Indonesia Buka Pintu Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Strategis
Pondokkebaikan.com – Sejak puluhan tahun, Indonesia menghadapi persoalan yang sama berulang kali: putra-putri terbaiknya yang menempuh pendidikan dan karier di luar negeri terpaksa memilih antara melanjutkan kiprah profesional di negara lain atau mempertahankan status hukum sebagai warga negara Indonesia. Dilema itu kini mendapat respons konkret dari pemerintah pusat. Pada 14 Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebuah usulan untuk membuka ruang kewarganegaraan ganda secara terbatas, khusus ditujukan kepada talenta strategis dan anggota diaspora yang dianggap vital bagi kepentingan nasional.
Usulan tersebut disampaikan dalam rangka Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan. Dalam pidatonya, Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat universal, melainkan dirancang secara selektif dan terukur, dilengkapi mekanisme uji integritas, kejelasan kewajiban hukum, serta perlindungan terhadap keamanan negara.
“Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia,” ujar Presiden.
Dukungan dari Pansus RUU HPI
Yasonna H. Laoly, yang menjabat Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (Pansus RUU HPI) DPR RI, menyambut positif langkah tersebut. Bagi Yasonna, kebijakan ini merupakan terobosan progresif yang memungkinkan Indonesia mempertahankan ikatan dengan warganya di perantauan sekaligus menarik kembali ilmuwan, tenaga kesehatan, ahli teknologi, pelaku usaha, seniman, dan atlet berkelas dunia untuk berkontribusi langsung pada pembangunan nasional.
“Usulan Presiden mengenai kewarganegaraan ganda terbatas patut kita apresiasi dan dukung. Banyak diaspora serta talenta terbaik Indonesia yang memiliki pengetahuan, pengalaman, dan jaringan internasional, tetapi menghadapi dilema karena harus memilih antara kesempatan berkarya di luar negeri dan mempertahankan ikatan kewarganegaraan dengan Indonesia,” kata Yasonna dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Yasonna menekankan bahwa arah kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memberikan kewarganegaraan ganda secara bebas kepada seluruh warga negara. Sebaliknya, negara harus menetapkan kriteria objektif yang jelas mengenai siapa yang memenuhi syarat, kontribusi spesifik apa yang diharapkan, serta hak dan kewajiban apa yang melekat pada setiap penerima status tersebut.
“Prinsip utamanya harus kepentingan nasional. Negara harus menetapkan kriteria yang objektif mengenai siapa yang dapat memperoleh kewarganegaraan ganda, kontribusi apa yang diharapkan, serta hak dan kewajiban apa yang melekat pada penerimanya,” tegas mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan semacam ini harus mempertimbangkan sejumlah aspek sensitif: loyalitas terhadap negara, keamanan nasional, hak politik, kelayakan menduduki jabatan publik, serta potensi konflik hukum antarnegara yang dapat timbul dari status ganda.
Mekanisme Hukum yang Sedang Disiapkan
Wakil Menteri Hukum Eddy O.S. Hiariej menjelaskan bahwa Kementerian Hukum tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan yang akan mengatur pemberian status ganda secara terbatas dan khusus. Regulasi ini menargetkan dua kelompok utama.
“Dwi kewarganegaraan akan diberikan secara terbatas dan khusus,” kata Eddy.
Kelompok pertama mencakup anak hasil perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dan warga negara asing, serta anak dari orang tua WNI yang lahir di negara penganut asas ius soli (kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran). Kelompok kedua meliputi individu yang berjasa luar biasa atau memiliki keahlian strategis yang sangat dibutuhkan Indonesia, antara lain atlet berprestasi internasional, ilmuwan, tenaga kesehatan spesialis, dan ahli teknologi.
Konteks Hukum yang Sudah Ada
Yasonna mengingatkan bahwa konsep kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak sebenarnya telah dikenal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Namun, implementasi ketentuan tersebut selama hampir dua dekade terakhir masih menyisakan persoalan praktis yang belum terselesaikan, terutama terkait batas waktu bagi anak perkawinan campuran untuk menentukan pilihan kewarganegaraannya serta mekanisme memperoleh kembali status WNI bagi mereka yang terlambat mengambil keputusan.
Revisi undang-undang yang sedang digodok, menurut Yasonna, harus mampu menutup celah-celah hukum tersebut agar tidak ada lagi anak Indonesia yang kehilangan akses terhadap kewarganegaraannya semata-mata karena keterlambatan administratif atau ketidaktahuan akan prosedur.
Implikasi bagi Kebijakan Talenta Nasional
Langkah ini menandai pergeseran paradigma dalam cara negara memandang hubungan antara warga dan negara di era globalisasi. Selama ini, kerangka hukum Indonesia cenderung memperlakukan kewarganegaraan sebagai status eksklusif dan tunggal, sehingga setiap warga yang memperoleh paspor asing secara otomatis kehilangan hak-hak konstitusionalnya di tanah air. Dengan membuka celah terbatas bagi talenta strategis, pemerintah mengakui bahwa kontribusi seseorang bagi kemajuan bangsa tidak harus dibayar dengan pengorbanan identitas hukum.
Di sisi lain, mekanisme seleksi yang ketat—meliputi uji integritas, kejelasan kontribusi yang diharapkan, dan perlindungan keamanan nasional—menjadi prasyarat agar kebijakan ini tidak membuka celah bagi penyalahgunaan status ganda. Keberhasilan implementasinya akan bergantung pada kemampuan lembaga-lembaga terkait merumuskan kriteria yang transparan, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas?
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas matter?
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.



