Parlemen Setujui Sembilan Komisioner Baru KPI Pusat untuk Periode 2026-2029
Pondokkebaikan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah secara resmi mengesahkan sembilan nama yang diusulkan sebagai anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Pengesahan ini mencakup masa jabatan selama tiga tahun ke depan, yakni dari tahun 2026 hingga 2029. Proses pengesahan tersebut berlangsung dalam sidang Rapat Paripurna yang diselenggarakan di kawasan Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Selasa, 21 Juli 2026.
Selain menyetujui sembilan anggota utama, lembaga legislatif juga menetapkan tiga nama tambahan sebagai calon pengganti antar waktu (PAW). Ketiga calon ini akan mengisi kekosongan yang mungkin terjadi selama periode jabatan yang sama. Keputusan akhir ini diambil setelah Komisi I DPR RI menyelesaikan seluruh rangkaian proses uji kelayakan dan kepatutan atau yang dikenal dengan istilah fit and proper test.
Proses Pengesahan dan Peran Pimpinan DPR
Pengambilan keputusan dalam sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Dalam pidato pembukaannya, beliau menyampaikan pertanyaan formal kepada seluruh anggota dewan yang hadir mengenai persetujuan terhadap laporan Komisi I. Laporan tersebut merangkum hasil pembahasan uji kelayakan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Sekarang kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi I DPR RI atas hasil pembahasan uji kelayakan (fit and proper test) yang memutuskan 9 orang calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026-2029 terpilih dan 3 orang calon pengganti antar waktu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026-2029, dengan nama-nama yang telah disampaikan apakah disetujui?”
Pernyataan tersebut kemudian mendapat respons positif dari para anggota dewan yang hadir. Seluruh anggota menyetujui usulan yang diajukan, sehingga sembilan calon anggota dan tiga calon PAW resmi ditetapkan sebagai komisioner baru KPI Pusat.
Harapan dan Komitmen bagi Komisioner Baru
Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menjelaskan bahwa penetapan nama-nama tersebut merupakan hasil dari rapat internal yang digelar pada 25 Juli 2026. Rapat tersebut didasarkan pada hasil evaluasi uji kelayakan yang telah dilakukan secara komprehensif terhadap setiap calon. Sukamta menekankan pentingnya profesionalisme bagi para komisioner baru dalam mengawal dunia penyiaran nasional.
“Kepada sembilan calon terpilih tersebut, Komisi I DPR RI meminta komitmen untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia secara profesional dan bertanggung jawab, senantiasa menjaga moralitas, integritas, dan independensi, menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, serta bersedia bekerja secara penuh waktu,” kata Sukamta dalam laporannya.
Komitmen ini menjadi fondasi penting bagi kinerja KPI Pusat di masa mendatang. Para komisioner diharapkan mampu menjaga independensi lembaga dalam mengatur dan mengawasi penyelenggaraan penyiaran di Indonesia. Mereka juga dituntut untuk tidak terpengaruh oleh kepentingan politik atau kepentingan lainnya yang dapat menghambat tugas pokok mereka.
Daftar Lengkap Calon Anggota dan Pengganti Antar Waktu
Berikut adalah daftar sembilan anggota KPI Pusat terpilih untuk periode 2026-2029:
1. Tulus Santoso 2. Andi Sukmono 3. Fuji Samantha 4. Widi Kurniawan 5. Aliyah 6. Evri Rizky Monarshi 7. Analisa 8. Amin Shabana 9. Muhammad Hasrul Hasan
Sementara itu, tiga calon pengganti antar waktu yang telah ditetapkan memiliki urutan sebagai berikut:
1. Ahmad Fahrikul Badi 2. Suciati Eka Chandrasari 3. Henry Sianipar
Pengesahan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola penyiaran nasional. Dengan adanya komisioner baru yang telah melalui proses seleksi ketat, diharapkan KPI Pusat dapat menjalankan fungsinya dengan lebih optimal. Para anggota baru akan bekerja sama untuk memastikan bahwa penyelenggaraan penyiaran di Indonesia berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses fit and proper test yang dilakukan sebelumnya melibatkan berbagai aspek penilaian, termasuk rekam jejak, kompetensi, integritas, dan kesesuaian dengan kebutuhan lembaga. Setiap calon dinilai secara objektif oleh tim evaluator yang ditunjuk oleh Komisi I DPR RI. Hasil evaluasi tersebut kemudian menjadi dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan akhir oleh seluruh anggota dewan.
Dengan demikian, periode 2026-2029 akan menjadi masa baru bagi KPI Pusat dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Para komisioner baru diharapkan dapat membawa semangat dan energi segar dalam mengawal dunia penyiaran nasional menuju arah yang lebih baik dan profesional.




