA di Tanggamus

Imigrasi Bandarlampung Amankan WNA di Tanggamus

Konteks Penangkapan WNA Singapura

Historic Moment – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung melaksanakan penangkapan terhadap seorang warga negara asing (WNA) dari Singapura, yang diduga melanggar peraturan keimigrasian dengan tinggal di wilayah Kabupaten Tanggamus, Lampung secara tidak sah. Menurut pernyataan Washono, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Bandarlampung, insiden ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, tim Imigrasi langsung melakukan investigasi dan mengirim petugas ke lokasi untuk mengonfirmasi keberadaan WNA yang bersangkutan.

“Kami menangkap seorang WNA Singapura di Tanggamus karena diduga tidak memiliki izin tinggal atau dokumen perjalanan yang masih berlaku,” kata Washono saat diwawancara di Bandarlampung, Jumat.

Detil Keterlibatan WNA

Menurut informasi yang didapat, WNA tersebut diduga tinggal di Indonesia tanpa dokumen resmi. Sebelumnya, WNA itu sering melakukan perjalanan antara Singapura dan Indonesia melalui Pelabuhan Batam untuk bertemu dengan istrinya yang tinggal di Tanggamus. Pihak Imigrasi menyebutkan bahwa WNA itu masuk ke negeri ini sejak bulan Juni 2024 dan hingga kini masih berkunjung secara berkala.

“WNA itu masuk ke Indonesia sejak Juni 2024 dan kerap bolak-balik Singapura-Indonesia untuk menemui istrinya di Tanggamus,” tambah Washono.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan, WNA tersebut memang berasal dari Singapura dan dibuktikan melalui paspor yang dibawanya. Namun, masa berlaku dokumen tersebut telah habis sejak 28 Juli 2025. Selama tinggal di Tanggamus, WNA itu mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan hanya berkebun di sekitar rumah istrinya.

Lihat Juga :   Polisi tangkap terduga pelaku anarkis di Bandung

Proses Penangkapan dan Koordinasi dengan Kedutaan

Washono mengungkapkan bahwa petugas Imigrasi langsung melakukan pemeriksaan setelah menerima laporan masyarakat. Pihaknya menyebutkan bahwa WNA itu berada di Kecamatan Pulau Panggung, lokasi tinggalnya, dan tidak ditemukan indikasi aktivitas lain seperti usaha atau tindak pidana yang terkait.

“Tim kami melakukan pengecekan ke wilayah Kecamatan Pulau Panggung, tempat tinggal WNA tersebut,” kata dia.

Selain itu, WNA itu juga mengaku telah melaporkan keberadaannya ke perangkat desa karena orang tua dari istrinya adalah tokoh desa setempat. Meski demikian, pihak Imigrasi masih memerlukan lebih banyak informasi untuk memastikan apakah ada pelanggaran hukum lain yang perlu ditindaklanjuti.

Kelengkapan Dokumen dan Akibat Hukum

Penangkapan WNA itu terjadi karena pelanggaran terhadap Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam pasal tersebut, seseorang yang tinggal di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen keimigrasian yang sah dapat dikenai sanksi hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

“WNA itu melanggar aturan keimigrasian karena berada di Indonesia tanpa izin tinggal dan dokumen perjalanan yang masih berlaku,” ujarnya.

Menurut Washono, saat ini WNA tersebut sedang menjalani pemeriksaan di ruang detensi Imigrasi Bandarlampung. Pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan kantor kedutaan besar Singapura untuk memastikan proses penanganan kasus ini berjalan lancar.

Kemungkinan Pelanggaran Selanjutnya

Kepala Seksi Imigrasi mengatakan bahwa investigasi masih berlangsung untuk mengetahui apakah ada pelanggaran lain yang dilakukan WNA tersebut sebelumnya. Jika tidak ditemukan unsur pidana tambahan, maka WNA itu akan dideportasi dan dikenakan penangkalan untuk mencegah kembali masuk ke Indonesia.

“Kami masih dalami kemungkinan adanya pelanggaran lain sebelum memutuskan tindakan akhir,” jelas Washono.

Pihak Imigrasi juga memperhatikan keberadaan WNA tersebut selama beberapa bulan terakhir, terutama terkait kegiatan yang mungkin berpotensi memengaruhi kebijakan keimigrasian. Selain itu, mereka mengatakan bahwa WNA itu tidak memiliki identitas resmi yang memadai dan hanya mengandalkan paspor yang sudah kedaluwarsa untuk mengatur keberadaannya di Indonesia.

Lihat Juga :   Program Terbaru: Kanwil HAM Jambi analisis produk hukum pastikan bebas pelanggaran

Konteks Kedatangan dan Perjalanan WNA

Menurut laporan, WNA tersebut awalnya datang ke Indonesia untuk bertemu dengan istrinya. Ia menjelaskan bahwa kemungkinan awalnya WNA itu memiliki izin tinggal yang valid, tetapi statusnya telah berubah setelah masa berlaku dokumen tersebut habis.

“WNA itu mengaku sudah melaporkan keberadaannya ke perangkat desa karena orang tua istrinya adalah tokoh desa,” ujarnya.

Washono menegaskan bahwa meski WNA itu sudah melaporkan diri, status hukumnya tetap tidak sah karena tidak ada izin tinggal yang diberikan oleh pihak Imigrasi. Dengan demikian, ia menjadi korban dari pelanggaran aturan keimigrasian yang diperkirakan terjadi karena kelalaian atau keengganan untuk memperpanjang dokumen keimigrasian.

Kesimpulan dan Tindak Lanjut

Dalam kesimpulan, pihak Imigrasi Bandarlampung menekankan pentingnya mematuhi peraturan keimigrasian. Penangkapan ini menunjukkan upaya pihak berwenang untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tanggung jawabnya.

“Saat ini, WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan dan ditempatkan di ruang detensi Imigrasi. Kami juga sudah berkoordinasi dengan kantor kedutaan besar untuk menangani kasus ini,” pungkas Washono.

Kemungkinan tindakan selanjutnya tergantung pada hasil pemeriksaan yang dilakukan. Jika memenuhi syarat, WNA itu akan segera dideportasi. Selain itu, pihak Imigrasi akan mengambil langkah-langkah pencegahan untuk memastikan tidak ada kejadian serupa di masa depan.

Dalam perjalanan memperbaiki status hukumnya, WNA itu telah memanfaatkan hubungan keluarga dengan perangkat desa sebagai bentuk pemberitahuan. Namun, pihak Imigrasi tetap berupaya untuk mengidentifikasi semua pelanggaran yang mungkin terjadi, termasuk kemungkinan kegiatan usaha atau transaksi yang berpotensi memperumit kasus ini.

“Kami sedang melihat apakah ada aktivitas lain yang berpotensi menyebabkan pelanggaran lebih serius,” kata dia.

Dengan