Special Plan: Kementerian HAM perluas perlindungan pers dalam revisi UU HAM

Kementerian HAM perluas perlindungan pers dalam revisi UU HAM

Special Plan – Jakarta, Rabu – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) tengah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Upaya ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap pelaku pembela hak asasi manusia, termasuk jurnalis yang dianggap rentan terhadap tindakan kriminalisasi. Dalam proses penyusunan draf revisi, Menteri HAM Natalius Pigai mengungkapkan bahwa pers diperlakukan sebagai bagian dari elemen yang perlu dilindungi dalam kerangka perlindungan HAM. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap dinamika di lapangan, di mana media massa sering kali menjadi korban diskriminasi atau hukuman yang berlebihan.

Press Council Mengusulkan Perlindungan untuk Pers

Pigai menjelaskan, salah satu alasan mengapa pers dimasukkan dalam perlindungan HAM adalah karena adanya permintaan langsung dari Dewan Pers. Organisasi ini menilai bahwa jurnalis dan media memiliki peran penting dalam memantau pelanggaran hak asasi manusia, tetapi masih rentan menghadapi tindakan hukum yang tidak seimbang. “Kita harus memberikan perlindungan tambahan kepada pers, karena mereka juga membela hak asasi manusia,” ujarnya dalam wawancara khusus dengan ANTARA.

“Tinggal satu lagi, Dewan Pers minta kita juga lindungi, karena pers kan juga rentan,” katanya.

Menurut Pigai, dalam draf revisi UU HAM yang saat ini dibahas, perlindungan untuk pers belum diatur secara eksplisit. Namun, ia memastikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan langkah-langkah lebih lanjut melalui kerja sama lintas sektor. “Ke depan, kita akan menciptakan sistem yang memastikan pers tidak bisa dikriminalisasi,” tambahnya. Upaya ini diharapkan mampu mencerminkan realitas bahwa media massa tidak hanya menjadi penyampai informasi, tetapi juga penegak keadilan dalam masyarakat.

Lihat Juga :   Propam Polri cek 10 ribu senpi milik personel Polda Kalsel

Perubahan Lanskap Media dan Tantangan Baru

Revisi UU HAM ini juga dipandang relevan dengan perubahan cara masyarakat menerima berita. Dengan berkembangnya media digital dan bentuk komunikasi non-konvensional, peran pers menjadi lebih luas dan kompleks. Pigai menyoroti bahwa media konvensional seperti cetak dan elektronik kini harus beradaptasi dengan media sosial dan platform digital yang menjadi sumber informasi utama bagi banyak orang.

“Media konvensional itu cetak, elektronik. Non-konvensional itu media sosial dan lainnya. Ke depan, hubungan HAM dengan media digital juga akan masuk wilayah HAM. Jadi tidak hanya perlindungan pers, tapi juga masuk ke ranah HAM secara luas,” ujarnya.

Dalam konteks ini, Pigai menekankan bahwa media digital tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga sebagai wadah untuk mendiskusikan isu-isu HAM secara cepat dan menyentuh. Seiring itu, ia mengingatkan bahwa perluasan perlindungan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan pembela HAM secara menyeluruh. “Kita harus memastikan bahwa semua pelaku HAM, baik yang berbentuk jurnalis maupun organisasi media, memiliki perlindungan hukum yang sama,” ujarnya.

Kurangnya Sistem Pengawasan dalam Penegakan Hukum

Pigai juga menyoroti kelemahan sistem pengawasan yang ada saat ini dalam mengelola proses hukum terhadap pers. Menurutnya, meskipun sudah ada undang-undang dan kode etik, mekanisme kontrol kualitas dalam penegakan hukum masih kurang. “Pers itu rentan. Ada Undang-Undang dan kode etik, tapi justice system-nya tidak ada. Bagaimana proses hukum terhadap wartawan atau media dikontrol kualitasnya agar imparsial, itu belum ada,” jelasnya.

Hal ini memicu ketidakseimbangan dalam proses hukum yang melibatkan media. Pigai menyatakan bahwa karena tidak ada sistem pemeriksaan dan penyeimbangan, keputusan hukum terhadap pers sering kali dipengaruhi oleh kepentingan tertentu. “Tidak ada check and balances. Ketika Dewan Pers ambil keputusan, atau proses hukum berjalan, tidak ada yang mengontrol. Ini kelemahan besar. Makanya banyak wartawan rentan,” ujarnya.

