Korlantas Polri Klarifikasi Denda Rp250 Ribu untuk Ban Gundul Bukan Aturan Baru
Pondokkebaikan.com – Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia yang berkedudukan di Jakarta pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2026 resmi mengonfirmasi bahwa kabar mengenai denda ban gundul sebesar Rp250 ribu yang sedang viral di masyarakat merupakan informasi lama yang telah beredar sejak lama. Pernyataan ini dikeluarkan untuk meluruskan kesalahpahaman publik yang mengira adanya peraturan baru khusus untuk pengendara sepeda motor dengan kondisi ban aus. Banyak masyarakat yang khawatir dengan adanya perubahan regulasi terbaru, padahal sanksi ini sudah berlaku sejak lama.
Dasar Hukum Sanksi Teknis Kendaraan
Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto yang menjabat sebagai Kasubdit Penindakan Pelanggaran di bawah Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri menyampaikan penjelasan resmi melalui keterangan pers yang diterima di Jakarta. Ia menegaskan bahwa ketentuan mengenai persyaratan teknis dan kelaikan jalan bagi setiap kendaraan bermotor sebenarnya sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau yang lebih dikenal dengan singkatan LLAJ.
Berdasarkan Pasal 48 yang termuat dalam undang-undang tersebut, setiap kendaraan yang beroperasi di jalanan wajib memenuhi berbagai persyaratan teknis serta laik jalan. Hal ini mencakup kondisi ban yang masih layak digunakan untuk perjalanan aman. Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) secara spesifik mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraannya tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Sanksi ini berlaku untuk berbagai kondisi kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis.
Klarifikasi Lengkap dari Korlantas
Dwi Sumrahadi Rakhmanto menjelaskan lebih lanjut bahwa sanksi tersebut bukanlah aturan baru yang baru saja diberlakukan. Sanksi ini juga tidak diterapkan secara khusus hanya untuk pelanggaran yang disebabkan oleh ban gundul. Sebaliknya, sanksi ini berlaku universal bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan secara keseluruhan. Oleh karena itu, anggapan masyarakat bahwa terdapat aturan baru yang memberlakukan denda Rp250 ribu khusus untuk ban gundul adalah tidak tepat.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan.
Upaya Preventif dan Edukasi Publik
Menurut Dwi, Korlantas Polri akan terus mengedepankan langkah-langkah preventif melalui program edukasi dan sosialisasi yang intensif. Tujuannya adalah agar masyarakat secara rutin memeriksa kondisi kendaraan mereka, termasuk mengganti ban yang sudah aus atau gundul sebelum digunakan untuk perjalanan. Upaya preventif ini dilakukan sebagai bagian integral dari strategi pencegahan kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan tingkat keselamatan bagi seluruh pengguna jalan raya.
Dwi juga menambahkan bahwa masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital. Sebelum mempercayai atau membagikan informasi apapun, masyarakat disarankan untuk memverifikasi kebenarannya terlebih dahulu melalui kanal resmi Korlantas Polri. Dengan demikian, penyebaran informasi yang tidak akurat dapat diminimalisir dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
Kasubdit Penindakan Pelanggaran ini juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban lalu lintas. Dengan memahami bahwa sanksi Rp250 ribu atau kurungan satu bulan bukanlah hal baru, diharapkan pengendara dapat lebih disiplin dalam menjaga kondisi kendaraan mereka. Hal ini sejalan dengan misi Korlantas Polri untuk menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan tertib bagi semua pengguna jalan.
Frequently Asked Questions
Berapa besaran denda untuk ban gundul menurut UU LLAJ?
Menurut Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ, denda maksimal untuk kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis adalah Rp250 ribu atau pidana kurungan satu bulan.
Apakah ini aturan baru untuk ban gundul?
Bukan. Sanksi ini sudah berlaku sejak UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 diberlakukan dan bukan aturan baru khusus untuk ban gundul.
Bagaimana cara memverifikasi informasi resmi dari Korlantas?
Masyarakat dapat memverifikasi melalui kanal resmi Korlantas Polri di media sosial dan website resmi kepolisian.




