Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, GEMAS Hadirkan 2 Saksi Pendamping Korban Orba

42503-gerakan-masyarakat-adili-soeharto-gemas-di-ptun-jakarta

GEMAS Hadirkan Saksi dalam Gugatan Gelar Pahlawan Soeharto

Pondokkebaikan.com – Persidangan gugatan terhadap pemberian gelar pahlawan nasional kepada almarhum Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto kembali berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Senin, 28 September 2026. Dalam agenda pemeriksaan saksi lanjutan, Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (GEMAS) menghadirkan Ita Fatia Nadia dan Usman Hamid untuk menjelaskan pengalaman serta temuan mereka terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia pada masa pemerintahan Soeharto.

Perkara ini tercatat dengan nomor 151/G/PTUN.JK. Melalui gugatan tersebut, GEMAS meminta pengadilan menguji Keputusan Presiden Nomor 116/TK/2025 yang memuat penganugerahan gelar pahlawan nasional, termasuk kepada Soeharto yang tercantum pada nomor urut 2 dari Provinsi Jawa Tengah.

Pokok sengketa bukan sekadar menyangkut penghormatan terhadap tokoh sejarah, melainkan juga penilaian hukum atas pantas atau tidaknya penganugerahan tersebut. Bagi para penggugat, rekam jejak kekuasaan pada masa Orde Baru dan dugaan dampaknya terhadap para korban harus menjadi bagian penting dalam pertimbangan hakim.

Kesaksian Ita Fatia Nadia

Kuasa hukum GEMAS, Jane Rosalina, menjelaskan bahwa Ita Fatia Nadia dihadirkan karena kiprahnya dalam Tim Pengkajian Dokumen Pelanggaran Berat HAM Soeharto serta Gugus Tugas 1965 Komnas Perempuan. Keterangan Ita diharapkan membantu majelis hakim memahami pola kekerasan yang disebut terjadi dalam periode kepemimpinan Soeharto.

“Kesaksian Fatia Nadia dihadirkan untuk menerangkan bukti keterlibatan Soeharto dalam 10 Pelanggaran HAM yang Berat di masa kepemimpinannya membuktikan kedudukan hukum dan kerugian para penggugat individu, serta membeberkan bagaimana pola-pola kekerasan, penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, pembunuhan di luar hukum, hingga bagaimana seksualitas perempuan dirusak begitu keji,” kata Jane.

Dalam persidangan, Ita memaparkan hasil penelusuran dokumen yang berkaitan dengan operasi kekerasan terhadap orang-orang yang dituduh mempunyai kaitan dengan Partai Komunis Indonesia. Ia menguraikan dugaan rantai komando yang, dalam pandangannya, mengarah kepada Soeharto ketika masih menjadi pemimpin militer dan disebut berlanjut hingga ia menjabat presiden pada 1967.

“Kami melakukan penyisiran dokumen-dokumen yang menjadi basis dari dilakukannya kekerasan secara sistematis berupa berbagai keputusan yang lahir dari presiden, kemudian paling banyak dari Pangkopkamtib juga atas usulan Soeharto. Jadi dari Soeharto, kemudian ke Pangkopkamtib, kemudian ke Pangdam-pangdam di seluruh Indonesia”, jelas Ita kepada majelis hakim.

Uraian itu menempatkan dokumen, keputusan administratif, dan struktur komando sebagai fokus utama kesaksian. Bagi penggugat, aspek tersebut penting karena gugatan di PTUN menilai sebuah keputusan tata usaha negara, sementara dampak keputusan itu juga dikaitkan dengan kepentingan serta kerugian pihak-pihak yang mengajukan perkara.

Usman Hamid Paparkan Temuan Pendampingan Korban

Selain Ita, GEMAS menghadirkan Usman Hamid yang pernah menjabat Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan atau KontraS. Dalam kapasitasnya sebagai pendamping korban kekerasan, Usman menyampaikan riset mengenai berbagai peristiwa yang diduga melibatkan pelanggaran HAM selama rezim Soeharto.

“Kami melakukan riset bahwa rezim Soeharto banyak sekali memproduksi berbagai kejahatan, pelanggaran HAM hingga Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Peristiwa-peristiwa yang kami selidiki saat itu, pembunuhan di luar hukum, penghilangan paksa, penyiksaan sampai dengan pemerkosaan,” bebernya.

Keterangan kedua saksi tersebut diposisikan GEMAS sebagai dasar untuk memperlihatkan bahwa pengangkatan Soeharto sebagai pahlawan nasional masih layak diperiksa secara hukum. Persidangan juga menjadi ruang bagi para penggugat untuk mengaitkan persoalan keputusan presiden dengan pengalaman kelompok korban dan keluarga mereka.

Jane menilai majelis hakim perlu mempertimbangkan seluruh keterangan yang muncul di persidangan sebelum menentukan sikap atas Keppres tersebut. Ia menegaskan bahwa gugatan ini diarahkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/TK/Tahun 2025 tertanggal 6 November 2025, khususnya bagian yang menganugerahkan gelar kepada Soeharto.

“GEMAS memandang bahwa Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 116/TK/Tahun 2025 tanggal 6 November 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional, khususnya kepada Nomor Urut 2 atas nama almarhum Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto dari Provinsi Jawa Tengah, masih patut diuji secara hukum dalam perkara ini,” kata Jane.

Permintaan Pembatalan Keppres

Koalisi GEMAS menyatakan akan terus meminta majelis hakim mengabulkan gugatan mereka dan membatalkan pemberian gelar tersebut. Mereka juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut penganugerahan kepada mantan mertuanya itu.

Perkara ini memperlihatkan bahwa pemberian gelar kepahlawanan dapat memunculkan perdebatan publik yang luas, terutama ketika nama penerimanya terhubung dengan tudingan pelanggaran HAM dan pengalaman traumatis korban. Sidang di PTUN Jakarta menjadi tahap penting untuk menguji argumen para pihak melalui bukti dan kesaksian yang diajukan secara terbuka dalam proses peradilan.

Frequently Asked Questions

What is Gugat Gelar Pahlawan Soeharto GEMAS Hadirkan 2?

Gugat Gelar Pahlawan Soeharto GEMAS Hadirkan 2 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Gugat Gelar Pahlawan Soeharto GEMAS Hadirkan 2 matter?

Gugat Gelar Pahlawan Soeharto GEMAS Hadirkan 2 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *