New Policy: detik Bupati Gowa Pergi Saat Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi dan Selingkuh

Share: X Facebook
khrisna-edit-1784106360-4d35f35628

New Policy: Bupati Gowa Walk Out Saat Sidang Hak Angket

New Policy – Bupati Gowa, Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, SE., MM., melakukan walk out atau meninggalkan ruang sidang pada Selasa (14/7/2026). Peristiwa ini terjadi di kantor DPRD Gowa saat berlangsungnya sidang hak angket yang mengagendakan klarifikasi dari kepala daerah yang baru saja dilantik. New Policy ini menjadi sorotan publik karena momen yang terjadi secara spontan.

Ketegangan dalam persidangan muncul akibat perbedaan pandangan teknis mengenai mekanisme penyampaian jawaban. New Policy yang diterapkan oleh pihak eksekutif memiliki pendekatan berbeda dibandingkan dengan sistem pemeriksaan berjenjang yang diterapkan oleh legislatif Gowa. Perbedaan ini menjadi pemicu utama insiden walk out.

Momen Walk Out yang Spontan

Kasim Sila, selaku Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi secara mendadak. New Policy yang diharapkan berjalan lancar justru berujung pada keputusan bupati untuk meninggalkan ruangan. Bahkan ketika jalannya persidangan belum sampai pada pembahasan substansi materi pokok perkara, sudah muncul gesekan antara kedua belah pihak.

Ketika anggota pansus baru saja mengajukan pertanyaan pembuka, Bupati Husniah langsung melakukan interupsi. Ia meminta agar seluruh daftar pertanyaan dari tim pansus dibacakan secara bersamaan. Hal ini bertujuan agar pihak eksekutif dapat menyusun jawaban secara kolektif dan lebih terstruktur sesuai New Policy yang diusulkan.

Permintaan tersebut ditolak tegas oleh pimpinan sidang. Pansus menyatakan bahwa mekanisme yang diajukan oleh bupati menyalahi aturan main yang telah disepakati bersama. Berdasarkan tata tertib internal legislatif, sistem pemeriksaan harus dilakukan secara berjenjang melalui metode tanya-jawab langsung per item pertanyaan. Tujuannya adalah untuk mendalami setiap indikasi yang ada.

Lantaran nota keberatannya tidak diterima, Bupati Gowa memutuskan untuk menyudahi kehadirannya dan keluar dari area ruang sidang. Agenda yang digelar di Kantor DPRD Gowa ini sejatinya bertujuan untuk meminta penjelasan langsung dari pihak eksekutif tertinggi, guna menyelaraskan data dengan keterangan para saksi yang telah diperiksa oleh tim pansus pada sesi-sesi sebelumnya.

Tiga Klaster Dugaan Pelanggaran

Pembentukan Pansus Hak Angket oleh DPRD Gowa ini didasarkan pada fungsi pengawasan legislatif untuk mengusut tiga klaster dugaan pelanggaran yang terjadi di daerah tersebut. New Policy pengawasan ini mencakup berbagai aspek penting dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Pertama, terkait proyek perlengkapan siswa. Terdapat dugaan penyimpangan dalam tata kelola pengadaan seragam sekolah gratis untuk Tahun Anggaran (TA) 2025. Kedua, menyangkut pembatalan beasiswa. Dugaan penyalahgunaan wewenang muncul terkait pembatalan sepihak program beasiswa kedokteran jenjang Doktoral (S3) atas nama Rizqila. Ketiga, pelanggaran etik yang menyangkut dugaan perbuatan tercela atau perselingkuhan yang menyeret nama unsur pimpinan daerah.

“Detik-detik bupati Gowa walk out saat dicecar oleh DPRD dalam agenda hak angket. Minim etika. Agenda angket, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembatalan program beasiswa S3 kedokteran milik Rizqila, dan dugaan perbuatan tercela atau perselingkuhan,” tulis salah seorang netizen.

Reaksi Publik di Media Sosial

Aksi meninggalkan ruang sidang oleh orang nomor satu di Gowa ini langsung memicu gelombang respons publik di ranah digital. Rekaman video amatir yang mengabadikan detik-detik sang Bupati meninggalkan ruangan beredar luas dan viral di berbagai platform media sosial. New Policy ini menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Beberapa pengguna media sosial memberikan komentar kritis terhadap perilaku bupati tersebut. Mereka menilai bahwa walk out saat sedang diperiksa merupakan tindakan yang kurang mencerminkan etika berpolitik. Selain itu, ada juga yang menyayangkan bahwa agenda penting ini tidak berjalan lancar hingga tuntas.

Profil dan Rekam Jejak Bupati Gowa

Secara rekam jejak, Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, SE., MM., merupakan politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN). Wanita kelahiran 20 Maret 1977 ini resmi memimpin Kabupaten Gowa setelah dilantik pada 20 Februari 2025 untuk masa jabatan periode 2025–2030. New Policy kepemimpinan baru ini membawa harapan perubahan bagi daerah.

Sebelum menduduki kursi eksekutif, Husniah tercatat pernah mengemban tugas sebagai Anggota DPRD Kabupaten Gowa periode 2019–2024. Saat ini, ia juga memegang tongkat kepemimpinan sebagai Ketua DPW PAN Sulawesi Selatan. Pengalaman politiknya yang panjang diharapkan dapat menjadi modal dalam menyelesaikan berbagai tantangan di daerah yang dipimpinnya.

Ke depan, proses pemeriksaan hak angket akan dilanjutkan dengan mekanisme yang telah disepakati. Tim pansus akan tetap berupaya mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat dugaan pelanggaran yang telah diajukan. Hasil akhir dari proses ini akan menentukan apakah bupati Gowa akan menghadapi konsekuensi hukum atau politik atas berbagai tuduhan yang melilitnya. New Policy pengawasan legislatif ini akan menjadi penentu masa depan kepemimpinan di Gowa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *