Sudaryono Batalkan Proyek LED Rp535 M: Alasannya Mengada-ada
Pondokkebaikan.com – Alasannya mengada ada, Sudaryono batalkan proyek pengadaan televisi LED senilai Rp535,3 miliar di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Keputusan itu diumumkan langsung oleh Kepala BGN Sudaryono dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (3/9/2026), sekaligus menutup spekulasi yang berhari-hari membanjiri ruang digital.
Yang perlu dicatat: seluruh rangkaian administratif pengadaan tersebut sudah berjalan sejak 1 April 2026, jauh sebelum Sudaryono mengucapkan sumpah jabatan sebagai pimpinan BGN pada Juli 2026. Dengan kata lain, perencanaan dan pengajuan anggaran sudah tercatat di sistem ketika ia belum satu hari pun menduduki kursi pimpinan.
Kontroversi yang Merambat di Media Sosial
Sebelum klarifikasi resmi terbit, foto dan narasi viral mengaitkan pengadaan LED itu dengan nama Sudaryono beserta dua wakil kepala BGN. Nilai proyek Rp535 miliar bahkan disandingkan dengan harga pesawat pemadam kebakaran, menciptakan kesan bahwa anggaran negara dialihkan dari kebutuhan darurat ke perangkat hiburan kantor.
Sudaryono mengakui bahwa penempatan data pengadaan di laman nasional Inaproc dalam konteks yang menyesatkan membuat publik mengira proyek tersebut merupakan keputusan baru di bawah kepemimpinannya.
“Jadi memang foto di sosmed seolah-olah saya sebagai Kepala BGN bersama dua waka saya itu kemudian mengadakan LED yang nilainya Rp 535 miliar. Itu bisa untuk membeli pesawat pemadam kebakaran itu juga.”
Klarifikasi di Hadapan Komisi IX DPR
Dalam forum resmi tersebut, Sudaryono menegaskan bahwa begitu resmi menjabat pada Juli 2026, ia segera meminta laporan detail mengenai proyek LED yang masih tersisa di sistem pengadaan. Setelah penelaahan internal oleh jajaran BGN, keputusan pembatalan diambil secara tegas.
“Jadi begitu kami masuk, kami dilaporkan terkait ini dan ini 1 April ini prosesnya. Jadi kami belum ada di situ. Dan begitu kami Juli kami masuk, kami dilaporin ini. Ini kemudian keputusannya kami cancel.”
Ia menambahkan bahwa prosedur administratif untuk mencatatkan status pembatalan secara resmi dalam sistem pengadaan nasional masih dalam proses penyelesaian, guna menutup celah hukum yang bisa dimanfaatkan untuk melanjutkan kontrak secara diam-diam.
Dua Alasan Utama di Balik Pembatalan
Sudaryono merinci dua pertimbangan. Pertama, justifikasi pengadaan dinilai tidak memiliki urgensi yang dapat dipertanggungjawabkan; dalam kata-katanya, alasannya mengada-ada. Kedua, tidak tersedia pagu anggaran yang memadai untuk membiayai proyek sebesar itu dalam siklus fiskal berjalan.
“Kenapa? Satu, alasannya cukup mengada-ngada, yang kedua pagu anggarannya nggak ada, jadi kalau diadakan pasti keliru.”
Penjelasan ini relevan dalam tata kelola pengadaan pemerintah. Pagu anggaran merupakan batas maksimal belanja yang ditetapkan dalam dokumen anggaran tahunan. Tanpa pagu yang jelas, setiap komitmen pengadaan berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian fiskal dan memicu temuan audit di kemudian hari.
Konteks Anggaran BGN
BGN, lembaga yang mengoordinasikan program pemenuhan gizi nasional, mengelola anggaran berskala sangat besar. Untuk tahun anggaran 2027, pagu belanja BGN tercatat mencapai Rp240,2 triliun, dengan alokasi sekitar Rp7 triliun khusus untuk gaji dan tunjangan aparatur. Dalam skala sebesar itu, pengadaan perangkat elektronik bernilai Rp535 miliar menuntut justifikasi operasional yang sangat kuat, bukan sekadar kebutuhan kenyamanan kantor.
FAQ
Kapan proyek LED Rp535 miliar di BGN dibatalkan? Keputusan pembatalan diumumkan oleh Kepala BGN Sudaryono pada 3 September 2026 dalam RDP bersama Komisi IX DPR RI. Proses administratif pencatatan pembatalan di sistem pengadaan nasional masih berjalan.
Siapa yang menginisiasi pengadaan LED tersebut? Rangkaian administratif pengadaan sudah berjalan sejak 1 April 2026, sebelum Sudaryono menjabat. Proyek itu bukan keputusan baru di bawah kepemimpinannya.
Apa alasan pembatalan menurut Sudaryono? Dua alasan: justifikasi pengadaan dinilai tidak memiliki urgensi yang dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak tersedia pagu anggaran untuk membiayai proyek tersebut dalam siklus fiskal berjalan.
Apakah pengadaan LED masih bisa dilanjutkan di kemudian hari? Sudaryono menegaskan di hadapan Komisi IX bahwa pengadaan LED tersebut tidak akan dilanjutkan dalam bentuk apa pun.



