Amnesty International Indonesia Soroti Kasus Persekusi Transpuan Bogor: Kaitkan dengan Perpres 111/2025
Pondokkebaikan.com – Organisasi hak asasi manusia internasional, Amnesty International Indonesia, kembali menyoroti sebuah peristiwa penting yang terjadi di wilayah Jawa Barat. Kasus ini melibatkan sepuluh perempuan trans atau transpuan yang menjadi korban kekerasan di Kota Bogor pada bulan Juli tahun 2026. Peristiwa ini kemudian menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial setelah rekaman videonya menyebar luas.
Menurut analisis yang disampaikan oleh Amnesty, tindakan kekerasan tersebut kemungkinan besar merupakan dampak lanjutan dari keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025. Dokumen peraturan tersebut secara resmi mengategorikan kelompok masyarakat LGBTQI+ sebagai ancaman yang bersifat non-militer bagi negara. Kategorisasi ini diyakini memicu munculnya sikap permusuhan dan tindakan agresif dari sebagian masyarakat terhadap kelompok minoritas tersebut.
Reaksi dan Pernyataan Direktur Eksekutif Amnesty
Usman Hamid, yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, memberikan respons tegas terkait kejadian ini. Ia menyatakan bahwa kekerasan yang menargetkan ekspresi dan identitas gender merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius. Pelanggaran semacam ini dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam masyarakat.
“Yang terjadi di Bogor bukan sekadar aksi kekerasan, tetapi juga kejahatan persekusi,” kata Usman Hamid melalui keterangan tertulis yang dirilis pada hari Jumat, tanggal 17 Juli 2026.
Usman menambahkan bahwa ia menduga kuat bahwa gelombang kekerasan ini merupakan konsekuensi langsung dari terbitnya Perpres nomor 111 tahun 2025. Peraturan tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa komunitas LGBTQI+ dikategorikan sebagai ancaman non-militer. Kategorisasi ini diyakini memberikan legitimasi bagi tindakan-tindakan diskriminatif yang terjadi di lapangan.
Detail Korban dan Tindakan Kekerasan
Amnesty International Indonesia telah menerima laporan resmi dari sepuluh transpuan yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Laporan ini diterima dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagian besar korban mengalami pemukulan yang mengakibatkan cedera fisik. Selain itu, para korban juga dipermalukan secara publik dengan cara dilucuti pakaiannya di depan umum.
Usman menekankan bahwa para korban sebenarnya hanya ingin menjalani kehidupan normal. Mereka berusaha bertahan hidup dengan mencari nafkah melalui pekerjaan sehari-hari. Namun, tindakan kekerasan tersebut mengganggu hak-hak dasar mereka untuk hidup layak dan aman.
Kami mendesak Wali Kota Bogor untuk mengambil langkah-langkah perlindungan. Kami juga mendesak jajaran kepolisian untuk menangkap pelakunya dan memastikan proses hukum ke pengadilan, tambahnya.
Landasan Hukum dan Kewajiban Negara
Dalam penjelasannya, Usman mengutip Pasal 7 ayat 1 dari Statuta Roma ICC yang menjelaskan definisi persekusi. Menurut pasal tersebut, persekusi merupakan bentuk perampasan hak-hak dasar yang dilakukan secara sengaja dan menargetkan kelompok tertentu. Selain itu, kejahatan persekusi juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Atas dasar kedua landasan hukum tersebut, Usman menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menghukum para pelaku kekerasan. Ia juga mengingatkan bahwa transpuan adalah warga negara yang hak-haknya dijamin oleh konstitusi dan undang-undang, sama seperti warga negara lainnya.
Transpuan tidak meminta pengakuan khusus atau legalisasi berlebihan. Yang mereka butuhkan adalah perlindungan setara sebagai warga negara. Perlindungan ini mencakup jaminan keamanan, keadilan, dan kebebasan dari diskriminasi dalam kehidupan sehari-hari.
Peristiwa Viral di Media Sosial
Sebelumnya, pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026, sebuah video viral menunjukkan sekelompok pemuda yang melakukan perundungan terhadap transpuan di Kota Bogor. Dalam rekaman tersebut, para pemuda terlihat mengejar dan melemparkan botol-botol yang diduga berisi air seni kepada kelompok transpuan. Tindakan ini dilakukan di depan umum dan menjadi simbol penghinaan terhadap identitas para korban.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan pola kekerasan yang sistematis terhadap kelompok minoritas. Amnesty International Indonesia berharap pemerintah daerah dan nasional dapat merespons dengan tindakan nyata. Langkah-langkah perlindungan harus segera diimplementasikan untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa depan.
Dengan adanya tekanan dari organisasi internasional dan masyarakat sipil, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar. Para pelaku harus dibawa ke pengadilan dan mendapatkan hukuman yang setimpal. Selain itu, korban-korban perlu mendapatkan dukungan psikologis dan hukum untuk memulihkan diri dari trauma yang dialami.
Kasus Bogor ini menjadi momen penting untuk merefleksikan posisi kelompok LGBTQI+ dalam masyarakat Indonesia. Perpres 111/2025 seharusnya tidak menjadi alat untuk mendiskriminasi, melainkan kerangka yang dapat digunakan untuk melindungi hak-hak semua warga negara. Transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah daerah akan menjadi kunci dalam menyelesaikan kasus ini secara tuntas.
Reporter yang meliput peristiwa ini adalah Alif Bintang. Liputan ini memberikan gambaran lengkap tentang dinamika sosial dan hukum yang terjadi di Kota Bogor. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh lapisan masyarakat untuk lebih menghargai perbedaan dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.



