New Policy: Mendes gandeng Peradiprof perkuat pemahaman hukum kades

Mendes PDT Kolaborasi dengan Peradiprof untuk Memperkuat Pemahaman Hukum Kades

Jakarta, Senin

New Policy – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bermitra dengan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradiprof) guna meningkatkan kesadaran hukum para kepala desa dan perangkat desa. Kerja sama ini bertujuan memberikan pendampingan dan edukasi hukum yang lebih intensif kepada para pejabat desa, sehingga keputusan dan kebijakan mereka dapat lebih sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Kami mendukung kepala desa yang kurang memahami aturan, bukan secara sengaja melakukan tindakan korupsi,” ujar Yandri dalam audiensi dengan DPN Peradiprof di kantor Kemendes PDT. Menurutnya, banyak kades masih belum menguasai prosedur hukum secara menyeluruh, sehingga terkadang terjadi kesalahan yang tidak disengaja. Dengan bantuan advokat profesional, mereka diharapkan dapat meminimalkan risiko pelanggaran hukum di masa depan.

Kepala desa perlu memahami hukum agar kebijakan mereka tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” kata Yandri Susanto.

Menurut Yandri, pemahaman hukum merupakan fondasi utama dalam mengelola pemerintahan desa secara efektif. Kades memiliki peran penting dalam mengelola anggaran, merancang kebijakan, serta menyelesaikan konflik sosial di tengah masyarakat. Jika tidak dilengkapi dengan pengetahuan hukum, kegiatan pembangunan di tingkat desa bisa menjadi tidak optimal, bahkan berpotensi menyebabkan masalah hukum. “Mereka tidak bermaksud merugikan masyarakat, tapi karena kurangnya pemahaman tentang aturan, keputusan yang diambil bisa jadi tidak sesuai dengan standar,” jelasnya.

Program kerja sama ini akan difokuskan pada penyelenggaraan pelatihan, edukasi, serta pendampingan hukum untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa. Yandri menyebutkan, upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa, membuatnya lebih transparan dan akuntabel. “Dengan penguatan pengetahuan hukum, kades bisa menjalankan tugasnya dengan lebih baik,” tegasnya. Selain itu, ia menegaskan bahwa kebijakan pembangunan desa yang baik memerlukan pengetahuan hukum yang memadai agar sesuai dengan peraturan nasional.

Lihat Juga :   Berita Penting: Tim SAR Banten cari warga China terseret arus Pantai Cibobos Lebak

Peradiprof, dalam perwakilannya, menyambut baik inisiatif Kemendes PDT tersebut. Mereka siap berpartisipasi aktif dalam memberikan literasi hukum kepada para kades. Salah satu pendiri Peradiprof, Fauzie Yusuf Hasibuan, mengatakan bahwa peningkatan kesadaran hukum di tingkat desa akan berdampak langsung pada kualitas pemerintahan di wilayah terpencil. “Kekuatan Indonesia terletak di desa. Jika desa tidak baik, maka negara ini pun tidak bisa optimal,” ungkap Fauzie.

“Kami ingin menghadirkan program pendidikan hukum yang komprehensif agar kades bisa menguasai regulasi dengan lebih baik,” tambah Fauzie.

Fauzie menjelaskan bahwa kades yang paham hukum akan meminimalkan potensi kesalahan dalam pengelolaan dana desa dan penyusunan peraturan lokal. Ini merupakan langkah preventif untuk menghindari tindakan korupsi atau maladministrasi. “Kepala desa yang melek hukum akan menjadi tulang punggung pembangunan desa, karena mereka bisa menjalankan tugasnya sesuai aturan,” ujarnya. Kerja sama antara Kemendes PDT dan Peradiprof, menurut Fauzie, akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa, sekaligus meningkatkan kualitas pembangunan yang berkelanjutan.

Pelatihan hukum yang dirancang sebagai bagian dari program ini mencakup berbagai aspek, seperti pengelolaan keuangan desa, penyusunan peraturan desa, serta penerapan prinsip transparansi dalam pengambilan keputusan. Yandri Susanto menyatakan bahwa program ini akan menjadi sarana untuk menjaga kestabilan dan keberlanjutan pembangunan desa. “Kades harus memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan yang tepat dan terukur,” jelasnya. Ia juga menekankan bahwa pendidikan hukum tidak hanya memberikan wawasan tentang aturan, tetapi juga memperkuat kewajiban para kades dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Menurut Yandri, kades memiliki tanggung jawab besar dalam membawa perubahan di tingkat masyarakat. Tanpa pemahaman hukum, mereka mungkin kesulitan dalam mengelola dana yang diberikan oleh pemerintah pusat dan daerah. “Program ini akan memastikan bahwa mereka bisa menjalankan tugas dengan lebih baik,” tambahnya. Ia berharap, melalui kolaborasi ini, para kades bisa menjadi contoh dalam penerapan hukum secara profesional dan menyeluruh.

Lihat Juga :   Important News: Kakanwil: JCH asal Sulut didominasi lanjut usia

Kerja sama antara Kemendes PDT dan Peradiprof juga diharapkan mendorong penguatan sistem pengawasan di tingkat desa. Dengan adanya advokat yang terlibat langsung, para kades bisa mendapatkan bimbingan saat menghadapi konflik hukum atau pertanyaan dari masyarakat. “Kades tidak sendirian, mereka bisa dibantu oleh para profesional hukum,” kata Yandri. Selain itu, pihaknya juga ingin menghadirkan mekanisme pendampingan yang lebih sistematis, agar kebijakan desa tidak hanya memenuhi kebutuhan warga, tetapi juga terjaga kualitasnya secara hukum.

Yandri Susanto menjelaskan bahwa kemajuan desa adalah fondasi penting dari pembangunan nasional. Jika para kades tidak mampu memahami aturan hukum, maka kebijakan yang diambil bisa jadi tidak efektif. “Dengan pengetahuan hukum yang memadai, mereka bisa menjalankan tugasnya dengan lebih baik,” kata dia. Ia menambahkan, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan terhadap pemerintahan desa. “Masyarakat akan lebih percaya jika kades transparan dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Fauzie Yusuf Hasibuan menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya menyeluruh dalam membangun desa-desa di Indonesia. “Kades yang paham hukum akan menjadi pengayom masyarakat, bukan penyebab konflik,” jelasnya. Ia juga menyoroti pentingnya pendidikan hukum sebagai sarana untuk mengurangi kesenjangan pemahaman antara para kades dan masyarakat. “Kesadaran hukum yang baik akan membangun hubungan yang lebih harmonis antara pemerintahan desa dan warga,” tambah Fauzie. Program yang dikembangkan akan mencakup berbagai topik, seperti pengelolaan dana desa, penyusunan peraturan desa, dan penerapan prinsip keadilan dalam pengambilan keputusan.

Yandri Susanto menyampaikan bahwa upaya ini juga memperkuat kerja sama antarlembaga dalam membangun pemerintahan desa yang lebih kuat. “Peradiprof memiliki keahlian khusus dalam hukum, sehingga kolaborasi ini akan memberikan manfaat yang maksimal,” ujarnya. Ia berharap, melalui program pendidikan hukum, para kades bisa lebih mandiri dalam mengambil keputusan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa. “Kades yang profesional akan menjadi pusat kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan sosial di tingkat lokal,” tutup Yandri.

Lihat Juga :   Rencana Khusus: UIN Ar-Raniry siap jadi pelopor zona KHAS perguruan tinggi di Aceh