Usaha digital setor pajak Rp4,48 triliun per kuartal I-2026
Usaha Digital Berkontribusi Rp4,48 Triliun pada Kuartal I-2026
Usaha digital setor pajak Rp4 48 triliun – Jakarta, Rabu – Laporan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa sektor usaha digital mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp4,48 triliun pada kuartal I-2026. Angka ini mencerminkan kenaikan signifikan dibandingkan periode sebelumnya, terutama dari beberapa jenis pajak yang dikumpulkan oleh pemangku kebijakan. Penerimaan tersebut terdiri dari empat komponen utama, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak teknologi finansial (peer-to-peer lending), dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
PPN PMSE Dominasi Kontribusi Pajak Digital
Dari total penerimaan, kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE, yang mencapai Rp3,09 triliun. Selain itu, pajak atas transaksi kripto sebesar Rp118,31 miliar, serta pajak dari sektor teknologi finansial (P2P lending) sekitar Rp360,38 miliar. Sementara itu, SIPP memberi kontribusi Rp906,81 miliar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan kenaikan utama terjadi pada PPN PMSE dan SIPP.
“PPN PMSE mencatatkan peningkatan sebesar Rp1,36 triliun, sementara pajak SIPP mencapai Rp884,21 miliar, yang menjadi kontributor utama pertumbuhan penerimaan pajak digital,” ujar Inge.
Sejarah Penerimaan PPN PMSE dari Tahun 2020
Menurut data DJP, total setoran PPN PMSE sejak 2020 hingga Maret 2026 mencapai Rp38,76 triliun. Dalam rentang ini, 231 pemungut pajak dari 262 perusahaan yang ditunjuk telah berkontribusi. Rinciannya, pada 2020 penerimaan sebesar Rp731,4 miliar, naik menjadi Rp3,9 triliun di 2021, lalu Rp5,51 triliun pada 2022. Peningkatan terus berlanjut hingga mencapai Rp6,76 triliun di 2023, Rp8,44 triliun di 2024, Rp10,32 triliun di 2025, dan penutupan dengan Rp3,09 triliun di kuartal I-2026. Angka ini menunjukkan momentum pertumbuhan dalam sektor perniagaan digital.
Pembaruan Daftar Pemungut Pajak Digital
Dalam upaya meningkatkan akurasi basis data, DJP melakukan penyesuaian terhadap daftar pemungut PPN PMSE pada Maret 2026. Perubahan ini mencakup dua entitas baru yang ditambahkan, dua perusahaan yang dihapus, dan satu perubahan informasi pemungut. Entitas baru yang ditunjuk adalah Match Group Americas, LLC dan Ionos Inc, sementara Tencent Mobile International Limited dan Zendrive Inc dicabut dari daftar. Selain itu, Vorwerk International & Co. KMG mengalami perubahan data sebagai bagian dari penyesuaian administratif.
Kinerja Pajak Kripto dan P2P Lending
Secara keseluruhan, penerimaan dari pajak kripto sepanjang 2022 hingga Maret 2026 mencapai Rp2 triliun. Angka ini terdiri dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar di 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,73 miliar di 2025, dan Rp118,31 miliar di kuartal I-2026. Pajak kripto terbagi menjadi dua kategori utama: Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan sebesar Rp1,12 triliun, serta PPN dalam negeri (DN) sekitar Rp890,18 miliar.
Di sisi lain, pajak dari sektor teknologi finansial (P2P lending) mencapai Rp4,77 triliun sepanjang periode yang sama. Kontribusi tahunan mencakup Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun di 2023, Rp1,48 triliun di 2024, Rp1,37 triliun di 2025, dan Rp360,38 miliar di kuartal I-2026. Pajak ini terdiri dari tiga jenis, yaitu PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,35 triliun, serta PPh 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri (WPLN) senilai Rp727,76 miliar. PPN DN atas setoran masa menjadi komponen utama, sebesar Rp2,69 triliun.
Analisis Pajak SIPP dan Keseluruhan Sektor Digital
Penerimaan dari SIPP mencapai Rp4,98 triliun sejak 2022 hingga Maret 2026. Rincian per tahun mencakup Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun di 2023, Rp1,33 triliun di 2024, Rp1,25 triliun di 2025, dan Rp906,81 miliar di kuartal I-2026. Pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp360,05 miliar dan PPN sekitar Rp4,62 triliun. Dengan total kontribusi dari semua sektor, penerimaan pajak digital hingga 31 Maret 2026 mencapai Rp50,51 triliun.
Kenaikan Pajak Digital: Tren dan Faktor Penyebab
Angka-angka tersebut menunjukkan tren positif dalam penerimaan dari sektor usaha digital. Peningkatan signifikan pada PPN PMSE mencerminkan pertumbuhan aktivitas perdagangan online, sementara kenaikan di SIPP berkaitan dengan peningkatan transaksi e-procurement. Pajak kripto dan P2P lending juga memberi kontribusi, meski jumlahnya lebih stabil dibandingkan dua sektor utama.
DJP menyatakan bahwa penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE memastikan keakuratan data dan keterlibatan lebih banyak entitas. Dua perusahaan baru yang ditambahkan, Match Group Americas, LLC dan Ionos Inc, mungkin membawa perubahan dalam skema pengumpulan pajak. Di sisi lain, pencabutan dari Zendrive Inc dan Tencent Mobile International Limited menunjukkan bahwa DJP terus mengevaluasi kelayakan perusahaan dalam mengumpulkan pajak PMSE.