Komisi III Bahas RUU Perampasan Aset Selama Reses
Pondokkebaikan.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Sufmi Dasco Ahmad, telah memberikan persetujuan resmi kepada seluruh komisi agar tetap melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang yang mendesak selama periode reses berlangsung di ibu kota. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai dinamika dan aspirasi masyarakat yang terus berkembang terhadap proses legislasi nasional. Salah satu dokumen yang menjadi fokus utama adalah RUU Perampasan Aset Tetap yang saat ini sedang digodok secara intensif di Komisi III.
Komisi III DPR secara khusus akan memfokuskan perhatian pada pembahasan RUU Perampasan Aset. Langkah strategis ini dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan situasi serta tanggapan publik yang semakin intensif terhadap isu tersebut. Pembahasan ini menjadi prioritas utama mengingat pentingnya regulasi ini bagi sistem hukum Indonesia. Menurut penjelasan Dasco, langkah ini diambil dengan tujuan untuk menepis berbagai dinamika dan persepsi publik yang selama ini menganggap DPR enggan membahas RUU Perampasan Aset.
Penegasan ini disampaikan oleh Dasco dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 yang merupakan penutupan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026. Acara tersebut diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026. Dalam kesempatan tersebut, Dasco menegaskan bahwa pimpinan DPR telah memberikan lampu hijau kepada seluruh komisi untuk melanjutkan pembahasan sejumlah Rancangan Undang-Undang selama masa reses.
Keputusan Lampu Hijau untuk Pembahasan Berkelanjutan
“Untuk Komisi III yang sudah mengajukan izin untuk tetap membahas Undang-Undang Perampasan Aset, kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Dasco di ruang rapat paripurna.
“Kita dukung untuk tetap membahas karena dinamika di publik dianggap DPR tidak mau membahas RUU Perampasan Aset, padahal ini sudah dua bulan lebih berjalan. Partisipasi publik di Komisi III terus mengalir,” tegasnya.
Setelah rapat paripurna berakhir, Dasco mengungkapkan bahwa tidak hanya RUU Perampasan Aset yang akan dibahas selama masa reses. Beberapa komisi lain juga telah mengajukan izin serupa untuk mengejar target legislasi yang mendesak dan belum tuntas. Selain Komisi III, beberapa komisi lainnya juga akan aktif membahas berbagai rancangan undang-undang penting. Di antaranya mencakup RUU Satu Data, RUU Lalu Lintas, RUU Hak Cipta, serta RUU Ketenagakerjaan.
Berbagai draf regulasi yang dikonfirmasi akan tetap berlanjut pembahasannya antara lain RUU Satu Data, RUU Lalu Lintas, serta RUU Hak Cipta. Semua dokumen ini memiliki urgensi tinggi untuk diselesaikan agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Ada Undang-Undang Satu Data dan Undang-Undang Lalu Lintas, dan beberapa lagi. Tadi juga dikonfirmasi untuk Hak Cipta, itu juga masuk karena dikejar target,” jelas Dasco.
Selain itu, Dasco menyoroti rencana pembahasan RUU Ketenagakerjaan oleh Komisi IX. Ia menyebut komisi terkait telah meminta waktu khusus untuk bertemu dengan para pemangku kepentingan, terutama dari serikat buruh yang memiliki kepentingan langsung terhadap regulasi ini.
“Tenaga kerja juga sudah minta. Justru yang paling akan dibahas duluan ini tenaga kerja, karena sesudah Perampasan Aset, Komisi IX minta diketemukan dengan para stakeholder dari buruh,” pungkasnya.
Masa reses merupakan waktu tradisional bagi anggota DPR untuk kembali ke daerah pemilihan masing-masing. Namun, dengan izin pimpinan, komisi diperbolehkan melakukan aktivitas legislasi di parlemen jika terdapat urgensi tertentu yang memerlukan perhatian segera. Hal ini menunjukkan fleksibilitas sistem legislasi Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan. Di sisi lain, Komisi I DPR juga telah menyetujui hibah kapal induk Giuseppe Garibaldi dari Italia. Keputusan ini dianggap sebagai bagian dari doktrin operasional penting yang akan memperkuat kemampuan pertahanan nasional Indonesia dalam jangka panjang.




