Soroti RUU Perampasan Aset, Pakar Ingatkan Kerugian Bisnis Belum Tentu Pidana

76564-kuasa-hukum-eks-menteri-perdagangan-thomas-trikasih-lembong-alias-tom-lembong-ari-yusuf-amir

RUU Perampasan Aset: Kerugian Bisnis Tidak Otomatis Jadi Pidana

Pondokkebaikan.com – Soroti RUU Perampasan Aset Pakar Ari Yusuf Amir mengingatkan bahwa kerugian dalam kegiatan usaha tidak dapat langsung dianggap sebagai tindak pidana. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Komisi III DPR RI pada Senin, 28 September 2026, ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menilai keputusan korporasi yang berakhir dengan dampak keuangan negatif.

Menurut Ari, risiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dunia bisnis. Sebuah kebijakan perusahaan dapat diambil berdasarkan pertimbangan yang wajar dan sesuai kewenangan, tetapi tetap berpotensi gagal akibat perubahan pasar, kondisi operasional, atau faktor ekonomi lain. Karena itu, kerugian saja tidak cukup untuk membuktikan adanya perbuatan pidana.

Keputusan Bisnis Perlu Dinilai Secara Menyeluruh

Dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, Ari menilai aparat penegak hukum perlu memahami konteks transaksi dan proses pengambilan keputusan di perusahaan. Pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada besarnya kerugian, melainkan harus mencermati tujuan kebijakan, dasar kewenangan, itikad baik, serta proses yang ditempuh sebelum keputusan dibuat.

“Aparat kita memang terlatih di hukum pidana, tetapi kerap tidak bisa membedakan keputusan bisnis, kebijakan yang wajar, yang beritikad baik, sesuai kewenangan. Misalnya konversi utang menjadi saham, pengadaan barang dan jasa, kebijakan sektoral, dan lain-lainnya,” kata Ari dalam RDPU.

Ia menyoroti pentingnya perlindungan terhadap prinsip business judgment rule dan limited liability. Prinsip tersebut memberikan ruang bagi pengurus perusahaan untuk membuat keputusan usaha secara wajar, sepanjang tindakan itu dilakukan dengan itikad baik dan dalam batas kewenangannya.

Keputusan seperti restrukturisasi utang, konversi utang menjadi saham, pengadaan barang dan jasa, maupun kebijakan sektoral tidak selalu menghasilkan keuntungan. Hasil yang tidak sesuai harapan tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum, terutama jika keputusan tersebut dibuat melalui pertimbangan yang patut.

Unsur Pidana Harus Dibuktikan

Soroti RUU Perampasan Aset Pakar tersebut juga menegaskan bahwa perbedaan antara kegagalan bisnis dan tindak pidana harus diuji berdasarkan unsur hukum pidana. Penegak hukum perlu membuktikan adanya mens rea atau unsur kesengajaan, sekaligus actus reus atau perbuatan nyata yang melanggar ketentuan pidana.

“Dan dibandingkan dengan tindak pidana sesungguhnya yang memang memenuhi mens rea dan actus reus,” ujarnya.

Ari menilai kegagalan kebijakan atau strategi usaha kerap keliru diperlakukan sebagai proses pidana. Padahal, kerugian bisnis bisa lahir dari dinamika usaha yang sah. Pemeriksaan yang cermat diperlukan agar pihak yang menjalankan keputusan sesuai kewenangan tidak mengalami kriminalisasi hanya karena hasil finansial perusahaan memburuk.

“Sering kali aparat penegak hukum tidak secara cermat membedakan antara kegagalan kebijakan atau keputusan bisnis dengan tindak pidana yang sesungguhnya. Jadi kadang-kadang di lapangan semua dianggap proses pidana,” ujar Ari.

Risiko Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana

Perhatian Ari juga tertuju pada mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture atau NCB dalam RUU Perampasan Aset. Mekanisme ini berkaitan dengan perampasan aset tanpa putusan pidana, sehingga pemahaman terhadap karakter kegiatan usaha dan hukum bisnis menjadi semakin penting.

Menurutnya, pengabaian terhadap business judgment rule dan limited liability dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pengambil keputusan di perusahaan. Jika setiap risiko usaha mudah dikaitkan dengan perkara pidana, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi rasa aman pelaku usaha dan stabilitas ekonomi.

“Risikonya, perlindungan terhadap BJR atau business judgment rule dan limited liability diabaikan. Lalu tentunya akan imbas kepada stabilitas ekonomi kita,” kata Ari.

FAQ RUU Perampasan Aset dan Risiko Usaha

Apakah kerugian perusahaan otomatis merupakan tindak pidana? Tidak. Kerugian perusahaan perlu dinilai bersama proses pengambilan keputusan, kewenangan, itikad baik, dan bukti adanya pelanggaran pidana.

Apa arti business judgment rule? Prinsip ini pada dasarnya melindungi keputusan bisnis pengurus perusahaan yang dibuat secara wajar, dengan itikad baik, dan sesuai kewenangan, meski keputusan tersebut kemudian tidak menghasilkan keuntungan.

Mengapa unsur mens rea dan actus reus penting? Kedua unsur tersebut membantu membedakan risiko bisnis yang sah dari tindak pidana. Mens rea berkaitan dengan unsur kesengajaan, sedangkan actus reus merujuk pada perbuatan nyata yang melanggar hukum.

Soroti RUU Perampasan Aset Pakar Ari Yusuf Amir pada akhirnya menekankan perlunya pengujian yang adil dan teliti. Perampasan aset maupun proses pidana harus didasarkan pada pembuktian yang kuat, bukan semata-mata pada adanya kerugian dalam aktivitas bisnis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *