Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

Share: X Facebook
94417-menteri-dikti-saintek-brian-yuliarto

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen Plagiasi Unsoed

Pondokkebaikan.com – Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen terkait dugaan plagiasi yang melibatkan seorang Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Pihak pelapor, yang dikenal dengan nama Yanto, telah menyampaikan desakan keras kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi agar segera menindaklanjuti hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal. Audit ini berkaitan dengan dugaan plagiasi dan fabrikasi penelitian yang melibatkan seorang Guru Besar dari Fakultas Teknik Universitas Jenderal Soedirman. Proses ini telah berlangsung sejak bulan Mei tahun 2024, namun hingga saat ini belum menemukan titik penyelesaian yang memuaskan bagi semua pihak yang terlibat.

Proses Audit yang Telah Selesai

Inspektorat Jenderal telah menyelesaikan tugasnya dalam melakukan audit mendalam terhadap kasus tersebut. Hasil dari audit ini kemudian diserahkan secara resmi kepada kementerian pada bulan Januari 2026. Dalam laporan yang disusun, Irjen memberikan rekomendasi konkret untuk mencabut status guru besar dari individu yang dilaporkan. Rekomendasi ini didasarkan pada temuan adanya indikasi kuat terhadap praktik plagiasi serta fabrikasi data penelitian yang dilakukan oleh dosen tersebut.

Yanto, yang juga merupakan pihak korban dalam dugaan plagiasi ini, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan kementerian. Keputusan untuk mengembalikan kasus ke universitas dinilai dapat mengulangi kesalahan yang sama seperti pada proses sebelumnya yang terbengkalai. Ia berharap kementerian tidak lagi menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab penanganan kasus kepada Unsoed. Baca juga: Perkembangan Kasus Akademik di Perguruan Tinggi Negeri

Rekomendasi Belum Dieksekusi

Seharusnya menteri bisa menggunakan laporan hasil audit Irjen beserta rekomendasinya, itu harusnya ditindaklanjuti, kata Yanto saat dihubungi, Jumat (17/7).

Pernyataan tersebut menegaskan posisi Yanto bahwa laporan hasil audit seharusnya menjadi dasar hukum bagi kementerian untuk mengambil tindakan tegas. Namun, realitanya menunjukkan bahwa rekomendasi pencabutan status guru besar belum dijalankan. Sebaliknya, informasi yang diterima Yanto menyebutkan bahwa Kemendiktisaintek memutuskan untuk mengembalikan perkara kepada Unsoed guna melakukan pemeriksaan ulang.

Keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar dari Yanto. Ia menilai bahwa proses yang telah dilakukan oleh Inspektorat Jenderal seharusnya menjadi final dan tidak perlu diulang kembali. Laporan dugaan pelanggaran akademik ini telah berjalan lebih dari tiga bulan sejak kementerian memberikan perintah kepada Unsoed. Sayangnya, hingga kini belum ada pemeriksaan yang signifikan terhadap kasus tersebut.

Kekhawatiran Proses Kembali ke Titik Nol

Yanto menilai bahwa pengembalian perkara ke tingkat universitas berpotensi membuat seluruh proses penanganan kembali ke titik awal. Padahal, laporan tersebut menurutnya telah melalui proses pengumpulan data yang komprehensif dan pemeriksaan mendalam oleh Inspektorat Jenderal. Mengembalikan kasus ke universitas berarti mengabaikan hasil audit yang telah dilakukan dengan serius.

Selain itu, Yanto juga mempertanyakan mekanisme penanganan yang dilakukan oleh Unsoed. Hingga saat ini, belum terlihat adanya pembentukan tim pemeriksa khusus maupun proses yang melibatkan senat dan komisi etik kampus. Padahal, mekanisme tersebut diatur secara jelas dalam ketentuan terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran akademik.

Seharusnya ada mekanisme pemeriksaan yang jelas, termasuk pembentukan tim pemeriksa dan pelibatan senat serta komisi etik, ujarnya.

Menurut Yanto, rekomendasi yang disampaikan oleh Irjen kepada kementerian adalah mencabut status guru besar yang bersangkutan. Namun, rekomendasi ini hingga kini belum dieksekusi. Ia berharap Mendiktisaintek, yaitu Brian Yunarto, dapat segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut agar keadilan dapat ditegakkan.

Kasus ini menjadi perhatian penting karena menyangkut integritas akademik di perguruan tinggi negeri terkemuka. Proses yang transparan dan adil sangat diperlukan untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran akademik ditangani dengan serius. Yanto terus mendesak agar kementerian tidak lagi menunda-nunda keputusan dan segera melaksanakan rekomendasi yang telah diberikan oleh Inspektorat Jenderal.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Plagiasi Unsoed

Apa yang dilakukan Inspektorat Jenderal dalam kasus ini? Inspektorat Jenderal melakukan audit mendalam terhadap dugaan plagiasi dan fabrikasi penelitian yang melibatkan Guru Besar Unsoed. Hasil audit diserahkan kepada kementerian pada Januari 2026 dengan rekomendasi pencabutan status guru besar.

Mengapa Yanto kecewa dengan keputusan kementerian? Yanto kecewa karena kementerian mengembalikan kasus ke Unsoed padahal audit sudah selesai. Ia menilai ini dapat mengulangi kesalahan proses sebelumnya yang terbengkalai.

Kapan kasus ini pertama kali dilaporkan? Kasus ini pertama kali dilaporkan pada bulan Mei 2024 dan telah berlangsung selama lebih dari dua tahun hingga saat ini.

Apa rekomendasi utama dari Inspektorat Jenderal? Rekomendasi utama adalah mencabut status guru besar dari dosen yang dilaporkan karena adanya indikasi kuat praktik plagiasi dan fabrikasi data penelitian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *