Bertambah, Total 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras

Empat Tersangka Ditunjuk dalam Kasus Tantangan Hafalan Alquran Hadiah Minuman Keras di Ancol

Pondokkebaikan.com – Polda Metro Jaya resmi menetapkan empat individu sebagai tersangka dalam perkara penistaan agama yang bermula dari sebuah acara festival musik di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Kasus ini mencuat ke permukaan setelah rekaman video tantangan hafalan surah dengan hadiah minuman beralkohol menyebar luas di berbagai platform media sosial.

Peristiwa tersebut berlangsung pada gelaran Festival Musik Sound Project yang diselenggarakan di wilayah Jakarta Utara. Video yang menampilkan interaksi antara panitia dan pengunjung ini menjadi sorotan publik karena adanya unsur penghinaan terhadap nilai-nilai keagamaan melalui pemberian hadiah minuman keras bagi peserta yang berhasil melafalkan ayat-ayat suci.

Proses Penetapan Tersangka dan Rangkaian Penyidikan

Kasus ini awalnya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara sebelum kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Kepolisian menerima lima laporan dari masyarakat pada tanggal 11 Agustus 2026, yang memicu penyelidikan lebih lanjut. Setelah melalui serangkaian proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial RES, AK, I, dan M.

“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin kepada wartawan pada Kamis (13/8/2026).

Iman Imanuddin menjelaskan bahwa perkara ini kini ditangani oleh Subdit Keamanan Negara di bawah Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dari keempat tersangka, RES diketahui berperan sebagai pembawa acara yang terlibat langsung dalam interaksi di depan booth penyelenggaraan tantangan tersebut.

Peran Masing-Masing Tersangka dalam Kasus

Menurut hasil penyidikan sementara, tersangka I dan AK diduga menjadi pihak yang memberikan tantangan kepada pengunjung. Tantangan tersebut berupa kemampuan melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha sebagai imbalan sebotol minuman beralkohol. Sementara itu, tersangka M tampil sebagai peserta yang berhasil melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara di lokasi acara.

Rekaman kegiatan ini kemudian viral dan beredar luas melalui berbagai akun media sosial, memicu reaksi dari masyarakat dan pihak berwenang. Penyidik melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara di kawasan Eco Park Ancol pada Selasa (11/8/2026) untuk mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Barang Bukti dan Status Penahanan Tersangka

Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita lima flashdisk yang berisi rekaman digital serta pakaian yang digunakan oleh RES dan AK saat kejadian berlangsung. Kedua tersangka tersebut ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara.

“RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara,” jelasnya.

“Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini. Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur,” imbuh Iman.

Perkembangan Penyidikan dan Ahli yang Akan Dipanggil

Saat ini, penyidik masih mengembangkan perkara dengan memeriksa pihak penyelenggara The Sound Project, petugas booth, serta pihak perusahaan yang berkaitan dengan produk minuman tersebut. Pemeriksaan juga akan melibatkan berbagai ahli untuk memperkuat bukti dalam kasus ini.

Ahli yang akan dilibatkan antara lain ahli digital forensik untuk memverifikasi rekaman, ahli agama Islam dari MUI dan Kementerian Agama untuk menilai aspek penistaan, ahli bahasa untuk analisis teks, ahli hukum pidana untuk aspek yuridis, serta ahli untuk menguji kandungan alkohol dalam minuman yang diberikan sebagai hadiah.

Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kasus ini menjadi perhatian khusus mengingat Ancol merupakan kawasan wisata populer di Jakarta yang sering menjadi tempat penyelenggaraan berbagai acara besar.

Insiden ini juga menyoroti pentingnya menjaga nilai-nilai keagamaan di ruang publik, terutama di kawasan wisata yang ramai dikunjungi berbagai kalangan masyarakat. Masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan dan informasi yang relevan untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Frequently Asked Questions

What is Bertambah Total 4 Orang Jadi Tersangka?

Bertambah Total 4 Orang Jadi Tersangka is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Bertambah Total 4 Orang Jadi Tersangka matter?

Bertambah Total 4 Orang Jadi Tersangka matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *