Key Strategy: Eks Direktur PDAM Bengkulu dituntut delapan tahun penjara

Eks Direktur PDAM Bengkulu Ditetapkan Tuntutan Hukum delapan Tahun Penjara

Kota Bengkulu – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu

Key Strategy – Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu pada Selasa, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengeluarkan tuntutan terhadap mantan Direktur PDAM Tirta Hidayah, Samsu Bahari, dengan ancaman hukuman penjara selama delapan tahun. Tuntutan ini juga mencakup denda sebesar Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp11,6 miliar, subsider lima tahun penjara.

“Terdakwa diberi waktu satu bulan untuk menyetor uang pengganti sebesar Rp11,6 miliar. Jika tidak terpenuhi, maka aset miliknya akan disita,” kata Arif Wirawan, Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, selama memberikan penjelasan di persidangan.

Samsu Bahari tidak sendirian menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang menyeret tiga individu. Dua orang lainnya, Yanwar Pribadi dan Eki Hermanto, juga mendapatkan ancaman hukum yang berbeda. Yanwar Pribadi, mantan Kepala Bagian Umum PDAM Tirta Hidayah periode April 2022 hingga Juli 2024, dituntut tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp850 juta subsider tiga tahun enam bulan. Sementara itu, Eki Hermanto, yang berperan sebagai perantara penerimaan PHL, menerima tuntutan yang sama dengan Yanwar, yakni tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari, serta uang pengganti Rp1,18 miliar subsider tiga tahun enam bulan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penggelapan dana dalam proses pelimpahan dan pengelolaan pegawai harian lepas (PHL) di PDAM Tirta Hidayah. Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menerima pelimpahan tiga tersangka beserta barang bukti, seperti dua unit kendaraan, sertifikat tanah, dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp343,5 juta. Uang tersebut dianggap sebagai bagian dari kerugian negara yang timbul akibat skema korupsi yang dijalankan oleh para tersangka.

Lihat Juga :   Special Plan: Kementerian HAM perluas perlindungan pers dalam revisi UU HAM

Menurut informasi yang disampaikan, ketiga terdakwa diduga menerima suap dan gratifikasi dari 117 pegawai harian lepas. Dalam skema ini, direksi Perumda Tirta Hidayah mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk mengangkat 117 orang sebagai PHL, yang dianggap sebagai langkah untuk mempercepat proses perekrutan. Namun, diduga ada keuntungan finansial yang diberikan kepada para PHL sebagai imbalan atas keikutsertaan mereka dalam skema tersebut.

Dalam penjelasannya, Arif Wirawan menyebutkan beberapa faktor yang menjadi dasar penuntutan terhadap para terdakwa. Hal-hal yang memberatkan meliputi perbuatan yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta menghambat kemajuan pembangunan daerah. Selain itu, tindakan mereka dianggap merugikan pihak ketiga, baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun, ada aspek yang meringankan, seperti sikap kooperatif para terdakwa selama persidangan dan kontribusi mereka terhadap keluarga.

Proses penyidikan yang memimpin kasus ini mengungkap bahwa ada kesepakatan antara direksi PDAM dengan para PHL untuk mengelola dana dengan cara yang tidak transparan. JPU menilai bahwa skema ini menyebabkan kerugian negara yang signifikan, terutama dalam pengelolaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam penyediaan air bersih. Tuntutan ini mencerminkan upaya kejaksaan untuk memastikan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.

Kasus korupsi ini menunjukkan bagaimana praktik suap dapat mengakar dalam sistem pemerintahan lokal. Dengan menetapkan hukuman penjara dan denda, JPU berusaha menegaskan konsekuensi hukum bagi siapa pun yang terlibat dalam kecurangan. Selain itu, tuntutan tersebut juga menjadi peringatan bagi instansi pemerintah lainnya agar lebih teliti dalam mengelola keuangan dan perekrutan pegawai.

Proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu berlangsung secara terbuka, dengan para terdakwa diberi kesempatan untuk memberikan pernyataan. Meski ada argumen yang meringankan, seperti keberhasilan para terdakwa bekerja sama dengan penyidik, penuntutan tetap dianggap cukup keras untuk menunjukkan komitmen pengadilan terhadap penindasan korupsi. Keputusan ini diharapkan bisa menjadi contoh bagus bagi penegak hukum di tingkat lain untuk memperketat proses peradilan.

Lihat Juga :   Key Strategy: Korupsi Chromebook, hakim tetapkan kerugian negara capai Rp2,18 T

Korupsi dalam pengelolaan pegawai harian lepas ini juga menggambarkan celah dalam sistem birokrasi yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. JPU menyoroti bahwa tindakan para terdakwa tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik. PDAM sebagai penyedia air bersih menjadi korban langsung dari praktik ini, yang seharusnya memberikan manfaat kepada masyarakat.

Kehadiran tiga tersangka di persidangan menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi pada tingkat tertentu, tetapi bisa menyebar ke berbagai lapisan dalam sebuah organisasi. Dengan tuntutan yang beragam, mulai dari delapan tahun hingga tujuh tahun penjara, kasus ini menggarisbawahi pentingnya keadilan dalam menangani pelanggaran hukum yang melibatkan pejabat publik. Penuntutan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan di sektor layanan publik.

Di samping itu, kasus ini mengingatkan bahwa pengelolaan dana negara harus dilakukan secara profesional dan transparan. JPU menekankan bahwa tidak adanya pengakuan terhadap perbuatan korupsi oleh para terdakwa menjadi faktor yang memperberat hukuman. Dengan menuntut delapan tahun penjara untuk Samsu Bahari, kejaksaan menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi.

Persidangan ini tidak hanya menjadi ajang untuk menghukum para terdakwa, tetapi juga menjadi ruang untuk mengevaluasi kinerja direksi PDAM dalam mengelola anggaran. Dengan menetapkan tuntutan yang jelas, kejaksaan berharap dapat memperkuat kesadaran semua pihak tentang tanggung jawab dalam menjaga keamanan dana publik. Tuntutan ini juga menjadi bahan pertimbangan bagi masyarakat dalam mengawasi proses pemerintahan di daerah.

Kasus Samsu Bahari dan re