Key Strategy: Menteri Arifah: Pendidikan harus jadi ruang yang memerdekakan anak

Menteri Arifah: Pendidikan harus jadi ruang yang memerdekakan anak

Dialog Nasional tentang Perlindungan Anak di Dunia Pendidikan

Key Strategy – Jakarta, Sabtu – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengungkapkan pendidikan perlu menjadi wadah yang mampu membebaskan anak dari keterbatasan. Ia menekankan bahwa setiap anak berhak merasa aman, dihargai, dan mendapatkan dukungan dalam berkembang secara optimal. Menurutnya, ruang belajar seharusnya tidak hanya menjadi tempat menghafal materi pelajaran, tetapi juga menyediakan lingkungan yang mendorong anak berpikir kritis, bersikap inklusif, serta mengembangkan potensi secara menyeluruh.

Dalam pidatonya di acara dialog nasional yang diadakan di Jakarta, Arifah menggarisbawahi pentingnya melibatkan semua pihak dalam menciptakan sistem pendidikan yang tangguh. Ia menyatakan bahwa perlindungan anak di lingkungan sekolah dan ruang digital memerlukan kerja sama lintas sektor, termasuk pemerintah, institusi pendidikan, keluarga, serta masyarakat. Menurutnya, kolaborasi ini akan memastikan tidak ada anak yang terabaikan dalam proses belajarnya.

“Pendidikan tidak hanya sarana memperoleh ilmu pengetahuan, tetapi juga ruang tumbuh yang melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, serta tekanan psikologis. Kita perlu memastikan setiap anak tumbuh dengan kondisi yang sehat, baik secara fisik maupun mental,” ujar Arifah.

Survey KemenPPPA: Kebutuhan Pengawasan dan Edukasi Digital

Dalam paparannya, Menteri Arifah juga menyebutkan hasil survei yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Menurut data tersebut, sebagian besar orang tua setuju dengan pembatasan usia penggunaan media sosial serta penerapan verifikasi pengguna untuk melindungi anak dari dampak negatif. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak cukup diterapkan secara kaku.

Lihat Juga :   Rencana Khusus: UIN Ar-Raniry siap jadi pelopor zona KHAS perguruan tinggi di Aceh

Arifah menekankan perlunya pendekatan yang lebih holistik, yakni melalui pendidikan literasi digital. Ia menjelaskan bahwa tanpa pemahaman yang baik tentang teknologi, pembatasan usia akan kurang efektif. “Anak-anak membutuhkan kehadiran orang tua yang aktif, komunikasi yang hangat, serta aktivitas positif di luar layar gawai agar bisa berkembang dengan baik,” katanya.

“Selama mengakses dunia maya, anak tetap memerlukan pengawasan dan bimbingan dari orang tua. Hal ini membantu mencegah risiko kekerasan serta menjaga kesehatan mental mereka,” tambah Arifah.

Peran Pemerintah dalam Melindungi Anak di Ruang Digital

Untuk mendorong perlindungan anak di lingkungan digital, pemerintah telah merumuskan beberapa kebijakan yang bersifat integratif. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini bertujuan mengatur penggunaan teknologi agar tidak merugikan kesejahteraan anak.

Arifah juga mengungkapkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan (Perpres PARD) menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat. Kebijakan ini diperkuat oleh kerja sama dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sehingga mencakup berbagai aspek pendidikan yang relevan.

“Kita tidak bisa hanya mengandalkan mekanisme formal untuk menyelesaikan masalah kekerasan dan ketimpangan relasi di lingkungan pendidikan. Perubahan budaya, pola pengasuhan, dan kesadaran masyarakat juga penting,” jelasnya.

Minister Nasaruddin: Pendidikan sebagai Tempat Pembentukan Karakter

Sebagai tambahan, Menteri Agama Nasaruddin Umar turut memberikan pandangan tentang peran pendidikan dalam membentuk karakter anak. Ia mengatakan bahwa sistem pendidikan yang berpijak pada kepentingan terbaik anak perlu mencakup lingkungan belajar yang aman, sehat, serta penuh kasih sayang. “Pendidikan harus menjadi tempat melahirkan empati, rasa hormat, dan hubungan yang setara antarmanusia,” tegas Nasaruddin.

Lihat Juga :   Main Agenda: Agam usulkan peroleh ekskavator ke Kementan bersihkan sisa longsor

Menurutnya, isu kekerasan dan ketimpangan kuasa di ruang belajar masih marak terjadi. Untuk menangani hal ini, ia menekankan perlunya pendekatan yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga psikologis. “Kita perlu menciptakan ruang yang menyenangkan dan membangun sikap anak agar tidak terjebak dalam lingkungan yang tidak sehat,” ujar Nasaruddin.

“Pendidikan adalah sarana transfer ilmu, tetapi juga wadah membentuk mental, moral, serta karakter anak. Jika tidak dikelola dengan baik, risiko kekerasan dan diskriminasi bisa terjadi di tengah proses belajar,” tambahnya.

Kebutuhan Perubahan Budaya dalam Pendidikan

Arifah juga menyampaikan bahwa perlindungan anak di dunia pendidikan tidak bisa tercapai tanpa adanya perubahan kesadaran masyarakat. Ia berharap seluruh pihak, termasuk guru, orang tua, dan lembaga pendidikan, dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang ramah, aman, dan nyaman. “Kita perlu membangun kebiasaan positif, mulai dari dalam keluarga hingga lingkungan sekolah,” katanya.

Menurutnya, pendekatan ini akan membantu anak-anak terhindar dari tekanan psikologis, bullying, serta berbagai bentuk diskriminasi. “Ruang digital seharusnya menjadi bagian dari pembelajaran, bukan penyebab ketimpangan atau kekerasan,” imbuh Arifah.

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, pemerintah terus memperkuat regulasi dan program pendidikan. Arifah menegaskan bahwa PP Tunas dan Perpres PARD adalah langkah penting untuk mengatur penggunaan teknologi secara lebih sistematis. “Kebijakan ini akan memastikan bahwa anak-anak dapat belajar dengan aman, baik di ruang fisik maupun digital,” katanya.