Febrie Adriansyah Selesai Diperiksa, Status Tersangka Tanpa Penahanan
Pondokkebaikan.com – Usai Diperiksa sebagai Tersangka Febrie Adriansyah telah menyelesaikan proses pemeriksaan hukum yang berlangsung intensif. Mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ini diperiksa oleh tim khusus yang dibentuk oleh Korps Adhyaksa pada hari Jumat, 17 Juli 2026. Proses pemeriksaan ini berlangsung di lingkungan Kejaksaan Agung dan berjalan dengan lancar sesuai prosedur yang berlaku.
Kuasa hukum yang mewakili mantan pejabat tersebut, Hotman Paris Hutapea, memberikan keterangan resmi setelah sesi pemeriksaan berakhir. Menurut pengacaranya, seluruh pertanyaan yang diajukan oleh penyidik telah dijawab dengan baik oleh yang bersangkutan. Yang paling penting, tidak ada keputusan untuk menahan Febrie setelah proses pemeriksaan selesai. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik belum menemukan alasan kuat untuk melakukan penahanan.
18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik, dan kesimpulannya tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka, dan tidak ada penahanan hari.
Secara total, ada 18 pertanyaan yang dilontarkan oleh para penyidik kepada Febrie. Pertanyaan-pertanyaan tersebut mencakup dua ranah hukum utama, yaitu dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan PT Asabri. Fokus utama dari pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah mengenai dugaan penerimaan dana sebesar Rp50 miliar dari seorang individu bernama Tan Kian. Angka ini menjadi salah satu poin krusial dalam penyelidikan.
Hotman Paris menjelaskan bahwa jawaban pertama yang diberikan Febrie adalah penolakan terhadap dugaan penerimaan uang tersebut. Ia menegaskan bahwa secara jelas tidak ada uang yang diterima. Selain itu, ada beberapa pertanyaan lain yang menyangkut kepemilikan aset-aset tertentu yang menjadi sorotan dalam kasus ini. Penjelasan mengenai aset-aset tersebut menjadi bagian penting dari pembelaan.
Detail Pertanyaan dan Jawaban Terkait Aset
Salah satu aset yang menjadi perhatian adalah Cafe de’Klan. Menurut penjelasan kuasa hukum, kafe tersebut didirikan di atas lahan yang merupakan tanah sewaan, bukan tanah milik pribadi. Hal ini menjadi salah satu jawaban yang diberikan oleh Febrie kepada para penyidik. Status tanah sewaan ini menjadi argumen penting dalam kasus ini.
Selain kafe, ada juga pertanyaan mengenai sebuah rumah yang terletak di kawasan Sentul. Hotman menjelaskan bahwa rumah tersebut sudah diserahkan penggunaannya kepada Don Ritto sejak tahun 2022. Don Ritto memiliki hak untuk melakukan renovasi terhadap rumah tersebut. Karena sudah digunakan oleh Don Ritto, maka tidak ada lagi penguasaan secara fisik oleh Febrie terhadap properti tersebut.
Sudah dipakai dan dia juga berhak renovasi. Jadi total enggak ada lagi penguasaan secara fisik.
Kuasa hukum juga menambahkan bahwa Febrie tidak memiliki hubungan apapun dengan money changer. Terkait dengan renovasi rumah, keberadaan tempat penyimpanan uang di restoran, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan properti di Sentul, semuanya tidak diketahui oleh yang bersangkutan. Penjelasan ini menunjukkan bahwa Febrie tidak terlibat langsung dalam aktivitas-aktivitas tersebut.
Hotman juga menjelaskan bahwa Febrie tidak mengetahui jika Don Ritto melakukan renovasi terhadap rumah tersebut. Hal ini karena renovasi yang dilakukan bersifat kecil-kecilan dan berlangsung di dalam rumah. Karena rumah sudah digunakan sejak 2022, maka aktivitas renovasi tersebut tidak diketahui oleh mantan Jampidsus. Ketidaktahuan ini menjadi bagian dari pembelaan hukum.
Perkara Lain Belum Diperiksa
Menurut Hotman Paris, pemeriksaan yang dilakukan pada hari Jumat tersebut hanya terbatas pada perkara PT Asabri saja. Ada dua perkara lain yang belum diperiksa oleh Febrie. Pertama adalah kasus blackout yang terjadi di Sumatera. Kedua adalah dugaan korupsi yang terjadi di PT Krakatau Steel. Kedua perkara tersebut masih menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.
Proses pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang sedang berlangsung. Dengan tidak adanya penahanan, Febrie dapat melanjutkan aktivitasnya secara normal sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus yang sedang ditangani oleh penyidik. Status tersangka tanpa penahanan ini memberikan ruang bagi yang bersangkutan untuk mempersiapkan pembelaan secara optimal.