Lihat Juga :   Berita Penting: KPK sebut pemeriksaan pengusaha rokok berawal dari temuan dokumen

Langkah Adaptif untuk Menyongsong Perkembangan Zaman

Menyadari tantangan tersebut, Kementerian HAM berencana memperluas lingkup perlindungan hukum. Selain mengintegrasikan pers ke dalam kerangka HAM, pemerintah juga akan menerapkan mekanisme seperti tim asesor yang bertugas memastikan proses hukum terhadap jurnalis tetap adil. “Dengan pendekatan ini, kita bisa menciptakan sistem perlindungan yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap perkembangan zaman,” katanya.

Perluasan perlindungan ini juga diharapkan mengurangi risiko ketidakseimbangan dalam pembelaan hak asasi manusia. Pigai menilai, jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial sering kali menjadi sasaran kriminalisasi, baik karena mengkritik pemerintah maupun melaporkan pelanggaran HAM. Dengan menyertakan pers dalam perlindungan UU HAM, ia berharap bisa menciptakan lingkungan di mana jurnalis dapat bekerja tanpa takut dihukum secara tidak wajar.

Implikasi bagi Kebebasan Pers dan Masyarakat

Revisi UU HAM ini tidak hanya memengaruhi jurnalis, tetapi juga berdampak pada kebebasan pers secara keseluruhan. Pigai menjelaskan bahwa dengan adanya perlindungan hukum yang lebih jelas, media massa bisa menjadi lebih mandiri dalam menyampaikan informasi. “Ini penting, karena kebebasan pers adalah salah satu bagian dari kebebasan berbicara yang dijamin oleh HAM,” ujarnya.

Menurutnya, sistem hukum yang saat ini digunakan untuk mengatasi pelanggaran pers masih bersifat kaku. Dengan memasukkan pers ke dalam perlindungan UU HAM, proses penegakan hukum bisa lebih fleksibel dan berimbang. “Kita tidak ingin jurnalis terjebak dalam sistem hukum yang tidak adil,” katanya.

Perspektif Masyarakat dan Masa Depan Media

Pigai berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi langkah preventif, tetapi juga mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam memantau keadilan. “Jika pers bisa bebas dari kriminalisasi, maka masyarakat akan lebih percaya pada informasi yang disampaikan,” ujarnya. Ia juga memprediksi bahwa dengan sistem ini, hubungan antara pemerintah dan media akan semakin harmonis, seiring dengan keterbukaan dan transparansi yang diperlukan dalam era digital.

Lihat Juga :   Agenda Kunjungan: Saksi kasus korupsi Bea Cukai mangkir, KPK siap panggil ulang

Kementerian HAM menegaskan bahwa revisi UU HAM ini bukan hanya respons terhadap kebutuhan saat ini, tetapi juga upaya menghadapi dinamika masa depan. Dengan memperluas perlindungan, pemerintah ingin memastikan bahwa semua elemen yang berperan dalam menjaga keadilan, termasuk pers, memiliki perlindungan yang sejati. “Kita harus terus memperbaiki sistem agar sesuai dengan tuntutan zaman,” pungkas Pigai.

Dalam waktu dekat, revisi UU HAM ini akan melalui proses penyusunan lebih lanjut, dengan partisipasi dari berbagai pihak, termasuk organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil. Pigai menyatakan bahwa keberhasilan reformasi ini bergantung pada komitmen untuk menciptakan sistem hukum yang adil dan memperhatikan kepentingan pelaku pembelaan HAM. “Ini adalah langkah awal, tetapi kita harus terus bergerak untuk memastikan semua pihak dapat berpartisipasi secara aktif dalam menjaga keadilan,” ujarnya.

Perluasan perlindungan pers dalam UU HAM dianggap sebagai bagian dari upaya lebih besar untuk membangun sistem hukum yang inklusif. Dengan adanya perlindungan yang lebih luas, jurnalis tidak hanya dapat menjalankan fungsi kontrol sosial, tetapi juga lebih percaya diri dalam mengungkap berbagai isu yang relevan bagi kehidupan masyarakat. Pigai menyatakan bahwa ini adalah langkah penting untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab hukum, yang merupakan dua aspek yang saling berkaitan dalam demokrasi.

Revisi UU HAM ini juga diharapkan menjadi referensi bagi peraturan-peraturan